Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– bersabda:
لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ
“Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang Neraka” (Muttafaqun Alaih).
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah– mengatakan:
“Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian orang yang kurang akalnya, dia naik mobil dengan ngebut menuju ke orang yang sedang berdiri atau duduk atau tidur, dengan maksud mencandainya, lalu dia belokkan dengan cepat ketika sudah dekat dengannya agar tidak menabraknya.
Maka ini juga dilarang, dan ini seperti tindakan mengacungkan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mengambil kendali dari tangannya, sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah dia jatuh ke dalam jurang Neraka.
Dan diantara contohnya lagi, bila seseorang mempunyai anjing, dan ada orang lain yang berkunjung kepadanya atau tujuan yang semisalnya, lalu dia memerintahkan anjingnya (mendekat) kepada orang tersebut, karena bisa jadi anjing itu lari dan memakan orang tersebut atau melukainya, dan si pemiliknya tidak mampu menyelamatkannya setelahnya.
Intinya, manusia dilarang melakukan semua sebab/jalan kebinasaan, baik dilakukan secara sungguhan ataupun gurauan”.
(dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin, 6/556).
—
Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/22443-tidak-boleh-menakut-nakuti-seorang-muslim-walau-bercanda.html