Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita berusia lima puluh tahun tengah menderita diabetes (penyakit gula), sementara puasa baginya adalah suatu hal yang sangat memberatkan karena kondisinya yang seperti itu. Kendati demikian ia tetap berpuasa pada bulan Ramadhan, hanya saja ia tidak tahu bahwa hari-hari haidhnya selama beberapa tahun lalu itu, maka ia harus meng-qadha puasa selama dua ratus hari, bagaimanakah hukumnya yang dua ratus hari ini, sebab kini ia sedang sakit? Apakah Allah mengampuni apa yang telah lalu itu, ataukah ia tetap harus berpuasa dan memberi makan orang yang berpuasa? Apakah mesti memberi makan kepada orang yang berpuasa, atau memberi makan kepada sembarang orang miskin?
Jawaban:
Jika keadaannya seperti yang digambarkan oleh penanya, yaitu puasa akan membahayakan dirinya karena usianya yang telah lanjut atau karena penyakit yang dideritanya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak hari tersebut. Begitu juga dengan puasa–puasa yang akan datang jika berpuasa itu menyulitkan baginya dan tidak ada harapan untuk keluar dari kesulitannya itu, yaitu harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/64).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Read more https://konsultasisyariah.com/2382-utang-puasa.html