JIKA ada ungkapan bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunah Rasulullah, maka ungkapan ini harus kita pahami sebagai hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang merupakan sumber dari sumber-sumber syariah Islam.
Maka ungkapan ini menjadi benar, tentu saja. Sebab kita memang harus menjadikan hadis Rasulullah sebagai sumber dalam menjalankan agama Islam.
Namun pengertianya akan menjadi tidak selalu tepat kalau ditempatkan bukan pada tempatnya. Misalnya, ada orang yang mengatakan bahwa salat qabilyah dan ba’diyah itu harus kita pegang teguh, bahkan wajib dilaksanakan. Sebab nabi Muhammad selalu mengerjakannya.
Nah, di sini akan terlihat jelas bedanya. Salat qabliyah dan ba’diyah itu memang selalu dikerjakan oleh Rasulullah, namun bukan berarti hukumnya wajib. Para ulama tidak pernah menghukumi kedua jenis salat itu sebagai kewajiban, meski merupakan pekerjaan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasul.
Mengapa demikian?
Kita tahu bahwa ternyata tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Rasulullah, hukumnya menjadi wajib. Ada yang hukumnya memang wajib, tapi ada juga yang hukumnya sunah, bahkan ada yang hukumnya mubah, makruh hingga sampai ke haram.
Sunah nabi kok haram? Ya, bisa saja sunah nabi menjadi haram. Sebab sunah nabi itu maksudnya adalah perbuatan nabi. Dan ada beberapa perbuatan nabi yang hukumnya haram dikerjakan oleh umatnya.
Misalnya berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung terus beberapa hari tanpa berbuka. Rasulullah diriwayatkan secara sahih telah melakukannya, namun beliau melarang umatnya untuk melakukannya.
Contoh lain adalah beristri lebih dari empat wanita secara bersamaan. Beliau diriwayatkan beristrikan 9 orang, atau ada yang bilang 11 orang. Jelas sekali riwayat itu sampai kepada kita dan kita semua sepakat membenarkannya.
Namun jelas juga hukumnya bagi umat Islam tentang keharaman beristri lebih dari 4 orang wanita. Walau pun Rasulullah malah beristri lebih dari empat orang.
Selain itu ada juga perbuatan yang menjadi wajib bagi beliau, namun bagi umatnya malah tidak wajib. Misalnya salat witir di malam hari (tahajud). Sebagai umatnya, kita tidak diwajibkan untuk melakukannya, hukumnya buat kita hanya sunah. Sedangkan buat Rasulullah, hukumnya wajib.
Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2319966/ternyata-ada-sunah-rasul-yang-haram-jika-dilakukan#sthash.sYd0pXJG.dpuf