Ketika Dokter Gagal Menangani Pasien, Apakah Wajib Bertanggung Jawab?

Tak jarang kita dengar bahwa seorang dokter gagal mengoperasi pasien sehingga mengakibatkan kematian pasien tersebut. Kadang keluarga pasien minta tanggung jawab pada dokter dan pihak rumah sakit terkait atas kegagalan dan kematian pasien tersebut. Dalam Islam, ketika dokter gagal menangani pasien, apakah wajib bertanggung jawab?

Dalam masalah ini, para ulama membaginya dalam dua bagian hukum terkait apakah dokter wajib bertanggung jawab atau tidak ketika gagal menangani pasien.

Pertama, jika seorang dokter belum ahli di bidang kedokteran dan pengobatan dan kemudian salah menangani pasien sehingga mengakibatkan penyakit pasien makin parah atau malah mengakibatkan kematian, maka dia wajib bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya. Jika pasien sampai meninggal, maka dia wajib diqishas (dipenjara) atau membayar diyat (ganti rugi) pada keluarga pasien.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Nasai, bahwa Nabi Saw bersabda;

من طبب ولم يعلم منه طب فهو ضامن

“Barangsiapa yang mengobati sedangkan dia tidak mengerti tentang pengobatan, maka dia wajib dhamin atau bertanggung jawab.”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan sebagai berikut;

فلو قال غير العارف للمريض: ابلع هذا الدواء فبلعه، فإن كان مميزاً وجبت الدية، وإلا فالقصاص بشرطه

“Jika orang yang tidak tahu (dokter yang belum ahli) mengatakan kepada orang yang sakit, ‘Telanlah obat ini dan kemudian dia menelannya, jika dokter tersebut bisa membedakan antara obat yang bermanfaat dan tidak, maka dia wajib membayar diyat, dan jika tidak bisa membedakan, maka dia wajib diqishas sesuai dengan syarat-syarat qishas.”

Kedua, jika dokter tersebut sudah ahli di bidang kedokteran dan pengobatan, jujur, adil, memiliki kemahiran dan sudah terbukti banyak berhasil mengobati pasien, maka dia tidak wajib bertanggung jawab atas kegagalan menangani pasien. Bahkan jika pasien mati sekalipun, dia tetap tidak bisa dituntut untuk bertanggung jawab.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;

أما العارف بالطب فلا ضمان عليه إن كان صدوقاً عدلاً صاحب ذكاء وحذق ومهارة،

“Adapun orang yang tahu (dokter ahli) tentang pengobatan, maka dia tidak wajib bertanggung jawab jika dia jujur, adil, memiliki kecerdasan dan kemahiran.”

BINCANG SYARIAH