Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu terlihat dari tebalnya kepulan awan panas yang keluar dari gunung. Kejadian awan panas guguran Gunung Semeru telah menyebabkan satu orang warga meninggal dunia, 2 orang hilang, 8-10 orang masih terjebak, 70 orang dilarikan ke puskesmas dan 300 KK mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Dalam kondisi bencana seperti itu, sejatinya korban yang tidak diketahui identitas dan keberadaannya ketika diyakini meninggal berhak dishalati. Salah satu cara menshalatinya adalah dengan shalat ghaib. Melakukan shalat ghaib bagi korban bencana seperti erupsi gunung Semeru dilakukan untuk mendoakan para jenazah korban yang jauh atau tidak diketahui keberadaannya oleh kita.

Salat ghaib juga merupakan wujud empati kita terhadap para korban bencana. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya dengan cara melaksanakan empat perkara yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Kewajiban itu kemudian dikenal dalam fikih sebagai fardhu kifayah. Fardu kifayah berarti wajib dilakukan, jika belum dilakukan oleh Muslim yang lain. Jika sudah dilakukan oleh Muslim lain, kewajiban gugur dan menjadi sunah.

Terdapat beberapa hadist yang menjelaskan bahwa Raulullah pernah melakukan shalat Ghaib, “Nabi memberitakan kepada para sahabatnya tentang kematian an-najasyi, kemudian beliau maju (unutk mengimami), maka kami membuat shaf di belakang beliau, dan beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari)

Imam al-Syâfi’î dan Imam Ahmad berpendapat dalam hadist di atas tersirat bahwa salat ghaib merupakan hal yang disyariatkan Rasulullah SAW dan disunnahkan bagi umatnya untuk melaksanakan shalat atas jenazah gaib. Shalat atas jenazah adalah doa baginya. Apabila jenazah sudah dikafani maka ia berhak untuk dishalati (didoakan), begitu juga dengan jenazah yang sudah dikuburkan.

Shalat gaib ini bernilai pahala bagi yang melakukan dan juga mendatangkan manfaat bagi jenazah yang didoakan. Tata cara salat gaib kurang lebih sama dengan tata cara salat jenazah pada umumnya. Hanya memang terdapat perbedaan di dalamnya, yakni, terletak pada niat dan keberadaan jenazah.

Shalat ghaib juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Salat ini bisa dilakukan sendiri atau berjamaah.  Sama seperti salat jenazah, shalat gaib dilakukan dengan berdiri, empat kali takbir, dan diakhiri dengan salam. Berikut tata cara salat gaib.

  1. Niat

Niat boleh dibaca di dalam hati atau dilafalkan dengan bahasa Arab atau bahasa Indonesia.

أُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ (اْلمَيِّتَةِ) اْلغَائبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ (إِمَامًا / مَأْمُوْمًا) لِلّهِ تَعَالى

“Saya niat salat gaib atas jenazah (nama jenazah) empat kali takbir fardu kifayah karena Allah ta’ala.”

  1. Berdiri jika mampu
  2. Takbir pertama
  3. Membaca surat Al-fatihah
  4. Takbir kedua
  5. Membaca selawat nabi
  6. Takbir ketiga
  7. Membaca doa untuk jenazah
  8. Takbir keempat
  9. Membaca doa untuk keluarga yang ditinggalkan
  10. Salam

Setelah itu, rangkaian shalat juga dapat ditutup dengan membaca doa shalat ghaib.

Pelaksanaan shalat ghaib sendiri bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan shalat atasnya. Shalat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.

ISLAM KAFFAH