Tuntunan Salat Ketika Mudik Sesuai Fikih

SAFAR adalah keluar dari tempat tinggal yang jelas dan nyata bentuknya, untuk menempuh suatu jarak tertentu. Dan ini adalah hal yang disepakati ulama.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak safar. Sebagian ulama mengatakan: sekadar jarak antara Mekkah dan Mina. Karena Rasulullah menganggap penduduk Mekkah sebagai musafir, dan beliau mengqashar salat bersama mereka dan tidak memerintahkan untuk menyempurnakan rakaat salat. Dan perlu digarisbawahi bahwa Mina bukanlah tujuannya, karena tujuannya adalah Arafah. Dan jaraknya adalah sekitar 30 kilometer.

Sebagian ulama mengatakan: sejauh satu hari perjalanan (Al Istidzkkar, 2/233). Abu Umar bin Abdil Barr berkata, “Jarak safar adalah jarak perjalanan sehari semalam dengan perjalanan yang cepat, yaitu sekitar 4 barid”. Dan 1 barid itu sama dengan 4 farsakh, maka jaraknya adalah sekitar 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga jaraknya menjadi 48 mil atau 77,232 kilometer. Dan ini adalah jarak antara Jeddah dan Mekkah.

Terdapat riwayat:

“Abdullah bin Abbas pernah mengqashar salat dalam perjalanan yang semisal antara Mekkah ke Thaif, atau antara Mekkah ke Usfan, atau antara Mekkah ke Jeddah”.

Sebagian ulama mengatakan: batasannya kembali pada urf (kebiasaan setempat). Jarak yang dianggap oleh penduduk setempat sebagai safar, maka itulah batasan safar. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahuanhu dan dipegang oleh jumhur ulama, dan ini yang lebih adhbath (paling baik kaidahnya).

Orang yang safar tidak boleh mengqashar salat hingga ia meninggalkan rumah terakhir yang ada di daerah di mana ia menjadi penduduk di sana. Dan tidaklah ia menyempurnakan rakaat salat hingga ia menemui rumah pertama di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana.

Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di daerahnya sendiri atau di tempat ia bertempat tinggal di sana, ia bukanlah musafir.

Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di perjalanan safar, baik jauh ataupun dekat, atau berapapun jaraknya (selama masih termasuk jarak safar, pent.), maka ia musafir.

Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang Muslim yang telah sampai di tempat atau daerah tujuan, lalu ia bermaksud untuk menetap di sana dalam jangka waktu tertentu, apakah ia keluar dari batasan safar dari sejak ia sampai hingga selesai menetapnya?

Sebagian ulama mengatakan, ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya. Berapapun lamanya ia menetap di daerah tujuan.

Sebagian ulama mengatakan, ia berstatus musafir jika berencana tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu. Dan ia berstatus sebagai muqim sejak sampai di daerah tujuan jika ia berencana tinggal lebih dari 4 hari.

Pendapat yang rajih menurut pandanganku adalah pendapat kedua, karena Rasulullah Shallallahualaihi wasallam ketika datang ke Mekkah untuk haji beliau tidak menetap di Mekkah kecuali selama 4 hari beliau mengqashar salat. Kemudian beliau keluar menuju Mina. Selain itu Rasulullah melarang kaum Muhajirin menetap di Mekkah lebih dari 3 hari agar hijrah mereka tidak batal. Ini menunjukkan bahwa menetap lebih dari 4 hari mengeluarkan seorang Muslim dari batasan safar menjadi iqamah (menetap).

Jika seorang Muslim musafir sampai di daerah yang menjadi tujuannya, namun ia tidak berencana menetap di sana, dan ia masih bimbang dan belum tahu kapan akan pulang.

Sebagian ulama mengatakan, ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya.

Sebagian ulama mengatakan, ia berstatus musafir selama 19 hari, namun setelahnya ia berstatus muqim.

Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua. Terdapat hadis yang diriwayatkan Al Bukhari (1080), dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, ia berkata:

Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam menetap selama 19 hari dengan mengqashar salat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar salat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan salat”

Mengqashar (meringkas rakaat) salat ketika safar hukumnya sunah muakadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, salatnya tetap sah.

Seorang musafir jika salat menjadi makmum dari imam yang berstatus muqim, maka musafir tersebut tidak boleh mengqashar.

Boleh menjamak (menggabungkan) salat ketika safar. Zhuhur dijamak dengan ashar, maghrib dengan isya. Salat subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan salat sebelumnya atau sesudahnya.

Menjamak salat dengan salat sebelumnya dinamakan jamak taqdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada, beliau menggabungkan salat ashar dengan zuhur.

Menjamak salat dengan salat sesudahnya dinamakan jamak takhir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan salat Maghrib dan Isya.

Shalat maghrib tidak boleh diringkas menjadi 2 rakaat, demikian juga salat subuh tetap dikerjakan 2 rakaat. Yang bisa di-qashar adalah salat rubaiyyah, yaitu salat zuhur, salat ashar, dan salat isya.

Menjamak salat adalah rukhshah safar, baik perjalanannya terus-menerus atau tidak. Dan yang lebih utama adalah salat pada waktunya (tidak dijamak), kecuali jika perjalanannya terus-menerus.

Ketika menjamak salat, hendaknya azan sebelum salat yang pertama saja, dan iqamat pada setiap salat. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahualaihi Wasallam.

Tidak ada kewajiban salat Jumat bagi musafir, yang dilakukan adalah salat zuhur. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahualaihi Wasallam dalam hajinya. Karena ketika itu bertepatan dengan hari Jumat, dan beliau tidak salat Jumat dan salat zuhur dijamak dengan salat ashar.

Jika seorang musafir salat Jumat, tidak boleh menjamaknya dengan salat ashar. Karena hal itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam.

Telah sahih dari Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam melakukan salat qabliyah subuh, salat witir, salat lail dan salat dhuha ketika safar. Dan ini semua adalah salat tathawwu.

Safar adalah kesulitan dan adzab. Maka ketika seorang Muslim sudah menunaikan hajatnya, segeralah ia kembali kepada keluarganya dan daerahnya.

Status safar tidak menghalangi keabsahan akad nikah dan akad jual-beli.

Waliyul amr tidak disyariatkan untuk menegakkan had dalam keadaan safar. Imam Ahmad mengeluarkan hadis dalam Musnad-nya (17626, 17627), dan Abu Daud (4408), dan At Tirmidzi (1450) dari Junadah bin Abi Umayyah, ia berkata:

“Kami pernah bersama Busr bin Abi Arthaah di laut, ia bersama seorang pencuri bernama Mishdar. Ia mencuri sebuah Bukhtiyyah. Busr berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda: tidak dipotong tangan pencuri ketika safar. Andaikan bukan karena hadis ini, maka telah aku potong tangannya” (Dishahihkan Al Albani dan Al Arnaut)

Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian. Imam Malik meriwayatkan hadis dalam Al Muwatha dalam kitab Al Istidzan, bab Maa jaa bil wahdah fis safar, dan juga Abu Daud (2607), dan At Tirmidzi (1674), dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:

“Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar”. Hadis ini hasan.

Jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara, kemudian ia meninggalkan negara tersebut dan menjadi warga negara dari negara lain. Kemudian ia kembali ke negara yang awal tanpa mengganti kewarganegaraannya. Maka ia berstatus safar dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebut pada poin sebelumnya. Kecuali jika ia memiliki rumah di sana. Jika demikian, maka ia tidak boleh mengqashar salat. Karena Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam ketika kembali ke Mekkah setelah Fathul Mekkah beliau tidak menyempurnakan rakaat salat, beliau mengqashar. Namun ketika beliau ditanya mengenai rumahnya, beliau menjawab: “apakah masih ada bagiku rumah walau hanya satu petak?”. Ini menunjukkan bahwa beliau dan kaum Muhajirin yang bersama beliau adalah musafir.

Jika seorang Muslim bertempat tinggal di suatu kota, sedangkan ia bekerja di kota lainnya, maka ia boleh meng-qashar shalat dalam safarnya antara dua kota tersebut. Namun ketika ia sudah masuk ke kota dimana rumahnya berada, maka tidak boleh mengqashar salat. []

 

MOZAIK