Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-182: Hukum Wasiat

Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 180-182 menjelaskan, dalam ketentuan hukum Islam, nilai wasiat tidak boleh lebih sepertiga dari nilai harta yang dimiliki ahli waris

DALAM Surat Al-Baqarah ayat 180-182 dijelaskan soal wasiat.  Di bawah ini teks lengkap Surat Al-Baqarah ayat 180-182;

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.  Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Tetapi barangsiapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS: Al-Baqarah [2] : 180-182).

Dari Surat Al-Baqarah 180-182 ini dapat dipetik beberapa pelajaran;

Pertama, mengingat kematian

-Ayat ini mengandung perintah bagi yang mau meninggal dunia dan yang mau meninggalkan hartanya untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat. Hukum wasiat ini wajib sebelum turunnya ayat wasiat.

-Hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Bahwa pada ayat sebelumnya menjelaskan tentang hukum qisash pada pembunuhan, hukum qisash ini mengakibatkan kematian.

Pada ayat ini terdapat perintah untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat sebelum seseorang mengalami kematian. Semuanya mengingatkan kepada yang masih hidup bahwa kematian cepat atau lambat akan menjemput setiap orang, maka hendaknya mempersiapkan diri dengan amal shaleh.

Firman-Nya,

اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ

“Apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu.” (QS: Al-Baqarah [2]: 180).

Maksudnya “jika telah datang (sebab-sebab) kematian, yaitu, tanda-tanda kematian, telah terlihat atau nampak seperti sakit keras yang menurut prediksi dokter sulit disembuhkan atau penyakit tersebut biasanya membawa kematian.”

Kedua, arti khairan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ

“Jika meninggalkan kebaikan (harta) maksudnya disini adalah harta, karena harta adalah salah satu sarana seseorang  untuk berbuat kebaikan. Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗ

“Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri.” (QS: Al-Baqarah [2]: 272).

Al-Khair pada ayat ini artinya harta. Juga seperti dalam firman-Nya,

وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ ۗ

“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.”  (QS: Al-A’diyat [100]: 8)

Al-Khair pada ayat ini artinya harta. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَقَالَ اِنِّيْٓ اَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّيْۚ حَتّٰى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِۗ

“Maka dia berkata, “Sesungguhnya aku menyukai segala yang baik (kuda), yang membuat aku ingat akan (kebesaran) Tuhanku, sampai matahari terbenam.”  (QS: Shad [38]: 32)

Maksud Al-Khair pada ayat ini artinya harta juga seperti pada ayat-ayat di atas. Para ulama sepakat bahwa maksud khairan pada ayat di atas adalah harta, tetapi mereka berbeda pendapat soal jumlahnya.

Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha menafsirkan khairan pada ayat di atas adalah harta yang banyak sedangkan ulama lain menafsirkan khairan pada ayat di atas adalah harta secara mutlak, sedikit atau banyak. Masalah ini dikembalikan kepada kebiasaan pada masyarakat setempat.

Berkata As- Suyuti ; “Segala sesuatu yang tidak dijelaskan batasannya di dalam Al-Quran dan Sunnah serta bahasa, maka batasannya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat.”

Tiga, hukum wasiat

1).  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

 ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ

“Berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik.”  (QS: Al-Baqarah [2]: 180)

Hukum ini dahulu wajib, namun sudah dihapus dengan ayat waris di dalam Surah An-Nisa [4] : 11-12 dan An-Nisa ayat 176, sehingga tidak berlaku lagi.  Selain itu juga dihapus dengan sunnah Nabi ﷺ bersabda,

إنَّ اللهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍّ حقَّهُ؛ فلا وصيَّةَ لوارثٍ.

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap orang haknya masing-masing maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR: Abu Daud,  At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

2). Dengan demikian ayat ini terhapus secara total dan tidak ada wasiat lagi untuk kedua orang tua. Hanya saja untuk kerabat yang tidak mendapatkan warisan disunahkan untuk diberikan kepada mereka wasiat yang tidak melebihi sepertiga dari hartanya.

Ini berdasarkan keumuman ayat wasiat dan berdasarkan hadist Abdullah bin Umar bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda,

عن عبد الله بن عمر-رضي الله عنهما- مرفوعاً: «ما حق امرئ مسلم له شيء يوصي فيه؛ يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده»

“Tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan berdiam diri selama dua malam, ini melainkan wasiat itu telah tertulis di sisinya.” (HR: A-Bukhari dan Muslim)

3).  Adapun arti (بِالْمَعْرُوْفِ )  pada ayat di atas adalah dengan layak. Sebagian ulama menafsirkan dengan adil kedua arti tersebut tidak bertentangan, karena maksudnya jika seseorang berwasiat dengan sejumlah harta yang tidak merugikan ahli waris dan tidak pula merugikan kerabat yaitu pertengahan antara keduanya. Oleh Rasulullah ﷺ dibatasi maksimal sepertiga, sebagaimana di dalam sabdanya,

الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

“Sepertiga saja dan sepertiga itu sudah banyak.”

Bahkan sebagian ulama menyarankan kurang dari sepertiga, kerena sepertiga itu batas maksimal. Hal ini agar tidak merugikan ahli waris sebagaimana di dalam hadist lain disebutkan,

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Lebih baik engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat, sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR: Bukhari Muslim)

4) FirmanNya,

حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ

“(Sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”  (QS: Al-Baqarah [2]: 180)

Menurut Al-Qurthubi “hak” pada ayat di atas artinya sunnah dan tidak wajib dengan dalil hanya ditujukan bagi orang muttaqin. Seandainya wajib tentunya ditujukan kepada semua umat Islam.

Intinya bahwa wasiat tidak boleh ditujukan pada ahli waris, termasuk di dalamnya anak, istri, dan orang tua. Tetapi wasiat boleh ditujukan kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan itupun maksimal hanya sepertiga dari seluruh hartanya, lebih baik kurang dari itu. Dan wasiat itu hukumnya sunnah.

Empat,  merubah wasiat

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

“Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”  (QS: Al-Baqarah [2]: 181).

1).  Barangsiapa yang mendengar wasiat dari si pembuat wasiat  secara langsung atau mendengar dari orang yang dipercaya (adil), kemudian ia merubahnya dengan mengurangi atau menambahkan atau bahkan menyembunyikannya. Maka dosanya ditanggung oleh yang merubahnya, bukan di tanggung oleh yang membuat wasiat.

2). Begitu juga jika ia telah berwasiat dengan sejumlah uang untuk membayar hutang, maka dia sudah berlepas diri dari tanggungan hutang tersebut dan tidak bisa di tuntut. Tanggung jawabnya berpindah kepada orang yang mendapatkan wasiat.

Jika ia melaksanakan wasiat dengan baik, maka ia mendapatkan pahala. Tetapi jika dia menyelewengkannya, sehingga utang tersebut tidak terbayar maka ia yang akan mendapatkan dosa darinya.

Lima, memperbaiki wasiat

فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Tetapi barangsiapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS: Al-Baqarah [2]: 182)

1). Barangsiapa mengetahui setelah meninggalnya pemberi wasiat bahwa si pembuat wasiat berlaku berat sebelah atau keliru dalam membuat wasiat secara tidak sengaja (جَنَفًا) atau secara sengaja (اِثْمًا), kemudian dia memperbaiki wasiat tersebut agar sesuai syariat atau mendamaikan antara ahli waris, maka orang yang berbuat seperti ini tidak berdosa, karena tujuannya maslahat bukan mengikuti hawa nafsu atau karena ada kepentingan tertentu.

2). Ini menunjukkan bahwa yang terpenting dalam keluarga adalah maslahat dan perdamaian di antara mereka, tidak ada yang dirugikan satupun. Bahkan dalam suatu hadist seseorang dibolehkan ‘berbohong’ untuk mendamaikan  suami istri yang berselisih.

3). Mendamaikan perselisihan kaum muslimin adalah perbuatan yang berpahala besar dan salah satu bentuk ketaqwaan kepada Allah yang utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS: Al-Anfal [88]: 1).

Begitu juga dalam firman-Nya,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”  (QS. Al-Hujurat [49]: 10). Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH