Masih Punya Utang Puasa Terus Meninggal, Bagaimana Cara Bayarnya?

Memenuhi kewajiban membayar utang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban membayar utang puasa Ramadhan itu sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah SWT. Lantas, bagaimana jika dia meninggal dunia tapi masih punya utang puasa? Simak penjelasannya berikut ini!

Seseorang yang meninggal dunia tapi masih punya utang puasa karena adanya udzur semisal sakit, maka baginya tidak berdosa. Dan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib untuk qadha puasa tersebut.

Akan tetapi, apabila penangguhan qadha puasa itu disengaja tanpa ada udzur, maka kerabat yang ditinggalkan berkewajiban untuk mengganti puasa bagi si mayit. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha puasa orang yang telah meninggal dunia.

Syekh Abu Ishaq As-Syairazi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 337 mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras. Hal ini sebagaimana dalam keterangan beliau berikut,

ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم

Artinya, “Seandainya seseorang memiliki utang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka jika ia menundanya karena uzur yang berlangsung terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban untuk mengganti puasanya karena dia tidak mampu mengerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar utang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka utang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya.”

Menurut pendapat ulama lainnya, utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris. Utang puasa itu dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup.  Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

 “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki utang puasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk mengganti utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana pendapat beliau dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 337,

 والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين ” ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

Artinya, “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah memberi makan orang miskin pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadla utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Pada prinsipnya, kedua pendapat ini didukung oleh dalil yang kuat. Namun, tata cara yang dipilih oleh imam Nawawi adalah pendapat yang pertama yaitu pembayaran fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras kepada orang miskin untuk mengganti satu hari utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Pembayaran fidyah ini dapat bertambah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Allah Memperkenalkan Iblis, Sosok Kafir Pertama

Kesombongan Iblis menyebabkan dirinya tergolong dalam golongan kafir.

Ramadhan telah tiba, kembali kami tampilkan uraian singkat tentang Al Qur’an sebagai tadarus singkat selama bulan Ramadhan. Tadarus ini, meneruskan tulisan sejenis yang diupload Ramadhan tahun lalu. Moga Bermanfaat.

Pada tulisan kali ini, masih ditampilkan Qs Al Baqarah ayat 34:

وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ

Wa iż qulnā lil-malā`ikatisjudụ li`ādama fa sajadū illā iblīs, abā wastakbara wa kāna minal-kāfirīn

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir. (Qs Al Baqarah 34).

Kalau pada tulisan lalu tentang ayat ini, kita fokus pada sujud atau perintah sujud. Maka pada tulisan kali ini, kita fokus pada kata kafir yang disandang oleh Iblis.

Sebelum membahas tentang kekafiran Iblis, kita lihat dulu ayat-ayat terdahulu yang terkait dengan kafir. Pertama, Qs Al Baqarah ayat 6. Di ayat ini, diberi peringatan atau tidak tetap tidak akan beriman:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَوَاۤءٌ عَلَيْهِمْ ءَاَنْذَرْتَهُمْ اَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

Innallażīna kafarụ sawā`un ‘alaihim a anżartahum am lam tunżir-hum lā yu`minụn

Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau (Muhammad) beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Al Baqarah 6)

Kedua,  Qs Al Baqarah ayat 7. Di ayat ini menyebutkan Allah telah mengunci hati, pendengaran, dan penglihatan mereka telah tertutup. Ketiga, dalam ayat 7 ini juga dinyatakan bahwa orang kafir mendapat adzab yang pedih.

خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَّلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Khatamallāhu ‘alā qulụbihim wa ‘alā sam’ihim, wa ‘alā abṣārihim gisyāwatuw wa lahum ‘ażābun ‘aẓīm

Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka, penglihatan mereka telah tertutup, dan mereka akan mendapat azab yang berat. (Al Baqarah 7)

Keempat, Qs Al Baqarah ayat 24. Tempatnya di neraka. Ini terkait dengan mendapatkan adzab yang berat.

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ

Fa il lam taf’alụ wa lan taf’alụ fattaqun-nārallatī waqụduhan-nāsu wal-ḥijāratu u’iddat lil-kāfirīn

Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir. (Qs Al Baqarah 24)

Kelima, Qs Al Baqarah 26. Orang kafir mempertanyakan perumpamaan yang ada dalam Al Qur’an.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَسْتَحْيٖٓ اَنْ يَّضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوْضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۚ وَاَمَّا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَيَقُوْلُوْنَ مَاذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِهٰذَا مَثَلًا ۘ يُضِلُّ بِهٖ كَثِيْرًا وَّيَهْدِيْ بِهٖ كَثِيْرًا ۗ وَمَا يُضِلُّ بِهٖٓ اِلَّا الْفٰسِقِيْنَۙ

Innallāha lā yastaḥyī ay yaḍriba maṡalam mā ba’ụḍatan fa mā fauqahā, fa ammallażīna āmanụ fa ya’lamụna annahul-ḥaqqu mir rabbihim, wa ammallażīna kafarụ fa yaqụlụna māżā arādallāhu bihāżā maṡalā, yuḍillu bihī kaṡīraw wa yahdī bihī kaṡīrā, wa mā yuḍillu bihī illal-fāsiqīn

Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi mereka yang kafir berkata, “Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?” Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan itu banyak (pula) orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang Dia sesatkan dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik. (Al Baqarah 26).

Mari kita lihat tentang kekafiran Iblis dalam Qs Al Baqarah ayat 34 ini, apakah berkesuaian dengan ayat-ayat tentang kafir di atas atau ada penambahan hal yang baru tentang kafir. Dalam ayat ini disebutkan ada dua kriteria yang menyebabkan iblis dimasukkan golongan kafir, pertama, menolak perintah Allah SwT untuk sujud kepada Adam as. Kedua, menyombongkan diri.

Yang pertama berkesesuaian dengan yang telah disebutkan pertama kali tentang kafir bahwa diberi peringatan atau tidak tetap tidak beriman. iblis tergolong tidak beriman kepada Allah karena tidak istiqamah dalam ketaatan kepada Allah. Sebab beriman pada Allah juga harus beristqamah, sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ عَمْرٍو، وَقِيْلَ، أَبِيْ عَمْرَةَ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِيْ فِي الإِسْلامِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدَاً غَيْرَكَ؟ قَالَ: “قُلْ آمَنْتُ باللهِ ثُمَّ استَقِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu ‘Amr—ada yang menyebut pula Abu ‘Amrah—Sufyan bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu.” Beliau bersabda, “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 38]

Kemudian tentang kesombongan Iblis ini merupakan hal yang baru tentang ayat yang terkait dengan kekafiran. Boleh jadi kesombongan ini merupakan penyebab ketidaktaatan Iblis kepada Allah SwT. Mengenai kesombongan ini juga berkesesuaian dengan hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ.

Dari Abdullah bin Mas’ûd, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan seberat biji sawi di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, (apakah itu kesombongan?”) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya Allâh Maha Indah dan menyintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia”.  [HR. Muslim, no. 2749]

Lalu apa yang bisa kita ambil dari pelajaran di atas?

Kesombongan Iblis menyebabkan dirinya tergolong dalam golongan kafir. Karenanya, jangan sampai kita juga terjebak dalam kesombongan sebesar apapun. Sebagaimana dalam hadits kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.  Waallahu a’lam bisshawab

Oleh: Lutfi Effendi

sumber : Suara Muhammadiyah

Apakah Operasi Lasik Membatalkan Puasa?

Banyak pertanyaan seputar puasa. Dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi, muncul pula hal-hal baru terkait dengan ibadah ini. Salah satu pertanyaan yang muncul, apakah operasi lasik membatalkan puasa?

Sebelum menjawab, ada baiknya kita bahas dulu hal-hal yang membatalkan puasa lalu apa itu operasi lasik dan terakhir baru apakah operasi lasik membatalkan puasa atau tidak.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ada delapan hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Makan atau minum dengan sengaja

Makan atau minum dengan sengaja jelas membuat puasa batal. Namun jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, itu tidak membatalkan puasanya.

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah. (HR. Jamaah)

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja juga membuat puasa batal. Namun jika tidak sengaja atau dipaksa, puasanya tidak batal.

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim)

3. Keluar sperma dalam kondisi sadar

Ini juga membatalkan puasa. Kecuali jika karena mimpi, maka puasanya tidak batal.

4. Berhubungan suami istri

Ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi pelakunya juga terkena kafarat. Yakni memerdekakan budak. Jika tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, maka memberi makan 60 fakir miskin.

5. Meniatkan berbuka

Karena niat merupakan rukun puasa, maka niat berbuka berarti membatalkan puasanya.

6. Meniatkan berbuka

Karena niat merupakan rukun puasa, maka niat berbuka berarti membatalkan puasanya.

7. Haid dan nifas

Bagi muslimah, haid dan nifas merupakan pembatal puasa. Bahkan haram berpuasa bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas.

8. Gila

Seseorang yang tiba-tiba gila saat puasa, puasanya batal. Dan pada saat itu ia memang tidak berkewajiban puasa. Sebab di antara syarat wajib puasa adalah berakal.

Dari delapan hal ini tidak ada suntik, infus maupun operasi lasik. Mengapa? Sebab ketiganya adalah masalah baru yang kemudian para ulama berijtihad dan berbeda pendapat. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik dan infus tidak membatalkan puasa. Namun seseorang yang disuntik atau diinfus karena sakit, ia tidak wajib berpuasa.

Apa itu Operasi Lasik

Menurut nationallasikcenter.id, Lasik (Laser In Situ Keratileusis) adalah prosedur laser untuk mengoreksi gangguan refraksi (mata minus/rabun jauh, silinder, rabun dekat) sehingga terbebas dari alat bantu penglihatan seperti kacamata dan contact lens.

Lasik merupakan salah satu metode atau teknik yang termasuk dalam Laser Vision Correction (LVC). Namun, sebagian besar masyarakat lebih mengenal metode tersebut dengan istilah Lasik.

Pada umumnya, lasik meliputi tindakan yang membentuk flap pada lapisan Kornea dengan tujuan membetulkan bentuk Kornea agar fokus pada mata kembali berfungsi dengan baik terhadap objek.

Operasi lasik sendiri umumnya berlangsung selama 15—30 menit dengan pembiusan lokal. Yang lebih lama justru pre lasik sekitar sepekan sebelumnya. Pre lasik untuk memperlancar prosedur lasik dan mendapatkan hasil terbaik ini bisa memakan waktu sekitar 2 jam.

Operasi Lasik Membatalkan Puasa?

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Puasa menjelaskan bahwa suntik maupun infus sebenarnya tidak membatalkan puasa. Mengapa? Karena keduanya tidak memasukkan makanan ke perut.

“Suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau semisalnya, ulama kontemporer sepakat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” tulis Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Bahkan suntikan yang bertujuan sebagai suplemen seperti vitamin atau kalsium juga tidak membatalkan puasa.

Ulama berbeda pendapat tentang infus melalui nadi yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Sebagian ulama berpendapat itu membatalkan puasa, tetapi menurut Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tidak membatalkan. Sebab, infus tidak sampai ke jauf (tenggorokan) melalui mulut bahkan tidak sampai ke jauf sama sekali jika maknanya adalah perut besar.

Namun, yang menjadi titik tekan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi adalah orang yang memerlukan infus seperti itu adalah orang yang sedang sakit. Orang yang sakit, tidak wajib berpuasa. Ia bisa meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan.

Demikian pula dengan pre-lasik maupun operasi lasik, ia tidak membatalkan puasa. Namun, umumnya dokter menyarankan agar pasien kuat, ia perlu makan sebelumnya. Dalam kondisi ini, seperti penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi di atas, ia boleh berbuka dan wajib meng-qadha’-nya di luar Ramadhan.

Adakah solusi terbaik? Ada. Yakni tindakan operasinya pada malam hari setelah berbuka puasa. Sehingga ia tetap bisa berpuasa. Seorang teman menceritakan, ia ingin tetap berpuasa meskipun menjalani operasi lasik. Ia sampaikan keinginannya itu kepada dokter National Lasik Center, lalu disarankan untuk operasi lasik pada malam hari.

“Enak, disediakan buka puasa, dilayani dengan baik. Operasinya pada malam hari jadi bisa tetap berpuasa,” kata Arip Imawan yang berprofesi sebagai pengacara. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH

Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan

Zakat fitrah adalah ibadah maaliyah yang menyertai dan menyempurnakan puasa Ramadhan. Bagaimana niat zakat fitrah, kapan waktu mengeluarkan dan berapa besarnya? Berikut ini pembahasannya.

Daftar Isi

Pengertian Zakat Fitrah

Terkadang ada yang mempertanyakan mengapa disebut zakat fitrah padahal dalam hadits dipakai istilah zakat fithri. Dua istilah tersebut sama-sama boleh digunakan. Karena dalam riwayat Imam Syafi’i dan ulama lainnya dipakai istilah tersebut.

Secara bahasa, al fitrah (الفطرة) artinya adalah asal penciptaan. Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.

Dalam hadits, istilah yang Rasulullah gunakan adalah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya adalah berbuka. Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan.

Secara istilah, zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah maaliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Ini sedikit berbeda dengan pengertian zakat yang umumnya mengacu pada zakat mal.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka. Perintah yang mewajibkannya turun pada tahun 2 hijriyah, di tahun yang sama dengan turunnya perintah kewajiban puasa Ramadhan dan peristiwa perang Badar.

Hukum ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, ulama Hanifiyah berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ini adalah yang memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya (tempat tinggal, pakaian, kendaraan, peralatan rumah tangga serta kebutuhan keluarga).

Namun menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri. Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan yakin bisa melunasi.

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs). Karenanya, seorang ayah harus mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yang masih kecil dan bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yang ia nafkahi. Jika suami atau kepala keluarga sudah membayarkan zakat ini, istri atau anggota keluarga tidak perlu membayar sendiri.

Niat Zakat Fitrah

Dalam bab Zakat buku Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i, Syaikh Mushtofa Al Bugho menulis satu sub bab khusus berjudul Hukum Niat ketika Mengeluarkan Zakat.

Seorang muzakki wajib berniat ketika membayarkan zakatnya. Hal ini untuk membedakannya dengan pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang sangat populer, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika muzakki membayar langsung zakatnya, maka ia niat zakat ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Boleh juga ia niat zakat ketika memisahkan bagian zakat dengan hartanya yang lain.

Adapun ketika ia menyerahkan zakat kepada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia harus niat zakat ketika menyerahkannya kepada pemerintah atau lembaga amil zakat.

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.

Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.

1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka lafadz niatnya adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri. Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

Baca juga: Niat Sholat Idul Fitri

Waktu Mengeluarkan

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama, wajib zakat fitrah wajib karena ia lahir setelah waktu diwajibkan. Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tidak wajib karena ia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Jika waktu wajib zakat ini adalah akhir Ramadhan, bolehkah membayarkannya lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh mengeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Menurut madzhab Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, boleh mengeluarkannya sebelum bulan Ramadhan.

Yang harus menjadi perhatian, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Sholat Idul Fitri. Jika mengeluarkannya setelah sholat id, ia menjadi sedekah biasa.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum sholat id maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; hasan)

Baca juga: Minal Aidin Wal Faizin

Besarnya Zakat Fitrah

Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya. Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Fiqih Sunnah, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Yang paling berat adalah menurut Imam Abu Hanifah, yaitu satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Sedangkan yang paling ringan adalah menurut Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dengan 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yang berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menjelaskan, bahan makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat ini harus dibersihkan dari kulit dan batangnya. Sehingga ketika orang berzakat, ia memberikan beras bukan memberikan padi.

Orang yang biasa memakan makanan yang lebih rendah dari kebiasaan masyarakat, misalnya ia makan nasi dari beras sedangkan masyarakat biasa memakan gandum, maka ia mengeluarkan zakat fitrah seperti yang ia makan jika hal itu karena keterbatasan ekonominya. Namun jika itu karena kekikirannya, ia harus mengeluarkan zakat ini sesuai makanan yang biasa dimakan masyarakat.

MAU Bayar Zakat secara Online? Klik di sini!

Zakat Fitrah dengan Uang

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dalam bentuk bahan makanan pokok? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini boleh.

Berapa Rupiah Besar Zakat Fitrah?

Berapa besarnya zakat fitrah dengan uang? Masing-masing lembaga zakat memiliki standar sendiri. Tiap lembaga zakat juga punya ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg.

Berikut ini besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 (2021 M) dari sejumlah lembaga amil zakat yang kami himpun dari website resmi masing-masing, urut dari yang paling kecil hingga paling besar Rupiahnya:

LAZ Ummul QuroRp. 30.000,-
Kotak Amal Indonesia (KAI)Rp. 35.000,-
NU Care – LazisNuRp. 35.000,- (2,5 Kg beras medium) Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras premium)
Lembaga Manajemen Infaq (LMI)Rp. 36.000,-
Nurul HayatRp. 37.000,-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)Rp. 40.000,-
Global ZakatRp. 40.000,- (2,5 Kg beras)
Yatim MandiriRp. 40.000,- (3 Kg beras)
LazismuRp. 45.000,- (2,5 Kg beras)
Dompet DhuafaRp. 50.000,- (termasuk infaq operasional)

Demikian pembahasan lengkap zakat fitrah mulai dari pengertian, hukum, niat, waktu, hingga besarnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH