Hukum Menyebarluaskan Hoax UU Omnibus Law

Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancang Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang penuh dengan kontroversi. Dengan pengesahan ini muncul demo dan protes besar-besaran dari seluruh buruh dan pekerja dari berbagai pelosok tanah air.

Tidak hanya para buruh dan pekerja saja, bahkan berbagai lapisan masyarakat seperti mahasiswa juga ikut turun kejalanan untuk memprotes pengesahan RUU ini. Dengan pengesahan tersebut, muncul berbagai macam pemberitaan mengenai RUU Ombibus Law ini. Yang mana pemberitaan itu tidak diketahui lagi mana berita yang benar dan mana berita yang bohong. Lantas bagaimanakah hukum menyebarluaskan hoax UU Omnibus Law ini…?

Sebagian besar masyarakat memang memprotes pengesahan RUU Omnibus Law ini. Hal ini dikarenakan RUU ini menguntungkan pengusaha saja dan banyak merugikan para buruh dan pekerja. Dan ini memang membuat keprihatian bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperjuangkan kedaulatan dan keadilan memang harus terus dilakukan. Dan tentu dengan melalui banyak cara seperti Judicial Review maupun demontrasi. Namun demikian apapun tujuannya menyebarkan berita hoax tentang Omnibus Law tidaklah dibenarkan.

Larangan Menyebarkanluaskan Hoax RUU Omnibus Law

Islam jelas melarang pemeluknya untuk menyebarkan berita dusta atau hoax. Allah sendiri membeci orang yang menyebarkan hoax. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad disebutkan

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Artinya: Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: menyebarkan kabar burung (katanya-katanya), pemborosan harta, dan banyak bertanya. [HR Al-Bukhari Nomor 1477].

Balasan kelak di akhirat bagi orang yang suka menyebarkan hoax juga amat pedih. ada beberapa hadis Nabi menggambarkan tentang siksa untuk para penyebar hoax, diantara yaitu

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخَذَا بِيَدِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ فَإِذَا رَجُلٌ جَالِسٌ وَرَجُلٌ قَائِمٌ بِيَدِهِ كَلُّوبٌ مِنْ حَدِيدٍ قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ مُوسَى إِنَّهُ يُدْخِلُ ذَلِكَ الْكَلُّوبَ فِي شِدْقِهِ حَتَّى يَبْلُغَ قَفَاهُ ثُمَّ يَفْعَلُ بِشِدْقِهِ الْآخَرِ مِثْلَ ذَلِكَ وَيَلْتَئِمُ شِدْقُهُ هَذَا فَيَعُودُ فَيَصْنَعُ مِثْلَهُ

Artinya: Beliau SAW berkata, “Aku tadi malam mimpi tentang dua orang laki-laki yang mendatangiku kemudian keduanya memegang tanganku lalu membawaku ke negeri yang disucikan (al-muqaddasah), di sana terdapat seorang laki laki yang sedang berdiri dan yang satunya lagi duduk yang di tangannya memegang sebatang besi gancu. Besi gancu tersebut dimasukkan ke dalam satu sisi mulutnya hingga menembus tengkuknya. Kemudian dilakukan hal yang sama pada sisi mulut yang satunya lagi. Lalu dilepas dari mulutnya dan dimasukkan kembali dan begitu seterusnya. [HR Al Bukhari, hadits nomor 1297]

Dari kedua hadis ini jelas bahwa menyebarkan berita hoax apapun itu termasuk tentang pengesahan RUU Omnibus Law ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh Islam.

Oleh karena Islam sangat menganjurkan bahkan mewajibkan pemeluknya untuk tabayaun atau klarifikasi terhadap berita yang didengar untuk menghindari menyebarkan berita hoax.

Dan dalam rangka menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law ini umat Islam sebaiknya melakukan klarifikasi kepada pemerintah dan DPR. Setelah itu baru menentukan arah perjuangan selanjutnya. Baik itu melalui demonstrasi, Judicial Review atau perjuangan yang lainnya demi terwujudnya keadilan dan kedaulatan.

HARAKATUNAH