Mengapa Pakai Software Bajakan Dilarang Menurut Islam?

Menggunakan software yang bukan open source sangat rawan

Berbagai jenis peranti lunak (software) kini semakin mudah ditemukan. Bahkan di sejumlah toko daring peranti lunak bajakan atau hasil menyalin dari yang aslinya bisa didapatkan dengan harga sangat murah. Tetapi bolehkah seorang Muslim memakai software bajakan? 

Penceramah yang juga pendiri dan pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pada prinsipnya tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat hak cipta adalah perbuatan yang melanggar hukum positif serta dilarang syariat. 

Dalam hukum positif di Indonesia terdapat Undangan-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Di mana orang yang melanggar undang-undang tersebut maka akan terancam sanksi kurungan penjara dan juga denda.  

Menurut Ustadz Adi Hidayat bila terdapat aturan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan, atau pun tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial maka setiap Muslim harus tunduk terhadap aturan atau hukum yang telah disepakati itu.

Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang diambil dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang disepakati.  

Selain itu tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. 

Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” (QS An Nisa ayat 29).  

“Jadi kalau memang ada satu ketentuan, ada hak ciptanya, ngga boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara syariat kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya,” kata Ustadz Adi Hidayat dalam kajian daringnya beberapa waktu lalu.  

Kendati demikian menurut Ustadz Adi terhadap peranti lunak yang terbuka atau open source atau dibuat untuk dapat diakses publik dengan cuma-cuma maka diperbolehkan untuk menggunakannya.  

Sementara itu menurut Ustadz Adi dalam kondisi tertentu semisal peranti lunak tersebut sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak atau bahkan dapat menopang kehidupan bernegara semisal untuk kepentingan pendidikan,

sementara masyarakat tidak dapat mengaksesnya karena adanya monopoli salah satu pihak maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan memperbanyak peranti lunak tersebut. Sementara perbuatan memonopoli kebutuhan publik sehingga sulitnya masyarakat untuk mengaksesnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.    

Karena itu Ustadz Adi Hidayat mengatakan hal ini juga dibahas dalam fiqih nawazil. Sehingga diperbolehkan menggunakan atau memperbanyak peranti lunak yang bajakan sepanjang hajatnya sangat dibutuhkan masyarakat luas, yang tidak bisa  atau tidak ada kesanggupan mengakses pada yang peranti utama dan bukan untuk diperjualbelikan.  

“Jadi kesimpulannya jika itu (peranti lunak) open source maka itu dibolehkan (digunakan). Jika tidak open source maka dilihat apalah itu menjadi hajat hidup orang banyak yang sekiranya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan maka kembali kepada hukum-hukum asalnya,” katanya. 

KHAZANAH REPUBLIKA