Viral Cara Shalat PA 212: Ini Larangan dan Ancaman Bagi Orang-orang yang Mempermainkan Shalat

Beberapa hari yang lalu media sosial sempat ramai dengan membahas salah satu praktik shalat dengan bentuk yang kurang tepat dengan gerakan shalat itu sendiri, yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang  yang ada di Indonesia. Lantas bagaimana dalam perspektif Islam menanggapi praktik shalat d seperti itu? Dan juga ancaman terhadap orang yang mempermainkan shalat? Mari simak penjelasan di bawah ini.

Shalat lima waktu menjadi salah satu ibadah yang sangat agung nan mulia. Ia tidak hanya sebatas kewajiban yang menjadi rutinitas sehari-hari, lebih dari itu juga menjadi salah satu momentum untuk menjalin interaksi dengan Allah SWT melalui jalan spiritual.

Ibadah shalat memiliki perbedaan yang jauh dengan ibadah lainnya, bahkan untuk menghormati keagungan dan kemuliaan shalat, Allah memanggil Nabi Muhammad untuk melakukan Isra dan Mi’raj hanya untuk memberikan kewajiban ibadah yang satu ini.

Oleh karenanya, shalat yang memiliki nilai sakralitas di dalamnya, sudah seharusnya dilakukan dengan cara yang sakral, misalnya dengan memperhatikan berbagai rukun dan syarat-syaratnya. Dan tentu, ibadah ini seharusnya dilakukan di tempat yang mulia, dikerjakan dengan cara yang sempurna, dan dilaksanakan dengan cara yang terhormat.

Mempermainkan shalat dengan cara mengerjakan tanpa aturan sangat dilarang dalam ajaran Islam, bahkan Allah SWT mengancam dengan neraka Wail, sebagaimana yang tertulis dalam surah Al-Ma’un, Allah berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya, “Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.” (QS. Al-Ma’un [107]: 5-6).

Imam Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimisyqi (wafat 774 H) dalam kitab tafsirnya menjelaskan, bahwa yang dimaksud lafal “sahun” pada ayat di atas adalah orang-orang yang tidak memperhatikan waktu shalat, tidak memperhatikan syarat-syarat dan rukunnya, dan tidak pula menjaga nilai-nilai sakral yang ada di dalamnya.

Maka, orang-orang yang melakukan shalat dengan cara-cara di atas, masuk dalam katagori (kategori) ayat ini, sehingga akan mendapatkan ancaman berat dari Allah berupa neraka Wail. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Dar ath-Thayyibah: 1999], juz VIII, halaman 493).

Senada dengan pendapat Imam Ibnu Katsir di atas, Imam Abu Ja’far ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, yang dikenal dengan sebutan Tafsir ath-Thabari juga tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas. Menurutnya, yang dimaksud “sahun” pada ayat di atas adalah orang-orang yang tidak membedakan antara sedang shalat maupun tidak.

لَا يُبَالِي صَلَّى أَمْ لَمْ يُصَلِّ

Artinya, “(Yang dimaksud ayat di atas), adalah dia tidak memperhatikan apakah sedang shalat ataupun tidak.” (Imam ath-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wili Al-Qur’an, [Muassasah ar-Risalah, tahqiqi: Muhammad Ahmad Saykir, cetakan pertama: 2000], juz XXIV, halaman 632).

Dengan kata lain, orang yang sedang shalat tidak menjaga kemuliaan dan keagungan shalat, sehingga tidak memperhatikan antara sedang shalat dan tidaknya. Bahkan ia lupa bahwa dirinya sedang menjalin interaksi dengan Allah yang tidak bisa didapatkan dalam ibadah-ibadah yang lain.

Dalam diskursus kajian ilmu fiqih, shalat yang dilakukan tanpa memperhatikan syarat dan rukunnya, masuk dalam kategori orang-orang yang mempermainkan ibadah. Orang-orang yang beribadah dengan bentuk seperti ini dalam perspektif fiqih sangat dilarang, dan memiliki hukum haram, sehingga orang yang melakukan tidak akan mendapatkan pahala, namun berujung pada dosa.

Dari beberapa tulisan di atas, seharusnya ibadah shalat dilakukan di tempat yang baik, dalam keadaan yang sopan dan sempurna. Selain untuk melakukan kewajiban paling agung nan mulia, juga untuk menjaga kesopanan dalam menghadap kepada Allah SWT. Sebab, mempermainkan shalat sama halnya dengan mempermaikan Dzat Yang meberikan kewajiban itu sendiri.

Semoga dengan mengetahui hukum di atas, bisa menumbuhkan kesadaran dalam beribadah dan semakin memperhatikan nilai-nilai sakralitas dalam melakukannya.

BINCANG SYARIAH