PERTAMA, wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Allah `Azza wa Jalla dan janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main.
Jika ditakdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “Ya bapak, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
Sedangkan memutus salat karena hal itu, maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu perkara wajib maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak-anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya salat orang lain.
Kalau sampai menyebabkan rusaknya salat orang lain maka untuk melakukan perkara itu perlu diteliti lagi. Namun kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan salat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar sampai salatnya selesai, kemudian kenalilah anak-anak itu, dan hubungilah bapak-bapak mereka.
Sedangkan menoleh (dalam salat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja, tidak boleh dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan:
“Wahai anak-anakku, ini tidak boleh. Ini adalah rumah Allah. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah dan janganlah kalian merusak salat mereka.”
[Liqa al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, al-Maktabah asy-Syamilah/Abu Abdirrahman Muhammad Dahler]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2300358/tindakan-terhadap-anak-anak-yang-gaduh-saat-salat#sthash.jW4nusJe.dpuf