Salah satu dari 4 kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang hidup terhadap orang meninggal ialah mengkafani. Ini dilakukan setelah mayit dimandikan, sebelum disalatkan dan kemudian dikuburkan. Meskipun terlihat sederhana, namun sejatinya mengkafani mayit perlu memperhatikan berbagai agar sesuai dengan syariat Islam. Biasanya, tugas mengkafani mayit ini diwakilkan oleh para petugas yang telah ditunjuk oleh Pemerintahan Desa atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di masing-masing daerah. Padahal sejatinya, yang paling utama melaksanakan tugas mengkafani ialah ahli warisnya. Ahli waris lelaki untuk mayit lelaki dan ahli waris perempuan untuk mayit perempuan.
Tugas memandikan mayit dilakukan oleh ahli waris ini memiliki keutamaan yakni sebagai perwujudan bakti terhadap mayit yang merupakan anggota keluarga kita dan demi menjaga muruah (kehormatan) mayit jangan sampai ketika mengkafani yang notabenenya tidak akan bisa menghindar dari melihat aurat akan tidak lagi menjadi polemik karena yang melakukannya adalah ahli waris sendiri.
Sayangnya, tidak semua ahli waris bisa melakukan tugas mengkafani mayit. Mereka berkilah bahwa itu adalah tugas pak modin atau pak lebe jika di daerah. Dalam tulisan kali ini akan dijelaskan tatacara mengkafani mayit lelaki dengan harapan ke depannya tugas mengkafani bisa dilakukan oleh ahli waris.
Hukum mengkafani mayit sendiri adalah fardlu kifayah. Artinya apabila sudah ada yang melaksanakan, maka telah terpenuhilah kewajiban, dan jika tidak dilakukan maka berdosalah seluruh umat Islam yang berada di daerah tersebut.
Tata cara mengkafani mayit lelaki oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab dijelaskan sebagai berikut:
فصل: وأقل ما يجزيء ما يستر العورة كالحي ومن أصحابنا من قال أقله ثوب يعم البدن لأن ما دونه لا يسمى كفناً والأول أصح والمستحب أن يكفن الرجل في ثلاثة أثواب إزار ولفافتين
Artinya: “Pasal: Paling sedikitnya (kafan) ialah pakaian yang menutupi auratnya sebagaimana ketika ia masih hidup. Sebagian murid Imam al-Syafi’i (Ashhab) menyebutkan bahwa paling sedikitnya ialah pakaian yang menutupi sekujur badan, karena jika kurang dari itu tidak akan disebut sebagai kafan. Pendapat pertama lebih sahih. Disunnahkan mengkafani lelaki dengan tiga lapis baju, yakni sarung (izar) dan dua lapis pakaian.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa dalam persoalan minimal kafan terdapat dua pendapat. Pendapat pertama ialah pakaian yang bisa menutupi auratnya ketika ia masih hidup. Pendapat kedua ialah sekujur tubuh. Dalam hal ini pendapat kedua dianggap lebih sahih. Sementara untuk kesunnahnya atau paling utamanya ialah menggunakan 3 lapis pakaian.
Argumen yang dikemukakan oleh Imam Syairazi ini disesuaikan dengan hadis Rasulullah terkait persoalan mengkafani sebagaimana diriwayatkan oleh Ibunda Kaum Mukminin, Aisyah Ra.:
كفن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ثلاث أثواب بيض سحولية ليس فيها قميص ولا عمامة
Artinya: Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis baju putih bersih tanpa gamis dan surban.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa mengkafani jenazah lelaki yang paling sempurna ialah disesuaikan dengan tata cara ketika Rasulullah Saw. dikafani, yakni menggunakan tiga helai kain putih yang dipakaikan berlapis-lapis antara satu dengan lainnya. Wallahu a’lam bi shawab.