Jika kelebihan harta tidak berqurban, Rasulullah mengingatkan jangan dekati masjid.
Anjuran berqurban tidak untuk semua Muslim. Tepatnya berqurban bagi mereka yang memiliki uang lebih alias uangnya nganggur tak terpakain dengan jumlah nilai yang besar.
Ustaz Ahmad Zarkasih Lc. mengatakan, dikategorikan mampu untuk berqurban ialah yang mempunyai kelebihan harta sebanyak 20 dinar. Jadi jika tidak memiliki nilai dengan jumlah tersebut tidak diwajibkan berqurban.
“Ini kata madzhab al-Hanafiyah,” kata Ustaz Ahmad Zarkasih saat memberikan pendapatnya terkait ukuran kemampuan.
Menurutnya, dalam beberapa literasi al-Malikiyah, disebutkan bahwa standar mampu berqurban ia yang punya kelebihan harta 30 Dinar. 20 atau 30 Dinar adalah harta lebih, alias tidak terpakai atau nganggur.
Jadi kata dia, ukurannya, bukan rumah, bukan kendaraan, bukan perabotan, bukan juga dagangan, itu semua tidak terhitung. Sebanyak 20 atau 30 dinar adalah harta yang memang disimpan sedang kebutuhannya sudah terpenuhi semua. “20 atau 30 dinar itu memang kelebihan,” katanya.
Jadi kata Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan, dalam madzhab Al-Hanafiyah, orang yang punya kelebihan harta 20 dinar, wajib berkurban. Jika memiliki kelebihan harta tidak berqurban maka Rasulullah mengingatkan jangan dekati tempat ibadah atau masjid. “Wajib. Karena memang qurban bagi madzhab ini hukumnya wajib. Jika mampu tapi tidak berqurban, dosa yang didapat,” katanya.
Kalau 1 Dinar saat ini senilai 2 juta rupiah sekian, maka tinggal dikalikan saja 20 atau 30 dinar. Dan nilai ini dihitung setelah kebutuhannya selama setahun itu terpenuhi. “Setidaknya mereka punya pertimbangan dan mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan setelah Idul Adha,” katanya.
Lalu di luar kebutuhan itu, mereka masih punya senilai 20 dinar yang bebas dari kebutuhan tersebut. Karena memang standar yang dipakai adalah standar zakat; yakni nishab zakat harta emas dan perak yang merupakan alat tukar. Dan kewajiban zakat itu ada setiap setahun (haul), bukan setiap bulan; karenanya nilai atau standar mampu dalam madzhab ini juga cukup tinggi.
Jadi madzhab ini memang menghukumi qurban sebagai kewajiban, yang konsekuensinya jika orang tidak melakukannya, pasti berdosa. “Akan tetapi mereka juga memberi standar yang tinggi kepada mereka yang wajib qurban,” katanya.