Uang Kembalian Diganti Permen, Bolehkah?

Tulisan ini akan membahas bagaimana hukumnya uang kembalian diganti dengan permen, bolehkah? Dan jika boleh akad jual belinya termasuk jual beli apa? 

Jual beli telah menjadi keharusan dalam kehidupan manusia. Karena, mengingat kebutuhan manusia yang setiap saat bertambah dan berbeda-beda. Salah satu problem dalam jual beli, biasanya ada sebagian warung atau toko yang mengganti uang kembalian dengan permen. Semisal, uang kembaliannya 500 rupiah, kemudian diganti permen dua biji. 

Seseorang yang melakukan transaksi jual beli, kemudian masih ada kembaliannya dan diganti permen, boleh hukumnya. Gambarannya adalah Si Ipol membeli makanan ringan di tokonya Zuhri seharga 1.500 rupiah. Kemudian, Si Ipol memberikan uang kepada Zuhri sebesar 2.000 rupiah. Maka, seharusnya Ipol menerima uang kembaliannya sebesar 500 rupiah. Tetapi, oleh Zuhri uang 500 rupiah itu diganti permen dua biji.

Maka, fikih memandang praktik tersebut bisa dibenarkan. Artinya, diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, juz III, halaman 32:

لو باعه ثوبا بنصف دينار فأعطاه دينارا وأعطاه صاحب الثوب نصف دينار ذهبا لم يكن بذلك بأس لأن هذا بيع حادث غير البيع الأول.

“Seandainya pihak penjual menjual barangnya kepada pihak pembeli seharga separuh dinar, kemudian pihak pembeli memberikan uang satu dinar, sedangkan pihak penjual memberikan bajunya itu dan memberikan emas batangan (sebagai kembaliannya yang satu dirham) senilai separuh dinar, maka hal tersebut tidak apa-apa, karena emas yang diberikan oleh pihak penjual merupakan jual beli yang baru, bukan jual beli yang awal (pembelian baju).”

Selanjutnya, akad penggantian uang dengan permen tergolong akad jual beli Mu’athoh. Adapun yang dimaksud jual beli Mu’athoh adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan lafadz, pihak pembeli membayar dirham (semisal) dan mengambil sendiri barangnya yang sesuai dengan uang pembayaran. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz IX, halaman 192:

(فرع) صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق أن يعطيه درهما أو غيره ويأخذ منه شيئا في مقابله ولا يوجد لفظ.

“(Cabang) gambaran akad Mu’athoh yang masih ada perbedaan adalah pihak pembeli membayar dirham atau lainnya kepada pihak penjual dan ia (pembeli) mengambil barang yang sesuai dengan besaran uang pembayaran dan dalam akad tersebut tidak ada lafadz.”

Oleh karena itu, permen yang diberikan oleh pihak penjual diperbolehkan dan jual belinya tergolong akad Mu’athoh. Dan kebolehan tersebut diqiyaskan (disamakan) dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Al-Umm di atas. Kesamaannya adalah sama-sama barang yang berbeda.

Demikian penjelasan tentang uang kembalian yang diganti permen. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH