Suami Mengaku Lajang, Apakah Jatuh Cerai?

LIDAH tak bertulang. Nampaknya ringan, tapi ternyata yang dia keluarkan bisa sangat membahayakan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

Sesungguhnya ada hamba yang dia mengucapkan satu kalimat, yang tidak dia pikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya di neraka sejauh timur dan barat. (HR. Bukhari 6477 & Muslim 2988)

Banyak lelaki yang mengucapkan kalimat ini hanya sebatas guyon, menggoda wanita lain, yang intinya dia tidak serius. Tapi apapun itu, kalimat ini adalah kedustaan. Dia berdusta di hadapan orang lain. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, membunuh jiwa, dan durhaka kepada kedua orang tua.” Lalu beliau bersabda, Maukah kusampaikan dosa yang paling besar? “Ucapan dusta” dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Persaksian dusta.” (HR. Bukhari 5977 & Muslim 88)

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Aqil menggolongkan kalimat seperti ini sebagai bentuk kalimat cerai kinayah (lafadz tidak tegas), karena mengandung dua kemungkinan makna, makna talak dan selain talak. Karena itu, untuk bisa dihukumi cerai ataukah bukan, kembali kepada niat orang yang mengucapkan.

Syaikh Abdullah al-Aqil ditanya, teks pertanyaannya,

Ada seorang lelaki yang mengatakan, “Saya belum menikah.” maksudnya bergurau. Kemudian diketahui ternyata dia telah menikah dan diapun mengakuinya. Dia beralasan, “Saya hanya bergurau.” Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban Syaikh Abdullah al-Aqil:

Para ulama telah menyebutkan masalah ini, ketika suami ditanya, Apakah anda punya istri? lalu dia menjawab, Tidak. Dan maksud dia adalah dusta, sama sekali tidak berniat cerai, maka istrinya tidak dianggap cerai. Karena kalimat ini adalah kalimat kinayah, yang butuh niat talak, dan suami (pada kasus di atas) tidak berniat cerai. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua orang mendapatkan sesuai yang dia niatkan.”

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Aqil adalah mantan kepala dewan kehakiman tertinggi di saudi. Beliau wafat tahun 1432 H. Semoga Allah merahmati beliau. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2314144/suami-mengaku-lajang-apakah-jatuh-cerai#sthash.Ss0Lvdvf.dpuf