Update Terbaru: Pemegang Semua Jenis Visa dari Arab Saudi Kini Bisa Umroh  

Update Terbaru: Pemegang Semua Jenis Visa dari Arab Saudi Kini Bisa Umroh  

Arab Saudi permudah aturan visa untuk umroh

Arab Saudi mengumumkan bahwa setiap orang yang memegang berbagai jenis visa kini diizinkan untuk melakukan ibadah umroh dengan mudah. 

Pengunjung dari mana saja dan dengan visa apa pun bisa menunaikan umroh dengan mudah dan nyaman.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyatakan, ibadah umroh dapat diakses oleh pemegang semua visa, termasuk visa pribadi, keluarga, transit, tenaga kerja, dan e-visa. “Apapun jenis visanya, Anda bisa melakukan umroh,” tambahnya, dilansir Gulf News, Kamis (25/4/2024).

Jamaah didorong untuk menggunakan aplikasi Nusuk untuk mendapatkan izin umroh dan mematuhi waktu yang ditentukan untuk ibadah di Masjidil Haram di Makkah. 

Selain itu, platform Nusuk memfasilitasi berbagai prosedur, termasuk pengaturan akomodasi, bagi umat Islam yang berencana melakukan umroh  dan mengunjungi Madinah.

Dalam beberapa bulan terakhir, kerajaan telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umroh.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengakomodasi jutaan umat Islam di seluruh dunia yang melakukan umroh , terutama mereka yang mungkin tidak dapat berpartisipasi dalam ibadah haji tahunan karena kendala fisik atau keuangan.

Peningkatan terkini termasuk memperpanjang durasi visa umroh  dari 30 menjadi 90 hari, memungkinkan masuk melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut, dan menghilangkan persyaratan bagi jamaah perempuan untuk didampingi oleh wali laki-laki.

Selain itu, ekspatriat di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk dan pemegang visa Schengen, Amerika Serikat, dan Inggris kini dapat membuat janji umroh melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.

Tidak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga telah meluncurkan call center multibahasa baru untuk meningkatkan komunikasi dengan para jamaah dari seluruh dunia, nomornya yaitu “1966”.

Hal tersebut atas inisiatif Menteri Haji dan Umroh, Tawfiq Al Rabiah, pada saat Forum Umroh dan Ziarah berlangsung dengan didukung sembilan bahasa untuk memberikan pengalaman yang baik untuk para jamaah yang akan berkunjung ke Arab Saudi.

Visa umroh kini juga berlaku selama tiga bulan atau 90 hari sejak tanggal penerbitannya. Ini mengacu pada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi.

Dilansir Gulf News, Senin (15/4/2024), perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan pada platform “X”. Hal ini sekaligus menandai perubahan dari sistem sebelumnya yaitu masa berlaku tiga bulan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.

Kementerian Saudi menambahkan bahwa masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan ini dengan ketentuan batas akhir masa berlakunya paling lambat 15 Dzulqadah.

Kementerian menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji dengan lebih baik.

“Dimajukannya tanggal kedaluwarsa visa umroh dari 29 Dzulqadah menjadi 15 Dzulqadah adalah untuk kelancaran arus jamaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji,” kata kementerian dalam pernyataannya, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (15/4/2024).

“Tanggal 15 Dzulqadah ini disetujui, dua pekan (14 hari) lebih awal dari tanggal kedaluwarsa 29 Dzulqadah yang diumumkan sebelumnya,” tambah pernyataan tersebut.

Sebelumnya Kementerian Haji dan Umroh  juga telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa visa umroh berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci, dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jamaah juga diminta untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan tinggal mereka.

IHRAM