PERNAHKAH di antara kita yang mengamalkan tidur qailulah dan mengetahui manfaatnya? Coba perhatikan ayat berikut,
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Ayat yang mulia ini kata Ibnu Katsir mengandung pelajaran bahwa hendaklah keluarga dekat meminta izin terlebih dahulu pada sesama kerabatnya. Hendaklah hamba sahayanya dan anak-anaknya yang belum baligh meminta izin pada tiga waktu:
- Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih tidur di atas ranjang.
- Waktu qailulah yaitu di siang hari karena waktu tersebut biasanya pakaiandicopot untuk rehat.
- Setelah shalat Isya karena pada saat itu adalah waktu tidur (beristirahat).
Di tiga waktu tersebut, anak-anak dan hamba sahaya tidak boleh masuk tanpa izin.
(Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 5: 565). Apa itu tidur qailulah? Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)
Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nuaim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)
Dalam Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah. Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
Apa manfaat tidur qailulah?
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal(matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah. Semoga bisa diamalkan. [Muhammad Abduh Tuasikal]