Siapa yang Disebut Sebagai Pekerja Berat yang Boleh tak Berpuasa itu?

Pakar fiqih yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, KH. Muhammad Nurul Irfan dalam kajian ba’da shalat tarawih yang berlangsung di Masjid Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran (PSQ) pada Kamis (7/8) menerangkan tentang siapa yang disebut sebagai pekerja berat.

Ia mengatakan dalam kitab Fiqih Sunah Jilid I, Sayyid Sabiq mengutip pendapat Muhammad Abduh yang mengatakan bahwa maksud orang yang berat menjalankan puasa seperti  disebutkan pada penggalan ayat 184 surat Al-Baqarah yang berbunyi : Wa’alaladzina yuthiyqunahu fidyatum thoamun miskin (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) adalah orang-orang yang sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka mereka cukup membayar fidyah. 

Yang termasuk yuthiqunahu atau orang-orang yang sangat berat untuk menjalankan puasa adalah orang tua lanjut usia yang lemah Selain itu yang termasuk yuthiqunahu adalah orang-orang yang menderita penyakit menahun. Artinya orang tersebut mengalami sakit yang lama dan tidak sembuh-sembuh.

Dan yang tergolong yuthiqunahu juga adalah para pekerja berat yang Allah menjadikan penghidupan mereka selama-lamanya dengan bekerja berat. Artinya saban hari mereka terus menerus harus bekerja sangat berat sehingga menguras seluruh tenaganya. Kiai Nurul Irfan menjelaskan yang disebut pekerja berat itu adalah seperti orang yang bekerja sebagai penggali tambang batu bara dan sebagainya. Maka boleh bagi pekerja berat seperti penggali tambang tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya dengan fidiyah.  

“Orang-orang yang bekerja keras untuk keluarganya yang kerjanya itu sangat berat selama-lamanya berat sekali. Seperti penambang. Ketika bekerja mereka sangat berat berpuasa,” kata kiai Nurul Irfan.

Selain pekerja berat, yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sangat lapar dan khawatir meninggal. Kiai Nurul Irfan mengutip keterangan Imam Nawawi dalam al Majmu yang menjelaskan bahwa barangsiapa yang terserang lapar yang sangat parah, kemudian orang tersebut khawatir akan meninggal karena sangat lapar maka wajib berbuka. Sebab setiap Muslim tidak boleh membunuh dirinya, ini bersandarkan firman Allah SWT dalam surat an Nisa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (An Nisa ayat 29)

Selain itu larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana dalam surat Al Baqarah: 

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqarah 195)

IHRAM