Ancaman Bagi Mereka yang Sengaja Berbuka di Bulan Ramadan Tanpa Ada Alasan
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang telah ditetapkan baik di dalam Al-Qur’an, sunah maupun ijmak. Di dalam sebuah hadis disebutkan dengan jelas ancaman bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadan maupun mereka yang membatalkannya secara sengaja tanpa ada uzur syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.” (HR. Ibnu Hibban no. 7491; Al-Hakim no. 2837; Ibnu Khuzaimah no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Syekh Albani).
Para ulama mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar. Adz-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaair (Dosa-Dosa Besar) mengatakan, “Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan)…”
Lalu, alasan (uzur) apa saja yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan?
Uzur Syar’i yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan
Pertama, sakit yang bisa membahayakan diri seseorang jika berpuasa
Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Kedua, melakukan safar (perjalanan jauh)
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa. Dalilnya adalah ayat yang telah kita sebutkan pada pembahasan uzur sakit di atas.
Para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, lebih utama tetap berpuasa.
Ketiga, sudah tua renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama bersepakat akan hal ini. Sebagai gantinya, wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Keempat, hamil dan menyusui
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qadha tanpa fidyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, Al-Lajnah Ad-Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Insya Allah inilah pendapat yang paling kuat dan lebih rajih.
Bagaimana dengan Mereka yang Tidak Berpuasa karena Alasan Pekerjaan Berat?
Sebagaimana yang sudah kita paparkan di atas, seorang muslim dilarang keras membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadan, kecuali karena uzur yang sudah kita sebutkan. Adapun pekerjaan berat, maka itu bukanlah uzur yang diterima oleh syariat sehingga membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Lihatlah bagaimana jawaban Syekh Ibnu Baaz rahimahullah terkait hal ini. Beliau rahimahullah berkata,
الواجب على المؤمن أن يستكمل الصوم في رمضان، وألا يفطر بسبب العمل، إذا كان عمله شاقًا لا يعمل، بل يترك العمل حتى يؤدي الفريضة، أو يعمل بعضه، يعمل بعض العمل، ويترك العمل الذي يسبب له الفطر: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”
Oleh karena itu, mereka yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Harus diyakini bahwa bentuk mencari nafkah itu sangat banyak macamnya, dan tidak terbatas pada pekerjaan yang membutuhkan kerja fisik yang sangat keras. Sungguh jika seorang mukmin itu benar-benar berniat mencari pekerjaan yang memungkinkannya untuk melakukan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka atas izin Allah ia akan menemukan pekerjaan yang tepat. Allah Ta’ala berfirman,
ومن يتق الله يجعل له مخرجاً . ويرزقه من حيث لا يحتسب . ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدراً
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu”. (QS. At-Talaq: 2-3)
Namun, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu.
Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali. Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan). Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.
Di dalam Fatwa Lajnah Daimah (10: 234-236) disebutkan,
… فإذا لم يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام ” انتهى .
“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya). Barulah ia diperbolehkan untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”
Wallahu A’lam bisshowaab.
Semoga Allah menjadikan diri kita termasuk hamba-Nya yang istikamah di dalam ketaatan serta tidak bermudah-mudahan di dalam urusan membatalkan puasa Ramadan atau bahkan meremehkan kewajiban puasa ini.
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: www.muslim.or.id
Referensi:
Website resmi Syekh Ibnu Baaz rahimahullah binbaz.org.sa
Sumber-sumber lainnya.
Sumber: https://muslim.or.id/74299-tidak-berpuasa-karena-pekerjaan-berat.html