Harap-harap cemas menyergap Siti Naisah Simbolon (62). Wajar saja, sebab dia merupakan warga Kabupaten Samosir, Sumut, pertama yang berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Siti Naisah tiba di Asrama Haji Medan pada Selasa (1/8), dan akan bergabung dengan Kelompok Terbang 6 yang meliputi jemaah asal Simalungun dan Kota Medan.
Pensiunan guru agama di SMAN 1 Pangururan itu telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji tahun 2011. Awalnya ia dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 2016.
“Namun karena pelebaran Masjidil Haram, baru tahun ini bisa berangkat,” kata Siti Naisah seperti dikutip dari Antara.
Siti Naisah mengaku khawatir saat mengetahui bahwa dia merupakan warga Kabupaten Samosir pertama yang menunaikan ibadah haji. Ia khawatir Dinas Kesehatan Samosir belum berpengalaman mengisi formulir dan mengurus pemberangkatan jemaah haji.
Namun dia justru mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah kabupaten, yang membantu menyelesaikan proses administrasi sehingga dia bisa berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji tahun ini.
“Saya diantar hingga ke Medan. Meski saya sendirian, tapi lima mobil yang mengiringi saya,” katanya didampingi Kepala Kanwil Kementerian Agama Samosir Tawar Tua Simbolon dan Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Samosir Rosadi Lubis. Jarak Kabupaten Samosir ke Medan sekitar 209 km yang ditempuh 6 jam lebih jika naik mobil.
Kepala Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Samosir Maden Simbolon mengaku sempat bingung mengenai kebijakan terhadap warga yang akan menunaikan ibadah haji sehingga kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama Samosir dalam menyelesaikan administrasi haji Siti Naisah.
Pemerintah kabupaten meminta Kementerian Agama Samosir tahun selanjutnya mengajukan rencana pemberangkatan haji agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan bantuan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Ini yang pertama kali, tapi ini juga menjadi kesan tersendiri bagi kami,” katanya.
Sekilas Kabupaten Samosir
Mengutip Wikipedia, Kabupaten Samosir adalah kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai. Terbentuknya Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah awal untuk memulai percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera.
Kabupaten Samosir memiliki luas 1.419,5 km persegi. Pada tahun 2015, jumlah penduduknya sekitar 150.187 jiwa. Mereka yang memeluk agama Protestan 56,90 persen; Katolik 41,69 persen; Islam 1,01 persen; dan Parmalim 0,40 persen.