Tata Cara Sujud Tilawah

Tata Cara Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Alquran. Hukumnya adalah sunnah, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Berikut adalah tata cara sujud tilawah yang dirangkum dalam beberapa referensi.

Adapun sujud tilawah saat di dalam shalat, baik shalat sendirian atau berjamaah, caranya adalah takbir dan langsung melakukan sujud, bangun kembali dan meneruskan rukun shalat berikutnya yaitu ruku’ dan seterusnya.

Saat shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam. Jika imam tidak sujud tilawah, maka makmum juga tidak boleh melakukan sujud tilawah karena itu akan membatalkan shalatnya.

Adapun saat di luar shalat, hal  yang perlu diperhatikan adalah mengenai status kesuciannya. Apakah seseorang yang mendengar ayat sajadah dan ia tidak memiliki wudhu lantas juga sunnah untuk melakukannya?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama mazhab populer, yaitu Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah, dan Malikiyyah mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar.

Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhari, dan as-Syaukani tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar untuk bisa melakukan sujud tilawah. Begitulah keterangan yang diambil beberapa kitab seperti Asnal Mathalib, Bidayatul Mujtahid, dan lain-lain.

Hemat penulis, alangkah baiknya melakukan sujud saat diri dalam keadaan suci. Pasalnya, kondisi demikian adalah posisi saat hamba dalam posisi terendah dan menghadap Allah, maka alangkah baiknya dalam keadaan berwudhu.

Kemudian syarat berikutnya, berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab adalah menghadap ke kiblat, dan takbir. Adapun yang dibaca saat melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama melalui periwayatan istrinya, Aisyah Radhiyallahu ‘anhu,

كان رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ في سُجودِ القُرآنِ باللَّيلِ، يقولُ في السَّجدةِ مِرارًا: سَجَد وَجْهي للذي خَلَقَه وشَقَّ سَمْعَه وبَصَرَه بحَولِه وقُوَّتِه

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama saat membaca doa dalam sujud (setelah membaca) Alquran pada malam hari dalam sujud ayat sajdah berkali-kali,

Sajada Wajhiya Lilladzi Kholaqohu wa Syaqqo Sam’ahu wa Bashorohu Bihawlihi wa Quwwatihi.” (Wajahku sujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membelah pendengarannya dan pandangannya dengan Kuasa dan Kekuatannya. (HR. Abu Daud)

Kemudian salam. Sebagian ulama mensyaratkan salam, sebagian lainnya tidak. Demikian syarat dan tata cara sujud tilawah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH