Setelah Istikharah Lalu Menunggu Pertanda?

Pertanyaan : 

Saya bermaksud untuk menikahi seorang akhwat. Kami sudah saling bertemu orang tua dan sudah saling cocok dan menurut saya akhwat tersebut adalah akhwat yang shalihah. Dan saya pun sudah shalat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam pernikahan ini. Namun suatu hari, ketika saya dan orang tua akan berangkat lamaran ke rumah sang akhwat, qadarullah saya mengalami kecelakaan di jalan. Apakah ini adalah jawaban istikharah saya sehingga saya harus meninggalkan akhwat tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.

Pertama

Tidak benar anggapan bahwa setelah melakukan shalat istikharah kemudian menunggu pertanda-pertanda seperti mimpi atau pertanda yang lainnya. Ini keyakinan yang tidak ada asalnya dalam syariat. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Saya mendengar bahwa orang yang melakukan shalat istikharah untuk suatu tujuan tertentu, kemudian ia akan mengalami mimpi jika memang pilihannya sudah tepat. Apakah ini benar?”. Beliau menjawab:

لا أعرف لهذا صحة من جهة الرؤيا

“Saya tidak mengetahui landasan yang shahih mengenai keyakinan ini” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2).

Kedua

Islam mengajarkan kita untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmu, bukan prasangka dan pertanda-pertanda. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال

“Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir, 9/9).

Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu’anhu, ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا

“Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya… “ (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.866).

Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan:

فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه

“Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu...” dianalogikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 3/413).

Maka hadis ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya atau sekedar prasangka, tanpa didasari ilmu dan data.

Oleh karena itu untuk memutuskan calon pasangan yang ingin dinikahi, hendaknya tidak dengan prasangka atau pertanda-pertanda. 

Ketiga

Cara yang benar dalam mengamalkan shalat istikharah adalah membarenginya dengan istisyarah (konsultasi). Yang dimaksud dengan istisyarah yaitu bertanya serta meminta bimbingan kepada orang-orang yang dianggap berilmu, bijaksana, dan kompeten tentang perkara yang sedang dihadapi. Tentunya setelah mengumpulkan data dan fakta yang valid tentang perkara tersebut. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ثم بعد ذلك يستشير من يرى من أهل الخير من أقربائه، وأصدقائه، يستشيرهم، فإذا انشرح صدره لأحد الأمرين يمضي، فإن استمر معه التردد أعاد الاستخارة ثانيًا، وثالثًا، وهكذا حتى يطمئن قلبه، وينشرح صدره لأحد الأمرين من الفعل، أو الترك

“Kemudian setelah istikharah, hendaknya ia istisyarah kepada orang-orang baik dari kalangan kerabatnya, atau teman-temannya, atau sahabat-sahabatnya. Berkonsultasi dengan mereka. Jika setelah itu didapatkan pilihan yang membuat dada lapang, hendaknya ia ambil pilihan tersebut. Namun jika ia masih bingung dan ragu, maka ia ulangi istikharah yang kedua kali, atau yang ketiga kali, dan seterusnya hingga tenang hatinya. Dan lapang dadanya untuk memilih di antara dua pilihan, yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2).

Semisal untuk perkara memilih calon pasangan hidup. Maka seseorang hendaknya melaksanakan istikharah, kemudian setelah itu ia kumpulkan data tentang calon yang akan ia nikahi. Bagaimana agamanya, dari mana asalnya, bagaimana keluarganya, bagaimana sifatnya, apa saja kekurangannya, dan lainnya. Setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang tua, karib kerabat, teman-teman dekat, para ahli ilmu, dan semisalnya. Jika hasil dari semua itu adalah bahwa si calon adalah orang yang cocok dan layak diperjuangkan, maka perjuangkanlah. Jika ternyata si calon tidak layak untuk diperjuangkan, atau sulit diperjuangkan, maka carilah calon yang lain. 

Demikianlah caranya, bukan dengan menunggu mimpi atau pertanda-pertanda. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

KONSULTASI SYARIAH