Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap?

Ust, mau tanya, kalau orang angop (menguap, red), pas lagi Sholat terus keluar suara haaah, itu batal ngga ya shalat nya?

Matur suwun Ustdz…

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du.

Sedikit suara yang keluar ketika menguap di dalam shalat, ada dua macam:

Pertama, di luar kendali dan keinginan.

Maksudnya suara alami yang keluar ketika menguap, batuk, dan yang semisalnya.

Suara menguap yang seperti ini tidak merusak keabsahan shalat.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan,

أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره مثل أن يتثاءب فيقول: هاه، أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا، أو يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده، فهذا لا تفسد صلاته.

“Mengeluarkan suara huruf dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya, atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Quran, atau menangis yang tidak kuasa ia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.”

Kedua, suara yang masih dalam kendali dan keinginannya, seperti menambah-nambah suara menguap bersin atau batuk, ini dua pendapat ulama tentang hukumnya:

– Ada ulama yang berpendapat: shalat batal.

– Ada ulama yang berpendapat: shalat tidak batal.

Imam Al-Mardawi (salah seorang ulama Mazhab Hambali) menerangkan dalam kitab Al-Inshaf,

 .. أو نفخ فبان حرفان، فهو كالكلام، وهذا المذهب وعليه الأصحاب. واختار الشيخ تقي الدين: أن النفخ ليس كالكلام، ولو بان حرفان فأكثر، فلا تبطل الصلاة به، وهو رواية عن الإمام أحمد… انتهى.

“Meniupkan nafas saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti kalam (berbicara). Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk kalam, meskipun sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad.”

Kesimpulannya: sebaiknya orang yang sedang shalat menghindari segala yang berpotensi membatalkan shalat. Jika sampai sengaja mengeluarkan suara dua huruf atau lebih dengan menguap atau menghela nafas, sebaiknya memilih sikap hati-hati, ia ulangi shalatnya.

Wallahu a’lam bis showab.

Referensi :

Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 444160

***

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/37218-shalat-batal-karena-keluar-suara-saat-menguap.html

Hal-Hal yang Membatalkan Sholat

Sholat menjadi batal apabila salah satu dari beberapa perkara dilanggar dalam mengerjakannya. Imam Syafii merangkum sejumlah perkara yang membatalkan shalat.

Dalam kitab Fikih Manhaji, Imam Syafii menyebutkan sejumlah perkara tersebut. Pertama, bicara dengan sengaja. Yakni berbicara perkataan selain ayat Alquran, dzikir, dan doa. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam berujar, “Dulu kami bicara sesama kami tentang sesuatu, hingga turunlah sebuah ayat,”.

Ayat yang dimaksud adalah Alquran Surah Al-Baqarah ayat 238, Allah SWT berfirman: “Haafizhuu alasshalawati washalawati al-wustha wa qumuu lillahi qaanithina,”. Yang artinya: “Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah shalat karena Allah dengan khusyuk,”. Atas turunnya ayat tersebut, kedua sahabat Nabi itu pun diperintahkan untuk diam (tak berbicara) tatkala menunaikan sholat.

Kedua, banyak gerak. Yakni banyak gerak di luar gerakan shalat. Syaratnya yaitu banyak dan sering. Hal demikian dilarang karena tidak sesuai dengan aturan sholat. Batasan banyak di sini adalah tiga gerakan atau lebih yang sering dinilai dari kebiasaan. Jika demikian, maka sholat menjadi batal.

Ketiga, pakaian atau badan terkena najis. Terkena najis maksudnya najis mengenai salah satu bagian pakaian atau badan dan tidak langsung dibuang. Sholat menjadi batal karena najis merupakan hadas karena salah satu syarat sah sholat adalah bersih pakaian dan badan dari najis. Jika pakaian atau badan terkena aroma najis atau hal lain yang dapat langsung dibuang, maka sholatnya tidak batal.

Keempat, tersingkapnya bagian aurat. Jika secara sengaja seseorang menyingkap auratnya, maka sholatnya batal secara mutlak. Seseorang yang sudah tahu batasan aurat baik itu laki-laki maupin perempuan dalam sholat, maka wajib hukumnya untuk memperhatikan batasan aurat itu saat mengerjakan sholat.

Namun jika aurat tersingkap tidak dengan sengaja, maka hendaknya dia segera menutupnya begitu menyadari hal demikian. Jika ini yang terjadi, maka shalatnya tidak batal. Sebaliknya, jika tidak cepat-cepat ditutup, maka shalat menjadi batal karena salah satu syarat sah sholat telah dilanggar.

Kelima, makan atau minum. Makan atau minum bertolak belakang dengan gerakan dan aturan sholat. Bagi yang disengaja, makanan atau minuman sedikit apapun dapat membatalkan sholat. Tapi bagi yang tidak disengaja, maka syaratnya adalah banyak menurut kebiasaan.

Banyak ahli fikih yang menetapkan bahwa batasannya adalah bila dikumpulkan sebesar biji kacang. Jika disela-sela gigi terdapat sisa-sisa makanan tapi tidak sampai sebanyak itu, lalu tertelan bersama ludah, maka sholat tidak batal. Termasuk batal apabila terdapat satu butir gula di mulut yang meleleh dan tertelan.

Keenam, berhadas sebelum salam yang pertama. Tidak dibedakan apakah hadas terjadi dengan sengaja atau lupa. Sholat batal karena salah satu syarat sahnya hilang sebelum semua rukuknya dilaksanakan sempurna. Syarat sah yang hilang itu adalah suci dari hadas. Namun jika hadas terjadi setelah salam yang pertama dan sebelum salam kedua, shalat sudah sah menurut ijma ulama.

Ketujuh,  terisak, tertawa, dan menangis (jika terucap dua huruf). Keempat hal ini dapat membatalkan sholat jika sampai menyebabkan terucapnya dua huruf, walaupun tidak ada artinya. Namun jika kurang dari dua huruf, maka sholatnya tidaklah batal.

Kedelapan, niat berubah. Batasannya adalah niat untuk menghentikan shalat atau mensyaratkan terjadinya sesuatu untuk itu. Kesembilan, membelakangi kiblat. Yakni sholat menjadi batal apabila membelakangi kiblat baik yang disengaja atau dipalingkan orang lain.

IHRAM