Tiga Alasan NU Haramkan Anak Mondok di Al-Zaytun

Lembaga Bahtsul Masail (lBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan jika hukum memondokkan anak ke Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun haram. Keputusan ini diambil setelah LBM PWNU Jabar menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, setidaknya ada tiga alasan di balik haramnya orangtua memondokkan anak ke pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan). Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama. 

Dilansir dari NU Online, hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma’had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki).

Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. “Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram,” seperti dikutip dari putusan LBM PWNU Jawa Barat.

Pendiri Ma’had Al-Zaytun Panji Gumilang mendeklarasikan diri sebagai pengikut Mazhab Bung Karno. Dalam Tausiyah Shalat Jumat yang disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Al-Zaytun Official, Jumat (28/4/2023), Panji yang menyebut dirinya sebagai Syekh Panji tersebut mengaku terinspirasi oleh salah satu karya Bung Karno, Di Bawah Bendera Revolusi Jilid 1.

Tausiyah tersebut disampaikan setelah pelaksanaan shalat Jumat. Dalam shalat Jumat tersebut, shaf jamaah masih tampak longgar dengan setelan berjas dan berdasi.

Meski demikian, hal tersebut berbeda dengan shalat Idul Fitri yang sempat viral di media sosial karena menampilkan sosok perempuan di shaf depan dan lelaki non-Muslim yang tampak duduk di antara jamaah.

“Syekh ingat karena ditanya orang, ini mazhab apa? Syekh karena mengagumi orang yang pandangannya luar biasa dalam bidang-bidang ini, Syekh bilang mazhabku adalah Bung Karno, Ahmad Sukarno,” ujar Panji Gumilang.

Beberapa waktu lalu, kembali viral pernyataan Panji Gumilang yang mempersilakan MUI membuktikan tudingan adanya kesesatan dalam ajaran di Al Zaytun. Panji Gumilang mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan menantang MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dianggap sesat. “Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal,” ungkap Panji Gumilang yang juga dilansir dari akun TikTok @herrypatoeng.

Selain itu Panji Gumilang juga menyatakan, MUI tidak berhak mengeluarkan fatwa apapun. Bahkan menurutnya, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri.

    MAKTABU REPUBLIKA