Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ketika membaca ayat sajdah dalam salat, baik salat wajib maupun sunah, maka disunahkan untuk melakukan sujud tilawah. Jika posisi sebagai makmum dan mendengar imam membaca ayat sajdah, maka apabila imam melakukan sujud tilawah, dia harus melakukan sujud tilawah mengikuti imam. Namun jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka dia tidak boleh melakukan sujud tilawah. Di bawah akan diterangkan tata-cara sujud tilawah.
Kesunahan melakukan sujud tilawah dalam salat ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Rafi’, dia berkata;
صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ
“Aku salat Isya’ (salat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca; ‘Izas sama’un syaqqat.’ Kemudian beliau sujud. Aku bertanya kepada beliau, ‘Apa ini?.’ Abu Hurairah menjawab, ‘Aku bersujud di belakang Abul Qasim (Nabi saw.). Ketika sampai pada ayat sajdah dalam surat tersebut.’ Sejak saat aku selalu sujud setiap membaca surat tersebut hingga aku meninggal.”
Sujud tilawah dalam salat berbeda dengan di luar salat. Hal ini karena ada beberapa rukun sujud tilawah yang harus dilakukan di luar salat namun tidak boleh dilakukan ketika dalam salat. Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan, tata-cara sujud tilawah dalam salat hanya melakukan sujud satu kali. Lalu mengucapkan takbir sebelum turun untuk sujud dan bangun dari sujud, tanpa ada niat, takbiratul ihram, duduk setelah sujud dan salam.
أما المصلي إذا أراد أن يسجد فليسجد من غير نية وتكبير تحرم وسلام ويندب له أن يكبر للهوى إليها والرفع منها ولا يندب له رفع اليدين عند تكبيره للهوى والرفع بل يكره ولا تندب جلسة الإستراحة بعدها وقيل أن النية واجبة من غير تلفظ بها لأن نية الصلاة لا تشملها
“Adapun orang yang salat jika ingin melakukan sujud tilawah, maka hendaknya sujud tanpa niat, takbiratul ihram dan salam. Disunahkan mengucapkan kalimat takbir sebelum turun untuk sujud dan bangun dari sujud. Tidak disunahkan mengangkat tangan ketika mengucapkan takbir baik ketika turun maupun ketika bangun, bahkan dimakruhkan. Tidak disunahkan duduk istirahah setelah sujud. Sebagian ulama mengatakan, niat sujud tilawah adalah wajib tanpa melafalkannya karena niat salat tidak mencakupnya.”
Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa tata-cara sujud tilawah dalam salat sebagai berikut;
Pertama, mengucapkan kalimat takbir sebelum turun untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan.
Kedua, melakukan sujud tilawah satu kali.
Ketiga, langsung bangun dari sujud tanpa duduk istirahah terlebih dulu dengan mengucapkan kalimat tanpa mengangkat kedua tangan.