Jika diglobalkan, hakikatnya hal-hal yang dapat membatalkan puasa hanya ada dua; Masuknya barang luar ke dalam rongga tubuh, dan melakukan jimak. Hanya saja ketika dirinci, kedua hal ini bias lebih banyak dan luas. Kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa jika dilakukan dalam kondisi sadar, bukan dalam kondisi lupa atau hilang akal.
Ada tiga hal, di mana menurut ulama’ Fiqh ini dapat membatalkan puasa namun banyak orang melalaikannya. Ketiga tersebut yaitu:
- Menelan ludah yang sudah berada di bibir
Hakikatnya, menelan ludah tidak termasuk kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Sebab ludah tergolong kepada barang yang sejatinya ada di dalam tubuh. Menelan benda yang asalnya memang di dalam tubuh hukumnya tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika barang yang berada di dalam tubuh itu keluar sampai batas luar tubuh, seperti ludah yang sudah berada dibibir, seandainya ditelan maka membatalkan puasa, sebab ludah tersebut sudah menjadi barang luar tubuh.
Syaikh al Hishny dalam Kifayatul Ahyar menjelaskan:
وَلَوْ خَرَجَ الرِّيْقُ إِلَى شَفَتِهِ فَرَدَّهُ بِلِسَانِهِ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ
Artinya: “Seandainya ludah sudah keluar sampai pada bibir, lalu mengembalikannya lagi menggunakan lisannya, dan menelannya maka membatalkan puasa”
- Istinja’ berlebihan
Ulama’ mewanti-wanti ketika seseorang hendak melakukan istinjak agar jari-jemarinya tidak masuk ke bagian dalam dubur atau qubul. Sebab, jika sampai masuk ke bagian dalam, maka sama saja memasukkan benda luar ke dalam rongga tubuh, dan itu membatalkan puasa.
Syaikh Nawawi al Bantani menjelaskan dalam kitab Nihatus Zain:
وَيَنْبَغِيْ اَلْإِحْتِرَازُ حَالَةَ الْإِسْتِنْجَاءِ لِأَنَّهُ مَتَى أَدْخَلَ مِنْ أُصْبُعِهِ أَدْنَى شَيْئٍ مِنْ دُبُرِهِ أَفْطَرَ
Artinya: “Hendaknya orang yang melakukan istinja’ menjaga ketika beristinja’, sebab mana kala jari-jarinya masuk kepada paling sedikitnya batas dubur, maka batal puasanya”
- Berkumur-kumur atau istinsyak yang berlebihan
Berkumur-kumur dan istinsyak hukumnya sunnah di dalam wudhu’, namun tidak dianjurkan dengan cara berlebihan. Cukup memasukkan air ke dalam mulut, dan mengkocok-kocoknya lalu mengeluarkannya atau memasukkan ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Itu sudah cara yang paling baik dalam berkumur-kumur atau istinsyak.
Tetapi jika kumur-kumur atau istinsyak dilakukan dengan cara berlebihan dan ternyata airnya tertelan maka dapat membatalkan puasa. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh al Malibari:
إِذَا انْغَسَلَ مُنْغَمِسًا فَسَبَقَ الْمَاءُ إِلَى بَاطِنِ اْلأُذُنِ اَوِ الْأَنْفِ فَإِنَّهُ يُفْطِرُ وَلَوْ فِي اْلغُسْلِ الْوَاجِبِ لِكَرَاهَةِ الْإِنْغِمَاسِ كَسَبْقِ مَاءِ الْمَضْمَضَةِ بِالْمُبَالَغَةِ إِلَى الْجَوْفِ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا
Artinya: “Jika seseorang mandi dengan berendam, kemudian airnya masuk ke dalam telinga atau hidung, maka batal puasanya, sekali pun ia mandi wajib, karena makruh mandi dengan berendam, sebagaimana air yang masuk ke dalam rongga tubuh sebab seumpama kumur-kumur yang berlebihan sementara ia ingat dalam kondisi berpuasa dan mengetahui hal tersebut tidak dianjurkan”
Itu lah tiga hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja dan sadar yang sering dientengkan oleh banyak orang.