Ini Nasib Perempuan dan Anak-Anak Simpatisan ISIS Bila Kembali ke Indonesia

Pada 2017, kepolisian Indonesia sudah memberikan estimasi bahwa 104 wanita dan 99 anak Indonesia telah pergi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Setelah ISIS kehilangan teritorinya akibat gempuran dari SDF (Syrian Democratic Force), pasukan koalisi kurdis yang dipimpin oleh Amerika Serikat, banyak wanita dan anak-anak yanag mengungsi di camp SDF di bagian utara timur Suriah. Setidaknya ada 50 dan 38 wanita dan anak-anak Indonesia berada di kamp tersebut.

Angka tersebut hampir mencapai 40% dari estimasi kepolisian Indonesia di 2017 bahwa 104 dan 99 wanita dan anak-anak Indonesia telah bergabung dan masih hidup di Suriah. Terdapat kemungkinan wanita dan anak-anak lain yang masih hidup tinggal di kamp pengungsian lain di Suriah.

Seperti yang telah dikemukakan dalam beberapa situs berita, pemerintah Indonesia berniat untuk memulangkan para mantan pendukung ISIS yang ingin kembali pulang walaupun terdapat perdebatan mengenai status kewarganegaraan mereka yang sudah meninggalkan Indonesia demi bergabung dengan ISIS. Pemerintah berencana untuk melakukan verifikasi terhadap identitas WNI yang ada di pengungsian di bagian utara timur Suriah – walaupun sampai saat ini belum ada lanjutan kabar terkait hal ini -. Keputusan pemerintah untuk melakukan verifikasi sepertinya terdorong oleh amanat UUD 1945 bahwa Indonesia wajib untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada warga negaranya di mana saja.

Sehingga jika pemerintah mencabut status kewarganegaraan mereka, hal tersebut dapat dilihat sebagai tindakan yang melanggar amanat konstitusi negara. Selain itu, UU anti-terorisme yang baru disahkan pada 25 Mei 2018 juga tidak mencantumkan kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan bagi orang-orang yang bergabung dengan kegiatan terorisme di luar negeri. Hal yang perlu menjadi catatan adalah pengembalian warga negara Indonesia dari Suriah merupakan proses panjang yang dimulai dari proses verifikasi para orang-orang yang ingin kembali.

Para simpatisan ISIS sepertinya kehilangan passport mereka entah karena diambil paksa oleh ISIS atau mereka yang membakar passport tersebut seperti yang terlihat dalam beberapa video ISIS. Melihat kasus repatriasi sebelumnya pada keluarga Djoko Wiwoho, dibutuhkan waktu 8 bulan untuk akhirnya bisa memulangkan mereka ke Indonesia pada Agustus 2017.

Jika para wanita dan anak-anak simpatsian ISIS kembali ke Indonesia, mereka dapat didakwa sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU anti-terrorisme terbaru. Perempuan dan anak berumur 12 hingga 18 tahun dapat dikenai pasal karena menjadi anggota dari kelompok teroris yakni ISIS. Selain itu mereka juga kemungkinan akan terkena pasal:

Pertama, partisipasi dalam latihan IS baik militer maupun non militer. Setidaknya ada 2 video resmi ISIS pada 2015 dan 2016 yang menunjukan remaja Indonesia tengah mengikuti indoktrinisasi di sekolah-sekolah ISIS, yang mereka sebut sebagai tanah Khalifah Suriah. Dalam video tersebut nampak anak remaja laki-laki mengikuti latihan militer seperti tembak-menembak dan juga menyatakan sumpah setia kepada ISIS dengan membakar passport mereka. Salah satu anak yang kini berada di pengungsian SDF, Shamil Mohammed, menyatakan bahwa dia telah menerima indoktrinisasi ISIS dan juga pelatihan pengenalan senjata-senjata ketika dia berada di Suriah bersama dengan keluarganya.

Sampai saat ini, belum ada informasi terkait apakah wanita Indonesia pernah mengikuti latihan militer di Suriah. Hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa mereka ditempatkan di rumah khusus perempuan oleh ISIS ketika mereka tiba di Suriah. Jika proses indoktrinisasi ISIS di kamp-kamp atau sekolah dikategorikan sebagai salah satu bentuk latihan oleh pemerintah, maka perempuan-perempuan dan anak-anak simpatisan ISIS dapat didakwa berdasarkan UU anti-terorrisme yang baru jika mereka kembali ke Indonesia.

Kedua, membuat dan menyebarkan propaganda teroris, atau merekrut orang-orang untuk bergabung dengan ISIS. Beberapa wanita Indonesia yang bergabung dengan ISIS tidak hanya mengikuti suami mereka tapi mereka juga memiliki peran aktif dalam membuat dan menyebarkan propaganda IS untuk masyarakat Indonesia.

Salah satu wanita yang paling terkenal adalah Umm Shabrina alias Siti Khadijah, ia merupakan admin dari sebuah website pro-ISIS di Indonesia yakni Khilafah Daulah Islamiyyah. Ia pergi ke Suriah pada 2014 bersama dengan suaminya dan empat anaknya. Ia menjelaskan tentang tips-tips berhijrah dengan detail di akun sosial medianya. Selain itu, Rafiqa Hanum dan Hurin Thin Lestari, istri-istri dari Bahrun Naim, otak dari beberapa plot aksi teroris di Indonesia yang kini telah dikabarkan tewas di Suriah, juga aktif mempropagandakan indahnya hidup dibawah naungan khilafah di Suriah, seperti contoh murahnya harga-harga sembako di Suriah.

Postingan wanita-wanita ini menjadi penggerak dan menciptakan motivasi bagi orang-orang untuk pergi ke Suriah, baik wanita maupun pria. Postingan Umm Shabrina telah menginspirasi seorang laki-laki yang bernama Shabran Ya Nafsi untuk pergi ke Suriah dan akhirnya ia tewas pada 2015 di Gunung Sinjarm Iraq. Sementara Rafiqa Hanum berhasil tidak hanya merekrut perempuan tetapi dua laki-laki melalui Facebook untuk bergabung bersama ISIS.

Tantangan

Walaupun UU anti-terorisme terbaru memberikan kewenangan kepada para penegak hukum di Indonesia untuk memberikan menjerat perempuan dan anak-anak simpatisan ISIS yang kembali ke tanah air, namun realita yang ada lebih kompleks. Mereka mungkin saja di kenakan pasal karena bergabung dengan IS, dan anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun dapat didakwa di Pengadilan Khusus Anak, namun apakah dakwaan tambahan seperti partisipasi dalam training, membuat atau menyebarkan propaganda teroris dan merekrut orang untuk bergabung dengan ISIS dapat diterapkan keapda mereka? Ada beberapa tantangan hukum dan sosial terhadap isu ini.

Terkait dengan tantangan hukum, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah pemerintah Indonesia akan mengkategorikan indoktrinisasi ISIS di kamp-kamp di Suriah, di mana para perepuan dan anak-anak terlibat dan mengikutinya, sebagai sebuah ideological training, dan kemudian diangap sama dengan simpatisan ISIS yang mengikuti latihan militer?

Jika kemudian hal tersebut tidak dikategorikan sebagai latihan, maka para wanita dan anak-anak dapat terbebas dari dakwaan terkait dengan sanksi terhadap ikut serta pelatihan. Juga terhadap pasal yang berkaitan dengan membuat atau menyebarkan propaganda ISIS dan rekrutmen, akan menjadi tantangan bagi jaksa untuk membuktikan hal ini di hadapan sidang, terlebih jika para akun sosial media para simpatisan ini sudah dihapus atau dihilangkan. Inilah tantangannya karena keterbatasan penyediaan bukti di mana sebagian besar bukti didasarkan pada cerita mereka, dan apakah cerita mereka dapat dipercaya sepenuhnya? Menjadi tantangan lain bagi para penegak hukum di Indonesia.

Tantangan sosial lainnya adalah apakah pemerintah Indonesia mampu untuk mengunakan nuansa gender dalam pendekatan penanggulangan terorisme ketika menghadapi para WNI yang kembali? Dalam UU anti-terorisme 2003, para wanita dan anak-anak simpatisan ISIS yang pulang pada Augustus 2017 tidak terkena dakwaan apapun, tidak seperti para simpatisan laki-laki. Kelompok ini terdiri dari 17 orang yang pulang ke tanah air.

Salah satu keputusan untuk tidak memberikan sanksi kepada perempuan dan anak-anak adalah karena mereka diangap sebagai korban, walaupun terdapat fakta dimana para wanita dalam kelompok tersebut bukan hanya sebagai pengikut saja ketika mereka pergi dan bergabung dengan ISIS di Suriah. Sebebarnya, para simpatisan ISIS yang kembali ke tanah air dapat saja dikenakan pasal terkait dengan menyembunyikan informasi bahwa keluarganya berencana untuk bergabung dengan ISIS, atau dalam bebebrapa hal, merekrut anggota keluarga untuk bergabung dengan ISIS.

Sangat penting untuk dicatat bahwa UU anti-terorisme yang baru menyediakan hukuman yang lebih keras bagi laki-laki dan perempuan yang dengan sengaja melibatkan anaknya dalam kegiatan teroris. Kita masih harus menunggu apakah jaksa akan menggunakan hukum ini terhadap wanita dan anak-anak ketika bukti menunjukkan bahwa mereka memiliki peran aktif dalam latihan, propaganda, dan rekrutmen.

Jika pada akhirnya mereka akan dipersekusi, maka tantangan selanjutnya dalah menyediakan pusat rehabilitasi yang terarah dan efektif bagi para wanita dan anak-anak di penjara. Program rehabilitasi juga harus memiliki program yang fokus pada kesejahteraan dan motivasi mereka.

Jika tidak, maka ada kemungkinan mereka akan mencari bantuan dari kegiatan atau badan amal yang dikelola oleh kelompok simpatisan ISIS di Indonesia. Tanpa adanya program deradikalisasi dan rehabilitasi, maka para simpatisan ISIS yang tetap radikal akan meneruskan indoktrinisasi mereka terhadap anak-anak mereka atau menikahi laki-laki yang juga simpatisan ISIS yang dapat menanggung dan memberikan solusi terhadap masalah keuangan mereka. Jika itu terhadi, maka siklus radikalisasi dalam ikatan kekerabatan tidak akan berhenti.

*Tulisan ini merupakan terjemahan dari RSIS Commentary dengan judul Returning Indonesian IS Women and Children: What’s Next?, dan dipublikasikan ulang di situs Islami.co 

BINCANG SYARIAH

Hukum Berobat di Rumah Sakit Non Muslim

Setiap orang yang mengidap suatu penyakit tentu berusaha melakukan pengobatan untuk menyembuhkannya. Tak kecuali bagi seorang muslim. Namun, bagaimana hukum berobat di rumah sakit non muslim?

Kasus berobat di rumah sakit  , yang tentunya mayoritas diisi oleh tenaga kesehatan non muslim, sebenarnya telah dibahas oleh ulama dalam kitab-kitab klasik. Fikih sangat luwes dalam mengatur interaksi muamalah antar individu.

Sehingga, ulama memperbolehkan kita untuk menggunakan jasa dan pelayanan dari non muslim, sebab tidak ada syarat harus beragama Islam dalam transaksi dan interaksi materil.

Al-Kasani dalam kitab Badai’ As-Shanai’ (4/179) menjelaskan:

وَأَمَّا إسْلَامُ الْعَاقِدِ فَلَيْسَ بِشَرْطٍ فَيَصِحُّ مِنْ الْمُسْلِمِ، وَالْكَافِرِ، وَالْحَرْبِيِّ الْمُسْتَأْمَنِ كَمَا يَصِحُّ الْبَيْعُ مِنْهُمْ

Islamnya pelaku transaksi tidak termasuk syarat, sehingga akad sewa-menyewa atau jasa hukumnya sah baik dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim sebagaimana mereka sah melakukan jual-beli” 

Rasulullah SAW sendiri pernah menggunakan jasa nonmuslim, yaitu Abdullah bin Uraiqidh al-Laytsi, sebagai penunjuk jalan ketika hijrah ke Madinah. Peristiwa ini menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Badaiul Fawaid (3/208) menjadi dalil bolehnya mengambil pendapat dari nonmuslim dalam bidang kedokteran, literasi, obat-obatan dan matematika. 

  Ulama juga memperbolehkan orang Islam untuk berobat kepada dokter non muslim, sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyyah yang dikutip oleh Ibnu Muflih al-Hanbali dalam kitab al-Adab as-Syar’iyyah wa al-Minah al-Mar’iyyah (2/441):

إذَا كَانَ الْيَهُودِيُّ أَوْ النَّصْرَانِيُّ خَبِيرًا بِالطِّبِّ ثِقَةً عِنْدَ الْإِنْسَانِ جَازَ لَهُ أَنْ يَسْتَطِبَّ 

Jika orang Yahudi atau Kristen termasuk ahli dalam ilmu kedokteran dan dipercaya oleh semua orang, maka boleh berobat kepadanya”

Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (4/104) ditanya tentang hukum berobat kepada non muslim, beliau menjawab:

يَجُوزُ طِبُّ الْمُسْلِم لِلْكَافِرِ وَلَوْ حَرْبِيًّا كَمَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَلَيْهِ

“Seorang muslim boleh berobat kepada nonmuslim-walaupun berkategori harbi- sebagaimana ia boleh bersedekah kepada nonmuslim”

Imam as-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj (2/45) juga berpendapat senada:

وَيَجُوزُ اسْتِيصَافُ الطَّبِيبِ الْكَافِرِ وَاعْتِمَادُ وَصْفِهِ

“Boleh meminta resep obat kepada dokter non muslim dan mempercayai resepnya”

Oleh karena itu, hukum Islam yang luwes dan mudah memperbolehkan orang Islam untuk menggunakan jasa rumah sakit non muslim untuk menyembuhkan penyakitnya. Sebab menurut Islam, yang diutamakan dalam kedokteran adalah keahlian dan kejujuran tim medisnya, bukan identitas ideologinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Bariqah Mahmudiyyah (1/270):

ثُمَّ إنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَوْنِ الطَّبِيبِ عَادِلًا وَفَاسِقًا بَلْ مُؤْمِنًا وَكَافِرًا بَعْدَ أَنْ سَبَقَ ظَنُّ الْمَرِيضِ إلَى صِدْقِهِ وَحَذَاقَتِهِ 

“Kemudian tidak ada bedanya dalam identitas dokter, baik ia adil, fasik, beriman maupun non muslim, apabila pasien sudah meyakini kejujuran dan keahliannya”

Demikian penjelasan terkait hukum berobat di rumah sakit non muslim. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Meneladani Nabi dalam Berpuasa

Di bulan Ramadhan ini, diwajibkan bagi orang yang telah baligh dan berakal untuk berpuasa. Dan Nabi Muhammad ﷺ adalah contoh terbaik bagi umat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Sudah semestinya bagi kita untuk berusaha mencontoh Nabi kita Muhammad dalam berpuasa, sebagaimana kita juga mencontoh beliau dalam sholat kita, haji kita, dan seluruh ibadah kita,” kata Pimpinan Pesantren Al Furqon Al Islami Gresik, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf. 

Allah berfirman:

  لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرً 

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab ayat 21) 

Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Ayat yang mulia ini merupakan landasan dasar dalam mengikuti Nabi dalam ucapannya, perbuatannya, dan segala keadaannya”. 

“Hal itu karena memang mencontoh petunjuk Nabi dalam setiap ketaatan adalah kunci diterimanya amal shalih seorang hamba bersama dengan kunci lainnya yaitu ikhlas karena Allah. Dua syarat tersebut ikhlas dan mencontoh Nabi seperti dua sayap burung yang tidak sempurna tanpa kedua-duanya,” kata Ustadz Abu Ubaidah.  

“Hanya saja mengetahui petunjuk Nabi di bulan puasa Ramadhan bukanlah hanya dengan angan-angan belaka tetapi dengan ilmu yang bermanfaat yang membuahkan amal shalih,” lanjut Ustadz Abu Ubaidah.  

IHRAM

Kunci Keamanan dan Hidayah

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

Tatkala turun ayat (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang akan mendapatkan rasa aman, dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. al-An’am: 82). Hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka pun berkata, “Siapakah di antara kami ini yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hal itu bukan seperti yang kalian kira. Namun yang dimaksud adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Luqman kepada anaknya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang sangat besar.’ (QS. Luqman: 13).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [2/206])

Hadits yang agung ini memberikan pelajaran, di antaranya:

  1. Kunci utama untuk mendapatkan keamanan dan hidayah adalah tauhid yang bersih dari segala kotoran syirik. Maka dari sini, kita bisa memahami mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya -demikian juga para rasul terdahulu- senantiasa mengawali dakwahnya dengan tauhid dan menjadikannya sebagai prioritas yang paling utama. Tidak lain dan tidak bukan, karena tauhid itulah kunci keberhasilan suatu umat. Mereka diciptakan untuk bertauhid. Itu artinya, barangsiapa yang tidak bertauhid maka dia telah menyelisihi fitrahnya dan meninggalkan jalan Allah ta’ala menuju jalan kesesatan yang  menyeret pelakunya ke jurang kehancuran dunia dan akherat wal ‘iyadzu billah. Maka pahamilah perkara ini baik-baik wahai para aktifis dakwah dan para da’i… Jangan sampai kalian pertaruhkan nasib umat ini di ‘meja perjudian’ yang membuat mereka lalai dari tujuan penciptaan dirinya.
  2. Kezaliman itu bertingkat-tingkat. Ada kezaliman yang membuat pelakunya sama sekali tidak mendapatkan keamanan dan petunjuk. Ada pula kezaliman yang dampaknya tidak sampai separah kezaliman yang pertama, dimana pelakunya masih dikatakan sebagai mukmin, meskipun dengan kualitas iman yang rendah (lihat Shahih Bukhari, Kitab al-Iman, hal. 20, Fath al-Bari [1/109,111])
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa kezaliman yang melenyapkan keamanan dan petunjuk secara menyeluruh adalah syirik kepada Allah. Inilah penafsiran dari ayat 82 dari surat al-An’am (lihat Shahih Bukhari, Kitab Tafsir al-Qur’an, hal. 959). Barangsiapa yang menjadikan ibadah itu dipersembahkan kepada selain Allah maka dia adalah sezalim-zalim pelaku kezaliman (lihat Syarh Muslim [2/206])
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat menyadari bahwa semua orang -pada umumnya- pasti tidak bisa luput dari kezaliman, minimal kezaliman terhadap dirinya sendiri yaitu dengan bermaksiat kepada Allah ta’ala, meskipun tidak mencapai derajat kesyirikan.
  5. Kata-kata ‘bizhulmin’ (dengan kezaliman) dipahami oleh para sahabat dengan maknanya yang umum yang meliputi segala jenis maksiat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari cara pemahaman mereka itu. Hanya saja, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksudkan kezaliman dalam ayat ini adalah kezaliman yang paling berat yaitu syirik. Sehingga kata ‘kezaliman’ di sini tergolong sebagai ungkapan umum namun yang dimaksudkan adalah maknanya yang khusus –al ‘am urida bihil khash– (Fath al-Bari [1/109-110], lihat juga Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, hal. 419)
  6. Hadits ini menunjukkan bahwa kemaksiatan -dosa besar ataupun dosa kecil- bukanlah kekafiran -yang mengeluarkan dari agama-. Oleh sebab itu Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab ‘Zhulmun duna zhulmin’ -kezaliman yang tidak mengeluarkan dari agama- di dalam Kitab al-Iman dari shahihnya (lihat Syarh Muslim [2/206], Fath al-Bari [1/109]). Sehingga hadits ini mengandung bantahan bagi kaum Khawarij yang menganggap bahwa pelaku dosa besar keluar dari Islam. Demikian juga, ia mengandung bantahan bagi kaum Murji’ah yang menganggap bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi keimanan.
  7. ‘Prestasi’ seorang hamba dalam mewujudkan keimanan (tauhid) di dalam dirinya dan membersihkan diri dari segala bentuk kezaliman (terutama syirik) akan mengangkat kedudukannya di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana predikat Khalil ar-Rahman -kekasih Allah- serta ‘seorang imam yang patut dijadikan teladan’ diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salam (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya’, hal. 700-702)
  8. Syirik merupakan kezaliman yang sangat besar. Karena orang yang berbuat syirik telah meletakkan ibadah tidak pada tempatnya. Ibadah yang semestinya hanya dipersembahkan kepada Allah Yang Maha esa dalam hal rububiyah-Nya, justru diberikan juga kepada makhluk-makhluk yang lemah dan tak menguasai apa-apa. Ini menunjukkan bahwa orang musyrik tidak bersikap hikmah dan juga tidak pandai bersyukur kepada Allah ta’ala atas nikmat kehidupan yang diberikan kepadanya. Padahal, Allah sama sekali tidak membutuhkan makhluk-Nya. Orang yang tidak bersyukur kepada Allah -sementara tauhid itu merupakan bentuk syukur yang paling tinggi- pada hakekatnya adalah orang yang takabur atau menyombongkan diri. (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya’, hal. 721)
  9. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki peran yang sangat besar dalam menafsirkan al-Qur’an, bahkan hal itu merupakan kewajiban utama yang beliau emban. Seandainya tidak ada beliau maka manusia akan salah paham dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, sebagaimana yang dialami para sahabat ketika menyikapi makna ayat ke-82 dari surat al-An’am ini. Mereka menyangka bahwa syarat untuk memperoleh ketentraman dan petunjuk itu adalah harus bersih dari segala bentuk kezaliman, dan itu tentunya merupakan sesuatu yang sangat berat. Maka muncullah peran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan maksud sebenarnya dari ayat tersebut (lihat Shahih Bukhari, Kitab Tafsir al-Qur’an, hal. 1007)
  10. Di dunia, orang musyrik -yang sebelumnya muslim- dihukumi sebagai orang murtad alias halal darahnya. Sementara di akherat nanti semua amal kebaikan mereka tidak ada artinya apa-apa. Oleh sebab itu Allah menafikan keamanan dan hidayah dari orang-orang yang mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman (syirik) alias murtad (lihat Shahih Bukhari, Kitab Istitabatul Murtadin, hal. 1388)
  11. Hadits ini menunjukkan bolehnya -bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– untuk menunda keterangan setelah waktu turunnya ayat. Namun, ketika keterangan itu diperlukan maka beliau wajib menyampaikannya (lihat Fath al-Bari [1/111])
  12. Tidak mungkin bersatu antara iman dan kekafiran secara lahir dan batin. Oleh sebab itu setelah mencantumkan hadits ini di dalam Kitab al-Iman, Imam Bukhari rahimahullah membawakan bab dengan judul ‘ciri-ciri orang munafik’ (lihat Fath al-Bari [1/111])
  13. Hadits ini menunjukkan bahwa lafaz umum dimaknakan menurut keumumannya sampai datang dalil lain yang mengkhususkannya (lihat Fath al-Bari [1/111])
  14. Hadits ini menunjukkan bahwa kemaksiatan tidak disebut sebagai syirik (lihat Fath al-Bari [1/111])
  15. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mempersekutukan Allah barang sedikitpun maka dia akan mendapatkan keamanan dan hidayah. Lalu bagaimana halnya dengan pelaku maksiat yang disiksa atau dihukum? Maka dia juga tetap dikatakan sebagai orang yang mendapatkan keamanan ketika dibebaskan kelak dari kekalnya siksa neraka dan pada akhirnya juga dibimbing masuk surga (lihat Fath al-Bari [1/111])
  16. Hadits ini mengandung bantahan bagi kaum al-Qur’aniyun (baca: Ingkar Sunnah) yang menolak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mencukupkan diri dengan al-Qur’an.
  17. Hadits ini mengandung peringatan dari bahaya menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal itu pasti akan menjerumuskan ke dalam kesesatan

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber: https://muslim.or.id/4451-kunci-keamanan-dan-hidayah.html

Bahaya Maksiat di Bulan Ramadan

Hakikat dosa kemaksiatan di bulan Ramadan serta bahayanya

Sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, untuk selalu berusaha melawan hawa nafsunya yang senantiasa menyuruh dirinya kepada keburukan. Dengan demikian, hati dan jiwanya itu menjadi tenang dan selalu mendukung dirinya dalam berbuat kebaikan. Seorang muslim juga wajib bagi dirinya untuk memerangi musuh Allah Ta’ala, yaitu iblis laknatullah dan bala tentaranya, sehingga ia selamat dari keburukan dan tipu daya mereka.

Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia. Bulan yang di dalamnya penuh ampunan, rahmat, dan keutamaan. Oleh karena itu, amalan kebaikan di dalam bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya. Begitu pun maksiat-maksiat pada bulan Ramadan dosanya menjadi lebih berat dan lebih besar.

Dosa di bulan puasa bukan berarti menjadi berlipat ganda sebagaimana pahala, hanya saja kadar dan nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar Ramadan. Karena sejatinya, hakikat dosa tidaklah sama dengan hakikat pahala. Allah Ta’ala berfirman,

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).

Di dalam kitab Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir disebutkan,

“(maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya). Tidak lebih dari itu, sesuai dengan besar dan kecilnya keburukan tersebut. Perbuatan syirik akan dibalas dengan siksa yang kekal di neraka. Orang beriman yang berbuat maksiat akan dibalas dengan balasan setimpal sesuai dengan siksaan yang telah dijelaskan ukurannya apabila ia tidak bertaubat. Adapun bagi orang yang telah bertaubat dan amalan kebaikannya mengalahkan amal keburukannya, atau Allah memberikan rahmat dan karunia ampunan-Nya kepadanya, maka ia tidak akan disiksa.”

Walaupun dosa di bulan Ramadan itu tidak dilipatgandakan, tetap saja ia lebih parah dari dosa bermaksiat di bulan-bulan lainnya. Di dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih rahimahullah, beliau menyebutkan perkataan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان

“Syekh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumannya dilipatgandakan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.”

Banyak sekali dalil yang mendukung kaidah ini, di antaranya,

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih” (QS. al-Hajj: 25).

Baru sebatas keinginan untuk berbuat kezaliman di Mekah saja sudah Allah Ta’ala berikan ancaman berupa siksa yang pedih. Di sisi lain, kalau itu dilakukan di luar tanah haram (Mekah), maka Allah tidak akan menghukumnya dengan siksaan kecuali ketika kezaliman itu telah dilakukan.

Ada dua kemaksiatan ditekankan dan diingatkan oleh Syekh bin Baz Rahimahullah agar tidak dilakukan, terutama di bulan Ramadan. Karena keduanya seringkali tidak diperhatikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan menjadi sasaran empuk setan untuk mencuri pahala dari kita, terutama pahala puasa kita di bulan suci Ramadan.

Meninggalkan salat berjamaah termasuk kemaksiatan

Di antara kemaksiatan yang paling buruk dan paling bahaya bagi seorang muslim adalah apa yang menimpa kebanyakan dari mereka, yaitu bermalas-malasan mendirikan salat serta meremehkan salat berjamaah. Tidak diragukan lagi, perkara ini merupakan ciri terburuk dari orang munafik serta merupakan sebab kesesatan dan kehancuran. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An-Nisa’: 142).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Siapa saja yang mendengar azan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300).

Hadis ini secara jelas menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Menurut pendapat yang kuat, laki-laki yang salat di rumahnya atau salat sendirian, maka salatnya tetap sah. Akan tetapi, pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia telah melakukan kemaksiatan, yaitu meninggalkan salat berjamaah tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.

Di dalam hadis yang lain, seorang laki-laki yang buta berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“’Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.’ Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberi keringanan untuk salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya kembali dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan panggilan untuk salat?’ Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)’” (HR. Muslim no. 653).

Pada riwayat yang lain bahkan nabi berkata, “Tidak ada rukhsoh (keringanan) bagimu” (HR. Abu Daud no. 552 dan Ibnu Majah no. 792).

Apabila orang yang dalam keadaan buta, jarak rumahnya dengan masjid jauh dan tidak memiliki orang yang bisa menuntunnya saja tidak ada keringanan baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang dalam kondisi sehat bugar?!

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, salah satu pemuka sahabat Nabi, berkata,

لقد رأيتنا وما يتخلف عن الصلاة في الجماعة إلا منافق معلوم النفاق أو مريض

“Sungguh saya telah melihat sendiri bahwa tidak ada seorangpun yang suka meninggalkan salat berjamaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sangat nyata kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Ibnu Majah: 792).

Beliau radhiyallahu anhu juga berkata,

لو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم

Seandainya kalian salat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan salat di rumahnya, itu berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim no. 1520).

Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, bagaimana bisa seorang muslim yang sedang dalam kondisi berpuasa meninggalkan amalan yang wajib dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala? Sungguh hal tersebut menunjukkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap syariat agama ini.

Mendengarkan musik di bulan Ramadan

Tidak diragukan lagi bahwa mendengarkan musik, kemudian menyetelnya dengan keras di pusat perbelanjaan dan di jalanan, adalah salah satu sebab terbesar sakitnya hati dan menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala. Misalnya, menghalangi dari melaksanakan salat dan mendengarkan Al-Qur’an. Belum lagi, mendengarkan musik mengakibatkan pelakunya divonis dengan penyakit nifak dan akan membuatnya tersesat dari jalan kebenaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).

Para ahli ilmu menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadis) sebagai musik dan alat-alat yang melenakan, serta setiap ucapan yang menghalangi kebenaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليكوننَّ من أُمَّتي أقوام يَستحلُّونَ الْحِرَ والحَريرَ والخمر والمعازِف

“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR. Bukhari no. 5590 dan Abu Dawud no. 4041).

Sungguh hadis ini menunjukkan tanda-tanda benarnya kenabian Muhammad Shallallahu alaihi ‘wasallam dan merupakan bukti bahwa dirinya diutus oleh Allah Ta’ala. Apa yang beliau kabarkan ribuan tahun yang lalu ini sungguh benar-benar terjadi. Di antara umatnya sendiri ada yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat musik. Naudzubillahi min dzalik.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

إن الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء الزرع

“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” (HR. Baihaqi no. 21536).

Bagaimana bisa orang yang berpuasa di bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an, di waktu itu juga ia melakukan perbuatan yang sangat berlawanan dengan Al-Qur’an tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman,

شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) (QS. Al-Baqarah: 185).

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita salah satu hamba-Nya yang tidak merugi di bulan Ramadan karena kemaksiatan yang kita lakukan. Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing kita agar Ramadan kita dipenuhi dengan ketaatan kepada-Nya. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.

***

Penulis: Muhammad Idris

Sumber: https://muslim.or.id/73446-bahaya-maksiat-di-bulan-ramadan.html

Apakah Pahala Mendengarkan Alquran Sama dengan Membacanya?

‘Dan ketika Alquran dibacakan, maka dengarkan dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.’

Di antara nikmat Allah atas umat manusia adalah berbagai cara agar Alquran, firman Allah yang mulia, dapat diakses dan dimanfaatkan. Lalu, apakah mendengarkan Alquran, sama besar pahalanya dengan mereka yang membaca Alquran?

Dilansir dari About Islam pada Selasa (5/4/2022), mendengarkan bacaan Alquran dengan khusyuk jelas merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dan dianjurkan bagi umat Islam, bahkan mereka yang tidak dapat memahami bahasa Arab.

Allah berfirman dalam Alquran: “Dan ketika Alquran dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf ayat 204)

Al-Sadi berkata; “Adapun mendengarkannya, ini berarti bahwa seseorang mendengarnya dengan hati yang penuh perhatian, merenungkan makna dari apa yang didengarnya. Orang yang menaati kedua perintah ini ketika Kitab Allah dibacakan akan memperoleh banyak ilmu yang baik dan bermanfaat, iman yang berkelanjutan dan diperbarui, peningkatan bimbingan dan wawasan tentang agamanya.” (Tafsir Al Sadi).

Hal ini menunjukkan umat Islam harus mendengarkan bacaan Alquran, dengan sungguh-sungguh dan tanpa gangguan, terutama ketika sedang dibacakan secara langsung. Anjuran untuk mendengarkan dengan sungguh-sungguh dan tetap diam berlaku bahkan ketika seseorang sedang mendengarkan rekaman bacaan Alquran. Hal ini menyebabkan diselimuti oleh rahmat Allah dan manfaat lainnya.

Allah menyebutkan bagaimana sekelompok jin pernah mendengarkan dengan seksama Alquran yang dibacakan oleh Nabi Muhammad SAW. Setelah mereka mendengarnya, mereka kembali kepada kelompok mereka, memberi tahu tentang hal itu, dan memperingatkan mereka untuk memperhatikannya.

Firman Allah menyebutkan, “Dan (ingatlah) ketika kami menghadapkan kepadamu (Muhammad), serombongan jin yang mendengarkan (bacaan) Alquran. Maka ketika mereka menghadiri (pembacaan)nya, mereka berkata, “Dengarkan dengan tenang.” Dan setelah selesai, mereka kembali kepada kaumnya untuk pemberi peringatan,”(QS Al Ahqaf ayat 29).

Dalam surah lain, Allah berfirman: “Katakanlah, (Wahai Muhammad), “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin mendengarkan dan berkata, ‘Sungguh, kami telah mendengar Alquran yang menakjubkan’ .” (QS Al Jinn ayat 1)

Terlepas dari pentingnya dan manfaat mendengarkan Alquran, membaca ayat-ayat Alquran langsung jelas lebih utama. Karena akan lebih banyak indera yang terlibat ketika seorang Muslim membaca Alquran dengan keras, daripada ketika mereka hanya mendengarkan saja. Seperti lidah, telinga, dan mata mereka akan ikut terlibat. Hati, serta tubuh, terhubung lebih dalam ke Alquran ketika seorang Muslim membacanya dengan keras, dengan fokus dan perhatian penuh, daripada ketika mereka mendengarkannya secara pasif.

Nabi SAW juga bersabda: “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka dia akan dikreditkan dengan satu kebaikan, dan satu kebaikan itu mendapat sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan bahwa Alif-Laam-Mim satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf, dan Miim satu huruf. (Jami Al-Tirmidzi)

Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa mendengarkan Alquran dengan penuh perhatian ketika sedang dibacakan, dan tetap diam saat melakukannya, adalah perbuatan baik. Mendengarkan bacaan Alquran melembutkan hati yang menerima, rendah hati yang menyimpan iman yang benar, dan menyebabkan ketenangan turun ke jiwa.

Seorang Muslim harus melakukan kedua perbuatan baik tersebut, membaca Alquran dengan lidah mereka, serta mendengarkannya dengan tenang dan penuh perhatian. Jika mereka memiliki kemampuan bahasa Arab yang lemah, mereka harus tetap berusaha untuk membaca Alquran sebaik mungkin. Secara bersamaan, mereka harus berusaha untuk mendapatkan pengetahuan yang diperlukan yang akan membantu mereka meningkatkan bacaan Alquran mereka.

Nabi bersabda: Orang yang membaca Alquran sementara dia mahir membacanya akan bersama para malaikat (malaikat) yang terhormat dan patuh, dan orang yang membaca Al-Qur’an ketika dia sulit membacanya, akan mendapat dua pahala. (HR Sahih Al Bukhari & Muslim)

KHAZANAH REPUBLIKA

Ciuman di Siang Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Para ulama sepakat tentang keabsahan puasa seseorang yang dicium atau mencium dan mencumbui istrinya yang tidak membuat spermanya keluar akibat rangsangan yang dirasakannya. Sedangkan bila hal tersebut membuatnya terangsang dan mengakibatkan spermanya keluar maka puasanya menjadi batal.

Adapun riwayat dari beberapa sahabat Nabi yang melarang melakukan hal demikian adalah lantaran mempertimbangkan terjerumusnya seseorang pada melakukan yang halal dalam kondisi haram, yakni berhubungan dengan istri di siang Ramadhan.

Di antara pendapat sahabat dan ulama yang bisa dijadikan landasan keabsahan puasa orang mencium istrinya, atau sebaliknya, selama tidak keluar sperma, sebagai berikut:

Pertama, Umar Ibn al-Khatthab radhiyallâhu ‘anhu:

إن عاتكة ابنة زيد بن عمرو بن نفيل امرأة عمر بن الخطاب كانت تقبل رأس عمر بن الخطاب وهو صائم فلا

ينهاها

Sesungguhnya ‘Atikah bint Zaid Ibn ‘Amr Ibn Nufail, istri Umar Ibn al-Khatthab mencium kepada Umar Ibn al-Khatthab ketika ia sedang berpuasa, dan Umar tidak mencegahnya” (Malik Ibn Anas, al-Muwattha’ bi Riwâyah al-Laytsî, vol.1, hal.292, no.643)

Kedua, Ali Ibn Abi Thalib karramallâhu wajhah;

عن علي، قال: لا بأس بالقبلة للصائم

Dari Ali, ia berkata bahwa tidak mengapa orang yang berpuasa melakukan ciuman

(Ibn Abi Syaibah, al-Mushannaf, vol.3, hal.59, no.9458)

Ketiga, Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi al-Bashri (w.450H);

أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا

Suami yang mencumbui istrinya yang tidak sampai pada berhubungan, ataupun melakukan ciuman dan bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap sah, tidak ada yang perlu diqadha, apalagi kafarat. Namun jika spermanya keluar, maka puasanya batal dan wajib diqadha berdasarkan ijma‘” (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtashar al-Muzani, vol.3, hal.945)

BINCANG SYARIAH

Hukum Hubungan Suami Istri di Metaverse Saat Puasa, Wajib Kafarat?

Berikut hukum hubungan suami istri di metaverse saat puasa, wajib kafaratkah? Simak penjelasannya dari ulama fikih.

Pada dasarnya dunia metaverse, bukanlah dunia nyata. Kita hanya bisa melihat, bukan merasakan. Jadi dunia metaverse kurang lebih seperti menonton video 3 dimensi. Memang terlihat nyata, namun itu adalah dunia maya. 

Maka hubungan suami istri di dunia metaverse tidak membatalkan puasa, namun perkara ini diarahkan semisal nadzar (melihat) atau fikr (memikirkan atau membayangkan).

Tidak bisa diarahkan ke konteks hubungan seksual yang menyebabkan batalnya puasa, sebab tidak ada persentuhan kulit di sana, namun ini jatuhnya ke membayangkan. 

Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan: 

)قوله: والإنزال بنظر وفكر) أي وكالإنزال بنظر وفكر، فإنه لا يفطر به، لانتفاء المباشرة. قال البجيرمي: ما لم يكن من عادته الإنزال بهما، وإلا أفطر – كما قرره شيخنا ح ف.

Inzal (keluar sperma) sebab melihat atau membayangkan sesuatu, tidaklah membatalkan puasa, sebab tiadanya persentuhan kulit. Hanya saja menurut Syekh Bujairimi, yang demikian tidaklah membatalkan puasa, selagi kebiasannya itu tidak inzal. Jika kebiasaannya ketika menonton adalah inzal, maka batal puasanya. (I’anah al-Thalibin  II/256

Hanya saja ini masuk ke dalam ranah etika, seyogyanya menahan diri dari hal demikian, meski diperbolehkan. Al-Habib Hasan al-Kaff menjelaskan bahwa dalam puasa, ada yang membatalkan puasa (mufattirat), dan ada juga yang membatalkan pahala puasa (muhbithat). 

Dan melihat sesuatu dengan rasa menikmati (iltidzadz), baik dihalalkan (yakni melihat istri atau budaknya) maupun diharamkan (wanita ajnabi), disertai syahwat merupakan perkara yang membatalkan pahala puasa. Hanya saja ia tidak wajib qada’, sebab puasanya sudah sah secara dzahirnya. (Taqrirat al-Sadidah

Jadi Demikianlah hukum hubungan suami istri di metaverse, seyogyanya kita bukan hanya puasa dari makan dan minum, justru kita puasa juga dari hawa nafsu. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Keagungan Puasa Ramadhan

[1] KEDUDUKAN SHAUM RAMADHAN

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…”

Kewajiban Bagi Kaum yang Beriman

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 183)

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380)

Ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Allah mengarahkan pembicaraannya (di dalam ayat ini, pen) kepada orang-orang yang beriman. Sebab puasa Ramadhan merupakan bagian dari konsekuensi keimanan. Dan dengan menjalankan puasa Ramadhan akan bertambah sempurna keimanan seseorang. Dan juga karena dengan meninggalkan puasa Ramadhan akan mengurangi keimanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa karena meremehkannya atau malas, apakah dia kafir atau tidak? Namun pendapat yang benar menyatakan bahwa orang ini tidak kafir. Sebab tidaklah seseorang dikafirkan karena meninggalkan salah satu rukun Islam selain dua kalimat syahadat dan shalat.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380-381)

Menunaikan kewajiban merupakan ibadah yang sangat utama, karena kewajiban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda membawakan firman Allah ta’ala (dalam hadits qudsi),

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada dengan menunaikan kewajiban yang Aku bebankan kepadanya…” (HR. Bukhari [6502] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

An-Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban lebih utama daripada mengerjakan amalan yang sunnah.” (Syarh Arba’in li An-Nawawi yang dicetak dalam Ad-Durrah As-Salafiyah, hal. 265)

Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat pokok yang sangat agung yaitu kewajiban harus didahulukan sebelum perkara-perkara yang sunnah. Dan ia juga menunjukkan bahwa amal yang wajib itu lebih dicintai Allah dan lebih banyak pahalanya.” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 116)

Al-Hafizh mengatakan, “Dari sini dapat dipetik pelajaran bahwasanya menunaikan kewajiban-kewajiban merupakan amal yang paling dicintai oleh Allah.” (Fath Al-Bari, 11/388)

Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Amal-amal wajib lebih utama daripada amal-amal sunnah. Menunaikan amal yang wajib lebih dicintai Allah daripada menunaikan amal yang sunnah. Ini merupakan pokok agung dalam ajaran agama yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syari’at dan ditetapkan pula oleh para ulama salaf.” Kemudian beliau menyebutkan hadits di atas. Setelah itu beliau mengatakan, “Maka hadits ini memberikan penunjukan yang sangat gamblang bahwa amal-amal wajib lebih mulia dan lebih dicintai Allah daripada amal-amal sunnah.” Kemudian beliau menukil ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas (lihat Tajrid Al-Ittiba’ fi Bayan Tafadhul Al-A’maal, hal. 34)

[2] KEUTAMAAN SHAUM

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi…”

Menghapuskan Dosa-Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari [38, 1901, 2014] dan Muslim [760] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Yang dimaksud dengan iman di sini adalah meyakini wajibnya puasa yang dia lakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan mengharapkan pahala/ihtisab adalah keinginan mendapatkan balasan pahala dari Allah ta’ala (Fath Al-Bari, 4/136)

An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang populer di kalangan para ulama ahli fikih menyatakan bahwa dosa-dosa yang terampuni dengan melakukan puasa Ramadhan itu adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (lihat Al-Minhaj, 4/76). Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

“Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim [233])

Di dalam kitab Shahihnya, Bukhari membuat sebuah bab yang berjudul ‘Shalat lima waktu sebagai penghapus dosa’ kemudian beliau menyebutkan hadits yang senada, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Nabi bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

“Bagaimana menurut kalian kalau seandainya ada sebuah sungai di depan pintu rumah kalian dan dia mandi di sana sehari lima kali. Apakah masih ada sisa kotoran yang ditinggalkan olehnya?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja tidak ada lagi kotoran yang masih ditingalkan olehnya.” Maka beliau bersabda, “Demikian itulah perumpamaan shalat lima waktu dapat menghapuskan dosa-dosa.” (HR. Bukhari [528] dan Muslim [667])

Ibnu Hajar mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini lebih luas daripada dosa kecil maupun dosa besar. Akan tetapi Ibnu Baththal mengatakan, ‘Dari hadits ini diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah khusus dosa-dosa kecil saja, sebab Nabi menyerupakan dosa itu dengan kotoran yang menempel di tubuh. Sedangkan kotoran yang menempel di tubuh jelas lebih kecil ukurannya dibandingkan dengan bekas luka ataupun kotoran-kotoran manusia.’”

Meskipun demikian, Ibnu Hajar membantah ucapan Ibnu Baththal ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits bukanlah kotoran ringan yang sekedar menempel di badan, namun yang dimaksudkan adalah kotoran berat yang benar-benar sudah melekat di badan. Penafsiran ini didukung oleh bunyi riwayat lainnya yang dibawakan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dengan sanad la ba’sa bihi yang secara tegas menyebutkan hal itu.

Oleh sebab itulah Al-Qurthubi mengatakan, “Zahir hadits ini menunjukkan bahwa melakukan shalat lima waktu itulah yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa, akan tetapi makna ini janggal. Namun terdapat hadits lain yang diriwayatkan sebelumnya oleh Muslim dari penuturan Al-Alla’ dari Abu Hurairah secara marfu’ Nabi bersabda, ‘Shalat yang lima waktu adalah penghapus dosa di antara shalat-shalat tersebut selama dosa-dosa besar dijauhi.’ Berdasarkan dalil yang muqayyad (khusus) ini maka hadits lain yang muthlaq (umum) harus diartikan kepada makna ini.” (lihat Fath Al-Bari, 2/15)

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang penghapusan dosa karena amal kebaikan di atas sesuai dengan kandungan firman Allah ta’ala,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya amal-amal kebaikan itu akan menghapuskan dosa-dosa.” (Qs. Huud [11]: 114)

Ibnu Katsir mengatakan, “Allah menyatakan bahwa mengerjakan amal-amal kebaikan akan dapat menghapuskan dosa-dosa di masa silam…” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4/247). Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di dalam ayat di atas adalah dosa-dosa kecil (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 391)

Sebagaimana Allah juga menjadikan tindakan menjauhi dosa-dosa besar sebagai sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kepada kalian niscaya Kami akan menghapuskan dosa-dosa kecil kalian dan Kami akan memasukkan kalian ke dalam tempat yang mulia (surga).” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 31)

Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa definisi yang paling tepat untuk dosa besar adalah segala bentuk pelanggaran yang diberi ancaman hukuman khusus (hadd) di dunia atau ancaman hukuman tertentu di akhirat atau ditiadakan status keimanannya atau timbulnya laknat karenanya atau Allah murka kepadanya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176).

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan ucapan Ibnu Abbas mengenai firman Allah di atas. Ibnu Abbas mengatakan, “Dosa besar adalah segala bentuk dosa yang berujung dengan ancaman neraka, kemurkaan, laknat, atau adzab.” (HR. Ibnu Jarir, disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, 2/202)

Ibnu Abi Hatim menuturkan: Abu Zur’ah menuturkan kepada kami: Utsman bin Syaibah menuturkan kepada kami: Jarir menuturkan kepada kami riwayat dari Mughirah. Dia (Mughirah) mengatakan, “Tindakan mencela Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma juga termasuk dosa besar.” Ibnu Katsir mengatakan, “Sekelompok ulama bahkan berpendapat kafirnya orang yang mencela Sahabat, ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Malik bin Anas rahimahullah.” Muhammad bin Sirin mengatakan, “Aku tidaklah mengira bahwa ada seorang pun yang menjatuhkan nama Abu Bakar dan Umar sementara dia adalah orang yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). (lihat keterangan ini dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2/203)

Qatadah mengatakan tentang makna ayat di atas, “Allah hanya menjanjikan ampunan bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2/203)

Termasuk bagian dari menjauhi dosa besar ialah dengan senantiasa menunaikan kewajiban yang apabila ditinggalkan maka pelakunya terjerumus dalam dosa besar seperti halnya meninggalkan shalat, meninggalkan shalat Jum’at, atau meninggalkan puasa Ramadhan (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 176)

Memasukkan ke Dalam Surga

Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu’anhu menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang lelaki badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan rambutnya acak-acakan. Dia mengatakan,

“Wahai Rasulullah. Beritahukan kepadaku tentang shalat yang Allah wajibkan untuk kukerjakan?”

Beliau menjawab,
“Shalat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambahnya dengan shalat sunnah.”

Lalu dia berkata,
“Beritahukan kepadaku puasa yang Allah wajibkan untukku?”

Beliau menjawab,
“Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kalau kamu mau menambah dengan puasa sunnah.”

Lalu dia berkata,
“Beritahukan kepadaku zakat yang Allah wajibkan untukku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberitahukan kepadanya syari’at-syari’at Islam. Orang itu lalu mengatakan, “Demi Dzat yang telah memuliakan anda dengan kebenaran. Aku tidak akan menambah sama sekali, dan aku juga tidak akan menguranginya barang sedikitpun dari kewajiban yang Allah bebankan kepadaku.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
“Dia beruntung jika dia memang jujur.”

Atau beliau mengatakan,
“Dia akan masuk surga jika dia benar-benar jujur/konsekuen dengan ucapannya itu.” (HR. Bukhari [46, 1891, 2678, dan 9656] dan Muslim [11]).

Membentengi Pelakunya Dari Perbuatan Buruk

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Puasa adalah perisai, maka janganlah dia berkata kotor dan bertindak dungu. Kalau pun ada orang yang mencela atau mencaci maki dirinya hendaknya dia katakan kepadanya, “Aku sedang puasa.” Dua kali. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi. (Allah berfirman) ‘Dia rela meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan nafsunya karena Aku. Puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.’ Setiap kebaikan itu pasti dilipatgandakan sepuluh kalinya.” (HR. Bukhari [1894] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Yang dimaksud dengan kata-kata kotor (rofats) di dalam hadits ini adalah ucapan yang keji. Kata rofats juga terkadang dimaksudkan untuk menyebut jima’ beserta pengantar-pengantarnya. Atau bisa juga maknanya lebih luas daripada itu semua (Fath Al-Bari, 4/123)

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ini bukan berarti di selain waktu puasa orang boleh mengucapkan kata-kata kotor. Hanya saja ketika sedang berpuasa maka larangan terhadap hal itu semakin keras dan semakin tegas (Fath Al-Bari, 4/124)

Kata rofats dengan makna jima’ bisa dilihat dalam ayat,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan untuk kalian pada malam (bulan) puasa melakukan rafats (jima’) kepada isteri-isteri kalian.” (Qs. Al-Baqarah [2] : 187)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata rofats di dalam ayat ini maksudnya adalah jima’. Inilah tafsiran Ibnu Abbas, Atha’, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdullah, Amr bin Dinar, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Adh-Dhahhaak, Ibrahim An-Nakha’i, As-Suddi, Atha’ Al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayan (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/286)

Dan yang dimaksud dengan bau mulut -orang yang puasa- tersebut adalah bau mulut yang timbul akibat berpuasa, bukan karena sebab yang lain (Fath Al-Bari, 4/125).

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keinginan nafsunya’ di dalam hadits ini adalah hasrat untuk berjima’, sebab penyebutannya digandengkan dengan makan dan minum (Fath Al-Bari, 4/126)

Sebuah Pintu Khusus di Surga

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di dalam Surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan. Orang-orang yang rajin berpuasa akan masuk Surga melewatinya pada hari kiamat nanti. Tidak ada orang yang memasukinya selain mereka. Diserukan kepada mereka, ‘Manakah orang-orang yang rajin berpuasa?’ Maka merekapun bangkit. Tidak ada yang masuk melewati pintu itu selain golongan mereka. Dan kalau mereka semua sudah masuk maka pintu itu dikunci sehingga tidak ada lagi seorangpun yang bisa melaluinya…” (HR. Bukhari [1896] dari Sahl radhiyallahu’anhu)

Yang dimaksud dalam hadits dengan orang yang rajin puasa bukanlah orang yang hanya mengerjakan puasa dan tidak mengerjakan shalat, sebab orang seperti ini tidak akan masuk surga akibat kekafirannya (meninggalkan shalat, pen). Akan tetapi yang dimaksud adalah kaum muslimin yang banyak-banyak berpuasa maka dia akan dipanggil agar melalui pintu tersebut. Sehingga setiap penghuni surga akan memasuki surga melalui pintu-pintunya yang berjumlah delapan (lihat Syarh Riyadhush Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 3/388-389)

Masing-masing pintu di surga memiliki kekhususan. Hal itu sebagaimana dikabarkan oleh Nabi dalam haditsnya,

مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُم

“Barangsiapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Royyan. Dan orang yang termasuk golongan ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.”

Ketika mendengar hadits ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus anda wahai Rasulullah. Apa lagi yang akan dicari oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu, mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Maka beliau pun menjawab, “Iya ada. Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari [1897 dan 3666] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Al-Qadhi menukil ucapan Al-Harawi ketika menerangkan makna ‘sepasang hartanya’: Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘sepasang harta’ adalah dua ekor kuda, dua orang budak, atau dua ekor onta (Al-Minhaj oleh An-Nawawi, 4/351). Sedangkan yang dimaksud dengan berinfak di jalan Allah dalam hadits ini mencakup berinfak untuk segala bentuk amal kebaikan, bukan khusus untuk jihad saja (Al-Minhaj, 4/352).

Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap orang yang beramal akan dipanggil dari pintunya masing-masing. Hal ini didukung dengan hadits dari jalur lain juga dari Abu Hurairah yang mengungkapkannya secara tegas, Nabi bersabda,

لِكُلِّ عَامِل بَاب مِنْ أَبْوَاب الْجَنَّة يُدْعَى مِنْهُ بِذَلِكَ الْعَمَل

“Bagi setiap orang yang beramal terdapat sebuah pintu khusus di surga yang dia akan dipanggil melalui pintu tersebut karena amal yang telah dilakukannya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih, demikian kata Al-Hafizh dalam Fath Al-Bari, 7/30)

Hadits ini juga menunjukkan betapa mulia kedudukan Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Sebab Nabi mengatakan di akhir hadits ini, “Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka -yaitu orang yang dipanggil dari semua pintu surga-.” Para ulama mengatakan bahwa harapan dari Allah atau Nabi-Nya pasti terjadi. Dengan pernyataan ini maka hadits di atas termasuk kategori hadits yang menunjukkan keutamaan Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa betapa sedikit orang yang bisa mengumpulkan berbagai amal kebaikan di dalam dirinya (Fath Al-Bari, 7/31).

Abu Bakar adalah orang yang memiliki berbagai bentuk amal shalih dan ketaatan. Hal itu terbukti sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?”. Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.” Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?”. Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim [1027 dan 1028] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Abu Bakar Al-Muzani berkomentar tentang sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, “Tidaklah Abu Bakar itu melampaui para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semata-mata) karena (banyaknya) mengerjakan puasa atau sholat, akan tetapi karena sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya.” Mengomentari ucapan Al-Muzani tersebut, Ibnu ‘Aliyah mengatakan, “Sesuatu yang bersemayam di dalam hatinya adalah rasa cinta kepada Allah ‘azza wa jalla dan sikap nasihat terhadap (sesama) makhluk-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam oleh Ibnu Rajab, hal. 102)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila ia baik, akan baiklah seluruh anggota tubuh. Dan apabila ia rusak, rusaklah seluruh anggota tubuh. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah jantung.” (HR. Bukhari [52] dan Muslim [1599] dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhuma)

Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa kebaikan gerak-gerik anggota badan manusia, kemauan dirinya untuk menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, kesanggupannya meninggalkan hal-hal yang berbau syubhat (ketidakjelasan) adalah sangat tergantung pada gerak-gerik hatinya. Apabila hatinya bersih, yaitu tatkala di dalamnya tidak ada selain kecintaan kepada Allah dan kecintaan terhadap apa-apa yang dicintai Allah, rasa takut kepada Allah dan khawatir terjerumus dalam hal-hal yang dibenci-Nya, maka niscaya akan menjadi baik pula gerak-gerik seluruh anggota badannya. Dari sanalah tumbuh sikap menjauhi segala macam keharaman dan sikap menjaga diri dari perkara-perkara syubhat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan…” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 93)

An-Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan penegasan agar  bersungguh-sungguh dalam upaya memperbaiki hati dan menjaganya dari kerusakan.” (Al-Minhaj, 6/108)

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa salah satu pelajaran penting yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah, “Poros baik dan rusaknya (amalan) adalah bersumber dari hati. Apabila hatinya baik maka seluruh tubuh juga akan baik. Dan jika ia rusak, maka seluruh anggota tubuh akan ikut rusak. Dari faidah ini muncul perkara yang lain yaitu : sudah semestinya memperhatikan masalah hati lebih daripada perhatian terhadap masalah amal anggota badan. Sebab hati adalah poros amalan. Dan hati itulah yang nanti pada hari kiamat akan menjadi objek utama ujian yang ditujukan kepada manusia. Hal itu sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Apakah mereka tidak mengetahui ketika mayat yang ada di dalam kubur dibangkitkan dan dikeluarkan apa-apa yang tersembunyi di dalam dada.” (Qs. Al-‘Adiyat: 9-10). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha Kuasa untuk mengembalikannya. Pada hari itu akan diuji perkara-perkara yang tersembunyi (di dalam hati).” (Qs. Ath-Thariq: 8-9). Maka sucikanlah hatimu dari kesyirikan, kebid’ahan, dengki dan perasaan benci kepada kaum muslimin, serta (bersihkanlah hatimu) dari akhlak-akhlak dan keyakinan lainnya yang bertentangan dengan syari’at, karena yang menjadi pokok segala urusan adalah hati.” (Syarh Arba’in, hal. 113)

Beliau juga mengatakan, “Apabila Allah di dalam kitab-Nya, serta Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Sunnahnya juga telah menegaskan agar memperbaiki niat, maka wajib bagi setiap manusia untuk memperbaiki niatnya dan memperhatikan adanya keragu-raguan yang tertanam di dalam hatinya untuk kemudian dilenyapkan olehnya menuju keyakinan. Lantas bagaimanakah caranya?”

Beliau melanjutkan, “Hal itu dapat ditempuh dengan cara memperhatikan ayat-ayat. Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya di dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian siang dan malam sungguh-sungguh terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang menggunakan akal pikiran.” (Qs. Ali ‘Imran: 190). Allah juga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya di langit dan di bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang beriman, begitu juga dalam penciptaan diri kalian dan hewan-hewan melata yang bertebaran adalah tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang yakin.” (Qs. Al-Jatsiyah: 4). Maka silakan anda perhatikan ayat-ayat Allah yang lain.”

“Kemudian apabila syaitan membisikkan di dalam hati anda keragu-raguan, perhatikanlah ayat-ayat Allah, perhatikan alam semesta ini siapakah yang telah mengaturnya, perhatikanlah bagaimana keadaan bisa berubah-ubah, bagaimana Allah mempergilirkan perjalanan hari di antara umat manusia sampai anda benar-benar yakin bahwa alam ini memiliki pengatur yang maha bijaksana (yaitu Allah) ‘azza wa jalla…” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1/41)

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber: https://muslim.or.id/1235-keagungan-puasa-ramadhan.html

Para Jawara Al-Qur’an pada Bulan Ramadhan

Para jawara Al-Qur’an hari-harinya dipenuhi dengan membaca dan menadaburkannya

BULAN Bulan Ramadhan biasa disebut dengan bulan Al-Qur`an karena di dalamnya adalah momentum diturunkannya Al-Qur`an. Tidak mengherankan jika sejak masa Nabi hingga saat ini, ibadah yang khas di antaranya yang terdapat pada bulan ini adalah: tilawah dan tadarus Al-Qur`an.

Banyak sekali data melimpah mengenai interaksi umat Islam bersama Al-Qur`an khususnya di bulan Ramadhan. Secara global bisa disebutkan dalam ringkasan berikut.

Untuk pengkhataman Al-Qur`an durasinya, ada yang setengah, satu, tiga, tujuh hari hingga satu bulan.

Dari sisi kuantitas pengkhataman, ada yang bisa mengkhatamkan satu kali, sepuluh, hingga enam puluh bahkan sembilan puluh kali. Adapun dari sisi kualitas, maksudnya dari paradigma bacaan yang disertai menadaburkannya, kalau dilihat dari durasi waktunya berbeda dengan yang sekadar membaca.

Data yang akan diungkap pertama secara global adalah berasal dari kitab Lathā`ifu al-Ma’ārif karya Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali. Diceritakan bahwa para salafush-shālih ada yang mengkhatamkan Al-Qur`an dalam bulan Ramadhan setiap tiga hari sekali. Ada juga yang seminggu sekali.

Contohnya adalah Ibnu Qatadah di luar Ramadhan. Adapun di dalam Ramadhan beliau khatam hari sekali, sedangkan pada 10 terakhir, beliau khatam tiap malam sekali.

Misal lainya: Abu Raja Al-Atharidi (dalam sepuluh hari sekali). Contoh lain: Al-Aswad (tiap dua malam sekali). An-Nakha’i mengkhatamkan tiap dua malam sekali pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.

Adapun 20 hari pertama tiap tiga hari sekali. Mereka membaca Al-Qur`an pada saat shalat dan di luar shalat. Sehingga tidak mengherankan jika nanti terdapat jumlah yang sangat mencengangkan dalam mengkhatamkan Al-Qur`an pada bulan Ramadhan.

Imam Syafi’i Rahimahullah biasanya dalam bulan Ramadhan bisa mengkhatamkan Al-Qur`an sebanyak 60 kali yang kebanyakan dibaca dalam shalatnya. Data ini bisa dibaca juga dalam buku Hilyah al-Auliyā karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani.

Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana penuturan anaknya yang bernama Abdullah, terbiasa mengkhatamkan Al-Qur`an seminggu sekali.

Dalam kitab Qūt al-Qulūb (I/73) Abu Thalib Al-Makky dikatakan bahwa nama seperti Malik bin Dinar, Yazid Ar-Raqasyi, Habib bin Abi Tsabit dan masih banyak yang lainnya, bisa mengkhatamkan dalam sebulan sebanyak 90 kali.

Dalam kitab at-Tabshirah (I/380) karya Ibnu Jauzi seorang bernama Kahmas bin Al-Hasan bisa mengkhatamkan Al-Qur`an sebanyak sembilanpuluh kali. Masih dalam kitab yang sama ada data cukup mencengangan, adalah terkait sosok bernama Kurz bin Wabarah yang bisa mengkhatamkan Al-Qur`an tiga kali dalam sehari.

Abu Abbas bin Atha’ setiap hari bisa khatam Al-Qur`an. Sedangkan dalam bulan Ramadhan sehari semalam bisa khatam tiga kali. Dalam khataman terakhirnya beliau membacanya dengan menadaburkan dan ini berlangsung 12 sampai 19 tahun lamanya dan sampai akhir hayatnya belum bisa menyelesaikannya karena dibaca dengan menadaburkan. (Ibnu Jauzi, Shifatu ash-Shafwah, I: 533).

Mereka yang disebutkan dalam contoh ini bisa dikatakan sebagai jawara Al-Qur`an. Baik di dalam maupun di luar Ramadhan.

Dari data-data ini, ada pertanyaan yang cukup menarik: dari sekian banyak khatam Al-Qur`an itu, apa mereka sekadar berhenti pada membaca saja? Kalau dilihat dari contoh-contoh yang disebutkan tadi, rata-rata adalah orang alim yang menguasai bahasa Arab. Sangat kecil kemungkinan kalau mereka membaca Al-Qur`an tanpa pemahaman dan menadaburkan.

Dalam kitab Ihyā ‘Ulumiddīn(I/282), Imam Al-Ghazali menjelaskan kondisi salaf dalam mengkhatamkan Al-Qur`an. Ada yang setiap Jum’at sekali, sebulan sekali, setahun sekali bahkan ada yang sudah tiga puluh tahun belum juga khatam Al-Qur`an.

Intensitas khatam mereka –menurut Imam Ghazali—berdasarkan tingkatan menadaburkan Al-Qur`an. Oleh karena itu, beliau memberi nasihat penting:

فَقِرَاءَةُ آيَةٍ بِتَفَكُّرٍ وَفَهْمٍ خَيْرٌ مِنْ خَتْمَةٍ بِغَيْرِ تَدَبُّرٍ وَفَهْمٍ

“Membaca Al-Qur`an dengan pemikiran dan pemahaman, lebih baik daripada khatam tanpa menadaburkan dan pemahaman.” Senada dengan hal ini, ada juga ungkapan:

وَلَا خَيْرَ فِي عِبَادَةٍ لَا عِلْمَ فِيهَا، وَلَا خَيْرَ فِي عِلْمٍ لَا فَهْمَ فِيهِ، وَلَا خَيْرَ فِي قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيهَا»

“Tidak ada kebaikan dalam suatu ibadah yang tidak ada ilmu padanya, dan tidak ada kebaikan pada suatu ilmu yang tidak ada pemahaman di dalamnya. Dan tidak ada kebaikan pada bacaan yang tidak ada menadaburkan di dalamnya.” (Hilyah al-Auliyā, I: 77).

Dari kisah para salafush-shalih tersebut ada banyak pelajaran penting selain banyaknya mereka bisa mengkhatamkan Al-Qur`an, yaitu: mereka juga berusaha untuk meresapi dan menmenadaburkan Al-Qur`an yang mereka baca. Mengapa mereka bisa berlama-lama dengan Al-Qur`an? Apa rahasia di balik intensitas mereka dalam berinteraksi dengan Al-Qur`an.

Salah satu jawabannya adalah yang pernah disampaikan oleh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu:

لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُكُمْ مَا شَبِعْتُمْ مِنْ كَلامِ رَبِّكُمْ.

“Sekiranya hati kalian suci, kalian tidak akan merasa kenyang dengan kalam Rabb kalian (Al-Qur`an.” (Ibnu Jauzi, at-Tabshirah, 380).

Rahasianya adalah hati mereka suci. Mereka membaca Al-Qur`an bukan karena pamrih duniawi, bacaannya diorientasikan untuk kepentingan akhirat. Terlebih di bulan suci Ramadhan, semangat mereka seakan meledak.

Hari-hari para ulama seolah-olah dipenuhi dengan Al-Qur`an. Maka jika para pembaca ingin menjadi jawara Al-Qur`an pada bulan Ramadhan, bahkan pada bulan lainnya, maka bisa belajar dari mereka.

Dalam membaca Al-Qur`an mereka bukan sekadar berlomba-lomba paling banyak khatam, tapi juga berusaha untuk menadaburkannya. Mereka sangat memahami tujuan diturunkannya Al-Qur`an:

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad [38]: 29). */Mahmud B Setiawan

HIDAYATULLAH