4 Perbedaan Talak dan Fasakh Nikah

4 Perbedaan Talak dan Fasakh Nikah

Selain talak, fasakh nikah juga menjadi salah satu cara memutus tali pernikahan. Fasakh nikah ini bisa dilakukan oleh masing-masing pihak pasutri karena ada sebab tertentu atau aib yang dijumpai setelah adanya akad nikah. Nah berikut 4 perbedaan talak dan fasakh nikah. 

Namun, perlu diperhatikan terlepas dari perbedaan dua jenis perceraian tersebut, suami harus tetap memperhatikan etika di dalam menceraikan istrinya.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ.

Artinya; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 229).

Meskipun keduanya sama-sama merupakan cara memutus tali pernikahan, namun antara talak dan fasakh tetap memiliki perbedaan, yang itu akan berkaitan kuat dengan konsekuensi keduanya. Berikut ini adalah empat perbedaan antara talak dan fasakh.

Perbedaan Talak dan Fasakh Nikah

Adpun penjelasan mengenai empat perbedaan talak dan fasakh ini banyak dijelaskan di dalam literatur kitab fikih, khususnya di dalam bab fikih nikah. Salah satu keterangan yang membahas perbedaan keduanya adalah keterangan yang termaktub di dalam kitab I`anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi.

أن الفسخ يفارق الطلاق في أربعة أمور: الأول أنه لا ينقص عدد الطلاق … الثاني إذا فسخ قبل الدخول فلا شئ عليه …. الثالث إذا فسخ لتبين العيب بعد الوطئ لزمه مهر المثل… الرابع إذا فسخ بمقارن للعقد فلا نفقه لها وإن كانت حاملا..  

Artinya, “Ketahuilah, fasakh itu berbeda dengan talak dalam empat hal. Pertama, ia tidak mengurangi bilangan talak. Kedua, jika seorang suami menjatuhkan fasakh sebelum hubungan intim, maka tidak kewajiban apapun baginya. Ketiga, jika seorang suami menjatuhkan fasakh karena kejelasan aib setelah senggama, maka ada kewajiban mahar mitsli baginya. Keempat, jika fasakh dalam keadaan hamil, maka tidak ada nafkah untuk istrinya.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada empat perbedaan antara talak dan fasakh. [Baca juga: Apakah Boleh Rujuk Setelah Talak Satu?]

Pertama, fasakh tidak mengurangi jumlah talak. Dengan demikian, jika seseorang suami menjatuhkan fasakh pernikahannya, kemudian memperbaharuinya, kemudian menjatuhkan fasakhnya lagi, maka tidak haram baginya menikahi kembali mantan istrinya walaupun telah berkali-kali

Sedangkan talak berbeda, Jika seorang suami sudah menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka setelah rujuk sang suami memiliki dua hak talak. Sehingga jika telah menjatuhkan talak tiga maka talaknya berstatus bain kubra. Dengan demikian ia tidak boleh menikahi mantan istrinya kecuali mantan istri sudah pernah menikah dengan laki-laki lain (muhallil).

Kedua, jika melakukan fasakh nikah sebelum hubungan badan, maka tidak ada kewajiban apapun bagi suami yang menjatuhkan fasakh. Beda halnya dengan talak. Jika suami mentalak istrinya sebelum berhubungan badan, maka sang suami memiliki kewajiban membayar separuh mahar sebab talak yang ia jatuhkan sebelum hubungan badan.

Ketiga, apabila seorang suami menjatuhkan fasakh sebab adanya aib setelah hubungan badan, maka ada kewajiban baginya membayar mahar mistil yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang diterima keluarga istri. Berbeda dengan talak. Jika ia menjatuhkan talak setelah hubungan badan, maka suaminya berkewajiban membayar seluruh mahar musamma yaitu mahar yang disepakati dalam akad.

Keempat, jika seorang istri di fasakh dalam keadaan hamil, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah. Berbeda halnya dengan talak yang ia berhak mendapatkan nafkah hingga melahirkan.

Demikian penjelasan mengenai 4 perbedaan antara talak dan fasakh nikah. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH