Sudah maklum bahwa di bulan Muharram, kita dianjurkan untuk berpuasa di hari Tasu’a dan hari Asyura. Namun terdapat sebagian orang yang hanya mampu dan ingin berpuasa di Asyura saja. Ia hanya mencukupkan puasa di hari Asyura tanpa puasa di hari Tasu’a. Bagaimana hukum berpuasa hanya di hari Asyura tanpa puasa di hari Tasu’a, apakah boleh?
Menurut para ulama, mencukupkan diri dengan puasa Asyura tanpa puasa di hari Tasu’a hukumnya adalah boleh dan sah. Puasa Asyura boleh dan sah dilakukan hanya di tanggal 10 Muharram saja, meskipun tanpa didahului dengan puasa di hari Tasu’a atau tanggal 9 Muharram, dan hari-hari sebelumnya. Ini karena keabsahan puasa Asyura tidak tergantung dengan puasa di hari Tasu’a dan puasa di hari-hari sebelumnya.
Meski boleh dan sah berpuasa hanya di hari Asyura saja, namun dianjurkan agar puasa hari Asyura didahului dengan puasa di hari sebelumnya, yaitu tanggal 9 Muharram, dan diiringi puasa di hari setelahnya, yaitu tanggal 11 Muharram.
Menurut para ulama, ada tiga tingkatan dalam pelaksanaan puasa di hari Asyura. Pertama, puasa Asyura didahului puasa di hari sebelumnya, yaitu tanggal 9 Muharram, dan diiringi puasa di hari setelahnya, yaitu tanggal 11 Muharram. Kedua, puasa Asyura hanya didahului puasa di hari sebelumnya tanpa diiringi puasa di hari setelahnya. Ketiga, hanya berpuasa di hari Asyura.
Di antara tiga tingkatan tersebut, tingkatan pertama adalah pelaksanaan yang paling sempurna, lalu diiringi tingkatan kedua, dan terakhir tingkatan ketiga. Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma’ad berikut;
فمراتب صومه ثلاثة: أكملها أن يصام قبله يوم وبعده يوم، ويلي ذلك أن يصام التاسع والعاشر وعليه أكثر الأحاديث، ويلي ذلك إفراد العاشر وحده بالصوم
Adapun tingkatan puasa Asyura ada tiga; Yang paling sempurna adalah didahului puasa di hari sebelumnya dan diiringi puasa di hari setelahnya. Lalu diikuti dengan puasa di tanggal 9 dan 10 (Muharram) saja, dan ini yang banyak disebut dalam hadis. Kemudian diikuti dengan hanya berpuasa di tanggal 10 (Muharram) saja.
Dengan demikian, berpuasa hanya di hari Asyura hukumnya boleh dan sah. Hanya saja meski boleh, namun sebaiknya puasa Asyura didahului puasa di hari sebelumnya dan di hari sesudahnya, atau hanya didahului puasa di hari sebelumnya.