Perhatikan Hal ini sebelum Menyemir Rambut!

HANYA saja yang perlu dicatat satu kaidah dalam masalah berhias dan dandan, tidak boleh meniru kebiasaan orang kafir, atau orang fasik. Karena ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,

“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlu diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orang tidak baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak saleh. Karena ini identitas anak-anak geng jalanan.

Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Ternyata Semir Rambut dengan Warna ini Disunahkan!

MEWARNAI atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.

Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda, “Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.”

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarak dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menjelaskan bahwa mewarnai rambutmewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.

Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:

“Tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: … ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”

Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam.

Qardhawi berkata: “Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.”

Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam. [Ustadzah Dra.Indra Asih]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376385/ternyata-semir-rambut-dengan-warna-ini-disunahkan#sthash.zQurAE5L.dpuf