Hukum Melakukan VCS Saat Ihram

Akibat lamanya melakukan aktifitas ibadah haji membuat sebagian jamaah rindu terhadap pasanganya. Salah satu aktifitas seks yang kerap kali dilakukan pasangan saat tidak dapat bertemu secara langsung adalah dengan melakukan Video Call Sex (VCS). Lantas, bagaimanakah hukum melakukan VCS saat ihram?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang kebolehan suami istri untuk melakukan hubungan badan dengan cara apa saja dan dengan posisi apa saja.

Satu-satunya hubungan badan yang tidak diperbolehkan oleh syariat adalah melakukan persetubuhan pada lubang dubur istri, sementara untuk lainnya diperbolehkan sekalipun dengan saling melihat tubuh pasangan saat melakukan Video Call Seks (VCS), dengan syarat pasangan tersebut tidak melakukan onani dengan tangannya sendiri.

Sebagaimana dalam kitab Fathul Muin, halaman 387 berikut,

يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.

Artinya : “Diperbolehkan bagi suami segala macam bentuk hubungan badan dari tubuh istri kecuali lingkaran duburnya sekapun dengan menghisap klitoris atau onani dengan tangan istri tidak dengan tangannya sendiri sekalipun khawatir zina berbeda dengan pendapat imam Ahmad, dan tidak boleh juga untuk memecahkan keperawanan dengan menggunakan jari.”

Namun demikian, saat melakukan ihram, seseorang tidak diperbolehkan untuk bermesraan dengan pasangannya. Hal ini karena adanya kehaarusan untuk menghindari setiap syahwat saat melakukan ihram. Tetapi, apabila ihramnya telah selesai, maka seseorang diperbolehkan berhubungan dengan pasanganya.

Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib berikut,

 فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya, “Sebuah pasal. Seorang jamaah haji yang sedang melakukan ihram diharamkan melakukan sepuluh perkara : mengenakan pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan, menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan dan bermesraan dengan syahwat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang yang melakukan ihram, tidak diperbolehkan untuk bermesraan dengan pasangannya. Tetapi, apabila ihramnya telah selesai, maka diperbolehkan baginya untuk kembali berhubungan dengan pasanganya.

Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan VCS saat ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH