Fatwa-Fatwa Terkait Badal Haji
Kelompok pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah fatwa-fatwa dari para ulama terkait dengan badal haji. Semoga Allah merahmati mereka dan membalas kebaikan mereka dengan balasan yang paling baik.
Wajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau Tidak
Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.
Dalam fatwanya, Lajnah Da’imah (11: 100) mengatakan,
إذا مات المسلم ولم يقض فريضة الحج وهو مستكمل لشروط وجوب الحج وجب أن يحج عنه من ماله الذي خلفه سواء أوصى بذلك أم لم يوص
“Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.”
Kemudian, mereka melanjutkan, “Jika orang lain yang sah melaksanakan haji telah berhaji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal tersebut sah dan menggugurkan kewajiban haji dari orang yang meninggal tersebut. Adapun mengenai nilai haji seseorang untuk orang lain, apakah sama dengan hajinya untuk dirinya sendiri, atau lebih rendah, atau lebih tinggi, hal itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib baginya adalah menyegerakan haji jika mampu sebelum meninggal dunia, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan ia berdosa karena menunda-nunda.” [23]
Lebih Utama Anak Berhaji untuk Orang Tuanya
Anak berhaji untuk orang tuanya lebih utama daripada mewakilkan orang lain untuk berhaji.
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Ibu saya meninggal dunia ketika saya masih kecil, dan beliau telah menyewa seseorang yang terpercaya untuk berhaji untuknya. Ayah saya juga meninggal dunia dan saya tidak mengenal siapa pun dari mereka, namun saya mendengar bahwa salah seorang kerabat saya telah berhaji. Apakah boleh saya menyewa orang lain untuk berhaji untuk ibu saya, atau saya harus berhaji sendiri untuknya? Begitu juga dengan ayah saya, apakah saya harus berhaji untuknya padahal saya mendengar bahwa ia sudah berhaji? Mohon penjelasannya, terima kasih.”
Beliau rahimahullah menjawab,
إن حججت عنهما بنفسك، واجتهدت في إكمال. حجك على الوجه الشرعي فهو الأفضل، وإن استأجرت من يحج عنهما من أهل الدين والأمانة فلا بأس. والأفضل أن تؤدي عنهما حجا وعمرة، وهكذا من تستنيبه في ذلك، يشرع لك أن تأمره أن يحج عنهما ويعتمر، وهذا من برك لهما وإحسانك إليهما، تقبل الله منا ومنك.
“Jika Anda berhaji sendiri untuk mereka dan berusaha menyempurnakan haji Anda sesuai dengan syariat, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda menyewa orang lain yang beragama dan dapat dipercaya untuk berhaji untuk mereka, maka tidak mengapa. Lebih utama lagi jika Anda melaksanakan haji dan umrah untuk mereka. Begitu juga, dengan orang yang Anda wakilkan. Disyariatkan bagi Anda untuk memerintahkannya agar berhaji dan berumrah untuk mereka berdua. Ini merupakan bentuk kebaikan dan berbuat baik kepada mereka. Semoga Allah menerima dari kita dan dari Anda.” [24]
Mendahulukan Ibu daripada Ayah
Hal ini lebih utama karena hak ibu lebih besar
Dalam kesempatan yang lain, Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Ayah saya meninggal dunia lima tahun yang lalu, dan dua tahun setelahnya ibu saya meninggal dunia, sebelum keduanya menunaikan ibadah haji. Saya ingin berhaji untuk mereka berdua sendiri, namun saya mendengar sebagian orang berkata, ‘Anda harus berhaji untuk ibu Anda terlebih dahulu karena haknya lebih besar daripada hak ayah.’ Sebagian lain berkata, ‘Berhajilah untuk ayah Anda terlebih dahulu karena ia meninggal sebelum ibu Anda.’ Saya bingung siapa yang harus saya dahulukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.”
Jawaban beliau rahimahullah,
“Haji Anda untuk keduanya adalah bentuk kebaikan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza Wajalla, bukan kewajiban bagi Anda, namun dianjurkan, disunahkan, dan ditekankan karena termasuk berbakti kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih ketika ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah masih ada bentuk bakti kepada orang tua yang bisa saya lakukan untuk mereka?” Beliau menjawab,
نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما
“Ya, mendoakan mereka, memohonkan ampun untuk mereka, menunaikan janji mereka setelah mereka tiada, memuliakan teman mereka, dan menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali karena mereka.” [25]
Maksudnya, termasuk berbakti kepada keduanya setelah wafat adalah menunaikan haji untuk mereka. (… sampai beliau berkata,)
فالمشروع لك يا أخي أن تحج عنهما جميعا وأن تعتمر عنهما جميعا، أما التقديم فلك أن تقدم من شئت، إن شئت قدمت الأم، وإن شئت قدمت الأب، والأفضل هو تقديم الأم؛ لأن حقها أكبر وأعظم ولو كانت متأخرة الموت وتقديمها أولى وأفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم سئل فقيل له: يا رسول الله، من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أباك ، فذكره في الرابعة.
“Maka, dianjurkan bagi Anda, saudaraku, untuk berhaji dan berumrah untuk keduanya. Adapun mengenai mendahulukan, Anda boleh mendahulukan siapa saja yang Anda inginkan. Jika Anda mau, dahulukan ibu, atau jika Anda mau, dahulukan ayah. Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan ibu karena haknya lebih besar, meskipun ia meninggal belakangan. Mendahulukan ibu lebih utama dan lebih baik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak saya berbakti?’ Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” [26] Beliau menyebutkan ayah pada urutan keempat.” [27]
Tidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang Diwakilkan
Orang yang mewakilkan tidak wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan, melainkan dari miqat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
ويجب قضاؤه عنه من الميقات لان الحج يجب من الميقات
“Dan wajib mengqada haji untuknya dari miqat, karena haji wajib dimulai dari miqat.” [28]
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Jika orang yang mewakilkan untuk berhaji berada di kota lain selain kota orang yang diwakilkan, dan kota tersebut lebih dekat daripada kota orang yang diwakilkan, apakah ia wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Tidak wajib baginya. Cukup baginya berihram dari miqat, meskipun ia berada di Makkah dan berihram dari sana untuk haji. Itu sudah mencukupi karena Makkah adalah miqat bagi penduduknya untuk haji.” [29]
Tidak Disyaratkan Mengetahui Namanya
Cukup bagi orang yang mewakilkan untuk berniat haji untuk orang yang diwakilkan, meskipun tidak menyebut namanya secara lisan. Jika ia lupa nama dan nasabnya, ia berniat untuk orang yang memberikan uang kepadanya untuk berhaji untuknya. [30]
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
“Ayah saya meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji wajib. Saya memahami bahwa wajib bagi saya untuk berhaji untuknya. Saya telah sepakat dengan seseorang untuk berhaji untuknya, tetapi ketika ia menanyakan nama ayah saya dan nama ibu saya yang sudah meninggal, kami tidak tahu nama ibu saya. Apakah cukup hanya dengan nama almarhum tanpa nama ibunya?”
Jawaban beliau,
الحج عن الغير يكفي فيه النية عنه، ولا يلزم فيه تسمية المحجوج عنه، لا باسمه فقط ولا باسمه واسم أبيه أو أمه، وإن تلفظ باسمه عند بدء الإحرام أو أثناء التلبية أو عند ذبح دم التمتع إن كان متمتعا أو قارنا – فحسن
“Dalam haji untuk orang lain, cukup dengan niat untuknya, dan tidak wajib menyebutkan nama orang yang dihajikan, baik hanya namanya saja, atau namanya beserta nama ayah atau ibunya. Namun, jika disebutkan namanya saat memulai ihram, atau saat talbiyah, atau saat menyembelih hewan dam tamattu’ jika ia melakukan haji tamattu’ atau qiran, maka itu lebih baik.” [31]
Mewakilkan dalam Haji untuk Satu Orang
Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang.
Lajnah Da’imah pernah mendapatkan pertanyaan,
“Apakah boleh berhaji sebagai wakil untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup? Seorang teman saya, ayahnya meninggal dunia dan ia ingin berhaji untuknya sebagai wakil. Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah keduanya mendapatkan pahala? Begitu juga dengan ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, namun tidak sakit. Apakah boleh ia berhaji satu kali dan dianggap berhaji untuk ayah dan ibunya sekaligus, atau harus berhaji untuk masing-masing dari mereka secara terpisah, atau tidak boleh sama sekali? Maksud saya, berhaji untuk mereka berdua.”
Jawaban yang diberikan,
تجوز النيابة في الحج عن الميت وعن الموجود الذي لا يستطيع الحج، ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد، وكذلك العمرة، لكن لو حج عن شخص واعتمر عن آخر في سنة واحدة أجزأه إذا كان الحاج قد حج عن نفسه واعتمر عنها
“Mewakilkan dalam haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup, namun tidak mampu berhaji. Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Haji hanya sah untuk satu orang, begitu juga dengan umrah. Namun, jika ia berhaji untuk satu orang dan berumrah untuk orang lain dalam satu tahun, maka hal itu sah jika orang yang berhaji tersebut telah berhaji dan berumrah untuk dirinya sendiri.” [32]
Perempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk Perempuan
Mewakilkan dalam haji diperbolehkan dengan syarat-syarat sebelumnya, baik yang mewakilkan adalah laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. [33]
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Da’imah no. 1265,
فإن نيابة المرأة في الحج عن المرأة وعن الرجل جائزة؛ لورود الأدلة الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك
“Mewakilkan perempuan dalam haji, baik untuk perempuan maupun laki-laki, diperbolehkan, karena adanya dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.”
Hendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan
Masih dari pertanyaan yang sama, Lajnah Da’imah melanjutkan,
لكن ينبغي لمن يريد أن ينيب في الحج أن يتحرى في من يستنيبه أن يكون من أهل الدين والأمانة؛ حتى يطمئن إلى قيامه بالواجب
“Namun, bagi yang ingin mewakilkan dalam haji, hendaknya memilih orang yang dipercaya dan beragama agar yakin bahwa ia akan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.” [34]
Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah mencakup pembahasan-pembahsan paling penting tentang badal haji. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.
[Selesai]
***
14 Zulhijah 1445 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.
Penulis: Prasetyo, S.Kom.
Sumber: https://muslim.or.id/95862-fikih-badal-haji-bag-2.html
Copyright © 2024 muslim.or.id