Lupa dalam Shalat, Lakukanlah Sujud Sahwi

ALLAH SWT selalu memberikan keringanan kepada hamba-Nya. Termasuk dalam hal melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Muslim, yakni shalat. Allah mengetahui bahwa kita, manusia tidak akan pernah luput dari salah dan lupa. Maka, tak menutup kemungkinan bahwa kita pun bisa saja lupa dalam shalat. Lalu, bagaimana jika hal itu terjadi?

Barangsiapa lupa dalam shalatnya, kemudian menambah jumlah rakaat shalatnya, ia wajib sujud usai shalatnya kemudian salam. Begitu juga, barangsiapa meninggalkan sunnah muakkadah dalam shalat, ia wajib sujud sebelum salam.

Begitu juga, barangsiapa meninggalkan tasyahud pertengahan dan tidak ingat padanya, atau ingat padanya setelah ia berdiri maka ia tidak usah melakukan tasyahud. Dan sebagai gantinya ia wajib sujud sebelum salam. Begitu juga orang yang salam padahal shalatnya belum tuntas, ia wajib kembali dalam posisi shalat kemudian menyempurnakan shalatnya, dan sujud setelah salam.

Dasar sujud sahwi adalah sabda dan perbuatan Rasulullah ﷺ. Beliau pernah salam setelah shalat dua rakaat, kemudian diberi tahu tentang hal tersebut. Beliau pun kembali ke posisi shalat, menyempurnakan shalatnya, dan sujud setelah salam. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)

Rasulullah ﷺ pernah berdiri dari rakaat kedua tanpa tasyahud. Kemudian beliau sujud sebelum salam, dan bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian ragu-ragu di shalatnya, ia tidak tahu sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat? Maka hendaklah ia membuang keragu-raguannya dan hendaklah ia membangun berdasarkan apa yang ia yakini, kemuidan sujudlah dua sujud sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, ia menggenapkan shalatnya. Jika ia telah shalat empat rakaat, maka itu membuat marah syetan,” (Muttafaq alaih).

Adapun orang yang lupa di belakang imam dalam arti ia sebagai makmum, maka ia tidak wajib melakukan sujud sahwi menurut sebagian besar ulama. Terkecuali jika imamnya lupa, maka ia sujud bersamanya karena ia harus mengikuti imam, dan karena keterkaitan shalatnya dengan shalat imam. Para sahabat pernah sujud bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau lupa dan sujud. (Diriwayatkan Muslim) []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

ISLAMPOS



Cara Sujud Sahwi: Sebab, Bacaan, dan Hukumnya

Sujud Sahwi dilakukan ketika seseorang merasa melakukan kesalahan dalam sholatnya. Misalnya, lupa membaca tasyahud awal, lupa bacaan suratnya atau jumlah rakaat.

“Juga bagi seseorang yang mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai, maka ia wajib melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya , setelah itu dia melakukan sujud setelah salam,” tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri dalam Kitab Minhajul Muslim seperti dikutip Tim Hikmah detikcom.

Dalil Sujud Sahwi

Ada sejumlah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi. Diriwayatkan dalam Hadits at-Tirmidzi bahwa dalam suatu sholat, Nabi Muhammad SAW sempat salam, padahal baru dua rakaat.

Setelah diberi tahu oleh sahabat bahwa sholat baru dua rakaat, Rasulullah SAW melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya. Kemudian sang penghulu Rasul itu melakukan sujud setelah salam.

Tata Cara sujud sahwi:

Cara sujud sahwi menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya. Sujud sahwi menurut sunnah dilakukan di dalam salam.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-khudri oleh Abu Dawud,dan Imam at-Tirmidzi, bahwa Rasulullah pernah mengimami sholat dan lupa.

“Maka beliau (Rasulullah sujud dua kali, kemudian bertasyahud, kemudian salam.”

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.

Menurut Syekh Abdullah Bafadhl, cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.

“Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud sholat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam sholat.”

Bacaan Sujud Sahwi

Sejumlah ulama sepakat bacaan pada saat sujud sahwi sama seperti bacaan sujud dalam sholat seperti biasa. Bisa juga membaca bacaan berikut ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”

Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa”

Hukum Sujud Sahwi

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi. Kecuali imam yang lupa. “Maka ia (makmum) wajib melakukan sujud bersamanya,” kata dia.

DETIK