Pertanyaan:
Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot?
(Filzon Ibnu Zubir)
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,
Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125).
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124).
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,
لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).
An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan:
النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه
“an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101).
Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan:
انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها
“Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”.
Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan:
النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها
“an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119).
Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.
Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki.
An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan:
وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه
“Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106).
Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan:
التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن
“at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25).
Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan:
ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه
“Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81).
Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan:
النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك
“An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373).
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan:
النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه
“An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586).
Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب
“An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141).
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:
أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب
“Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a).
Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:
“Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening.
Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum.
Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,
اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن
“Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu”
Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.
(Fatawa Ad-Durus, no. 150).
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
***
KONSULTASI SYARIAH