4 Perbedaan Talak dan Fasakh Nikah

Selain talak, fasakh nikah juga menjadi salah satu cara memutus tali pernikahan. Fasakh nikah ini bisa dilakukan oleh masing-masing pihak pasutri karena ada sebab tertentu atau aib yang dijumpai setelah adanya akad nikah. Nah berikut 4 perbedaan talak dan fasakh nikah. 

Namun, perlu diperhatikan terlepas dari perbedaan dua jenis perceraian tersebut, suami harus tetap memperhatikan etika di dalam menceraikan istrinya.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ.

Artinya; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 229).

Meskipun keduanya sama-sama merupakan cara memutus tali pernikahan, namun antara talak dan fasakh tetap memiliki perbedaan, yang itu akan berkaitan kuat dengan konsekuensi keduanya. Berikut ini adalah empat perbedaan antara talak dan fasakh.

Perbedaan Talak dan Fasakh Nikah

Adpun penjelasan mengenai empat perbedaan talak dan fasakh ini banyak dijelaskan di dalam literatur kitab fikih, khususnya di dalam bab fikih nikah. Salah satu keterangan yang membahas perbedaan keduanya adalah keterangan yang termaktub di dalam kitab I`anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi.

أن الفسخ يفارق الطلاق في أربعة أمور: الأول أنه لا ينقص عدد الطلاق … الثاني إذا فسخ قبل الدخول فلا شئ عليه …. الثالث إذا فسخ لتبين العيب بعد الوطئ لزمه مهر المثل… الرابع إذا فسخ بمقارن للعقد فلا نفقه لها وإن كانت حاملا..  

Artinya, “Ketahuilah, fasakh itu berbeda dengan talak dalam empat hal. Pertama, ia tidak mengurangi bilangan talak. Kedua, jika seorang suami menjatuhkan fasakh sebelum hubungan intim, maka tidak kewajiban apapun baginya. Ketiga, jika seorang suami menjatuhkan fasakh karena kejelasan aib setelah senggama, maka ada kewajiban mahar mitsli baginya. Keempat, jika fasakh dalam keadaan hamil, maka tidak ada nafkah untuk istrinya.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada empat perbedaan antara talak dan fasakh. [Baca juga: Apakah Boleh Rujuk Setelah Talak Satu?]

Pertama, fasakh tidak mengurangi jumlah talak. Dengan demikian, jika seseorang suami menjatuhkan fasakh pernikahannya, kemudian memperbaharuinya, kemudian menjatuhkan fasakhnya lagi, maka tidak haram baginya menikahi kembali mantan istrinya walaupun telah berkali-kali

Sedangkan talak berbeda, Jika seorang suami sudah menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka setelah rujuk sang suami memiliki dua hak talak. Sehingga jika telah menjatuhkan talak tiga maka talaknya berstatus bain kubra. Dengan demikian ia tidak boleh menikahi mantan istrinya kecuali mantan istri sudah pernah menikah dengan laki-laki lain (muhallil).

Kedua, jika melakukan fasakh nikah sebelum hubungan badan, maka tidak ada kewajiban apapun bagi suami yang menjatuhkan fasakh. Beda halnya dengan talak. Jika suami mentalak istrinya sebelum berhubungan badan, maka sang suami memiliki kewajiban membayar separuh mahar sebab talak yang ia jatuhkan sebelum hubungan badan.

Ketiga, apabila seorang suami menjatuhkan fasakh sebab adanya aib setelah hubungan badan, maka ada kewajiban baginya membayar mahar mistil yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang diterima keluarga istri. Berbeda dengan talak. Jika ia menjatuhkan talak setelah hubungan badan, maka suaminya berkewajiban membayar seluruh mahar musamma yaitu mahar yang disepakati dalam akad.

Keempat, jika seorang istri di fasakh dalam keadaan hamil, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah. Berbeda halnya dengan talak yang ia berhak mendapatkan nafkah hingga melahirkan.

Demikian penjelasan mengenai 4 perbedaan antara talak dan fasakh nikah. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH

Apakah Jatuh Talak Bila Seorang Suami Melaknat Istrinya?

Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut?

Jawaban:

Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan itu termasuk perbuatan dosa besar. Larangan ini didasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya”. Dan sabda lain : “Mencela orang muslim itu fasik dan membunuhnya termasuk perbuatan kufur.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن اللعانينَ لَايَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَيَومَ القِيَامَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang melaknat tidak menjadi saksi dan orang yang mendapat syafa’at pada hari Kiamat.”

Wajib bagi sang suami untuk bertaubat dan meminta maaf kepada isterinya atas pencelaannya. Sedangkan isterinya tetap sah sebagai istrinya, alias tidak menjadi haram atasnya dengan laknatnya tadi. Jadi, tidak jatuh talak atas ucapan laknat tersebut.

Dan yang juga menjadi kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik dan menjaga lisannya dari setiap perkataan yang membuat Allah marah. Begitu juga istri, hendaknya memperbaiki perilakunya terhadap suaminya dan menjaga lisannya dari hal yang membuat Allah murka dan apa yang menjadikan suaminya marah kecuali dengan cara yang benar.

Allah ta’ala berfirman:

“…Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik….” (QS. an-Nisa’; 19)

Dan Allah berfirman:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. al-Baqarah: 228).

Sumber rujukan: Al-Fatawa- Kitab Dakwa 2/247-248 oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullaah.

FIQIH WANITA

Sahkah Talak Via Whatsapp (WA)?

Perkembangan zaman begitu pesat yang akhirnya juga berimplikasi pada perkembangan teknologi. Teknologi yang muncul saat ini termasuk media komunikasi memudahkan orang untuk melakukan komunikasi jarak jauh. Bahkan tidak pernah terbayangkan kita bisa melihat wujud seseorang yang kita hubungi melalui panggilan video. Perkembangan teknologi ini pula yang menyebabkan perkembangan hukum islam yang harus bisa menyesuaikan. Contoh kasus penjatuhan talak melalui pesan whatsapp. Apakah tetap sah talak via aplikasi whatsapp?

Dalam kita Raudathu at-Thalibin Fikih Syafi’i, Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi (w. 676 H) menerangkan pada faslh tersendiri tentang seorang suami yang menulis talaknya.

Diterangkan bahwa apabila seseorang yang mampu berbicara menulis talaknya dan melafalkannya saat menulis atau setelahnya atau bahkan tidak melafalkannya namun ia tidak berniat untuk talak maka hukumnya ada dua:

Pertama, talaknya tidak jatuh.

Kedua, talaknya tetap jatuh secara mutlak.

Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama, yaitu talaknya tidak jatuh.

Namun, bagaimana kalau suami berniat untuk menalaknya meskipun talak yang ia tulis tidak ia lafalkan kembali?

Imam Abu Zakariyya menampilkan ada tiga pendapat:

Pertama, talaknya jatuh secara mutlak dan ini merupakan qaul al-Adzhar (pendapat yang paling unggul di antara beberapa pendapat dari Imam Syafii itu sendiri).

Kedua, tidak jatuh.

Ketiga, jatuh talak apabila perempuan tidak ada di tempat saat sang suami menulis talak.

Kita bisa melihat pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama.

Lalu, apakah status talak melalui whatsapp ini termasuk talak yang shorih (jelas) atau kinayah (sindiran/kode-kode) yang mesti perlu ditelusuri niatnya?

Ditinjau dari dalil yang telah dipaparkan oleh Imam Abu Zakariya menunjukkan bahwa talak dengan tulisan merupakan talak kinayah sebab perlu melihat niat dari suami yang menulis talak.

Syaikh Zakariya Al-Anshori dalam kitabnya, Asna al-Mathaalib juga berpendapat bahwa talak yang ditulis merupakan talak kinayah yang membutuhkan niat.

Kebanyakan ulama juga menganggap bahwa talak dengan tulisan merupakan talak kinayah karena terkadang seseorang yang menulis talak tidak bertujuan untuk menalak melainkan untuk tujuan lain misalnya untuk memperbaiki tulisannya atau sekadar memindahkan tulisan dari tempat lain.

Maka jika seorang suami menulis talak via whatsapp atau direct mesenger (DM), perlu ditelusuri lagi apakah sang suami benar-benar berniat untuk mentalak atau hanya iseng, atau barangkali saat itu ponselnya sedang tidak ada di tangannya. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Talak Kiasan Setelah Menuduh Istri Selingkuh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang talak kiasan setelah menuduh istri selingkuh.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ada titipan pertanyaan, mohon pencerahannya.
Apakah jika seorang suami mengatakan pada istrinya “Ya sudah sana, kalau kamu bahagia dengan orang lain, aku ikhlas” karena si Istri dituduh berselingkuh dan karena si istri juga sudah ga kuat berumah tangga dengannya, karena perlikau suami yang cenderung kasar, jika marah banting-banting barang, HP, piring, gelas, tendang pintu, dan parahnya marah didepan anak2?
Dan kata-kata semisal sudah suami ucapkan sebanyak 2X dalam 2 hari berturut-turut.
Apakah ini yg dinamakan jatuh talak dua Ustadz..?”

(Disampaikan oleh Sahabat Belajar Bimbingan Islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh senantiasa memudahkan kita untuk terus memperbaiki rumah tangga.

Dalam fiqh yang berhubungan dengan keluarga ada satu bahasan yang tidak boleh dilupakan, yakni Talak. Pentingnya pembahasan Talak ini karena ada hadits dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ : ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ

“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk
[HR Abu dawud 2194, Tirmudzi 1186, Ibnu Majah 2039]

Jika kita tidak punya ilmu dalam Talak akan mudah tergelincir dalam pembahasan sensitive ini, bagaimana tidak, bercanda atau guyonan tentang talak saja bisa dianggap serius dan jatuh talak. Untungnya syariat ini juga memberikan penjagaan, bahwa diantara bentuk kasih sayang Alloh dan RosulNya adalah bisikan hati yang tidak dianggap serius. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

“Sesungguhya Alloh memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dikatakan atau diucapakan”
[HR Bukhori 2528 dan Muslim 127]

Talak ditinjau dari sisi lafal terbagi menjadi 2; Shorih (jelas) dan Kinayah (kiasan)

Shorih maksudnya lafal yang langsung dapat difahami saat diucapkan, tidak multitafsir atau mengandung makna lain, seperti Anti Thaaliq (engkau adalah wanita yang tertalak), atau dalam bahasa indonesia seperti ‘Kamu Saya Cerai’. Lafal yang seperti ini dianggap serius walaupun niatnya bercanda, sebagaimana hadits Riwayat Ashabu Sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dll) di atas.

Sedangkan Kinayah maksudnya lafal yang tidak langsung dapat difahami saat diucapkan atau multitafsir, seperti Anti Tarji’ Ila Ahliki (engkau kembali ke keluargamu), atau dalam bahasa Indonesia seperti ‘Kamu Pulanglah Ke Keluargamu’. Lafal yang seperti ini tidaklah jatuh talak kecuali jika disertai dengan niat, artinya jika ia berniat talak, maka jatuhlah talak tersebut dan jika tidak, maka tidak jatuh talak.

Seperti kisah putri Al-Jaun yg dinikahkan dengan Nabi shollalohu ‘alaihi wasallam, dalam hadits ‘Aisyah rodhiallohu ‘anha dijelaskan

أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْكَ، فَقَالَ لَهَا : لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ اِلْحَقِي بِأَهْلِكِ

“Bahwa tatkala puteri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam dan Beliau mendekatinya, ia berkata, ‘Aku berlindung kepada Alloh darimu’
Maka beliau bersabda, ‘Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Maha Agung, kembalilah kepada keluargamu’”
[HR Bukhori 5254]

Lafal Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam kepada putri Al-Jaun, ‘kembalilah kepada keluargamu’ adalah lafal kinayah, dan membuatnya berpisah dengan Nabi shollohu ‘alaihi wasallam.

Lalu bagaimana dengan kisah yang dialami saudara penanya? Lafal “ya sudah sana, kalau kamu bahagia dengan orang lain, aku ikhlas” adalah lafal kinayah, akan jatuh talak jika si suami berniat mentalaknya. Tanyakan kepada si suami, jika ia niat maka telah jatuh talak 2 karena diucapkan 2 kali. Atau jika dari 2 kali pengucapan itu hanya 1 kali yang diniatkan talak, berarti jatuhnya talak 1.

Apakah sah talak ketika marah?

Syeikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak”
(Fatawa At-Talaq 19)

Maksudnya puncak kemarahan ini rasa marah yang sampai hilang control, tidak sadar tentang apa yang diucapkan, tidak sadar apa yang dilakukan, seperti orang yang tak berakal lagi. Maka kalau diucapkan si suami dalam keadaan marah yang masih bisa mengontrol dirinya, tetap jatuh talak.

Nasihat ana, intropeksi diri atau muhasabah lah..
Sungguh, cekcok rumah tangga itu sering terjadi karena 2 hal; lalai terhadap hak dan kewajiban, serta maksiat yang dilakukan.
Kalau masih ada pihak yang lalai dengan kewajibannya, belajarlah lagi tentang hak dan kewajiban suami istri, ikuti kajian-kajian fiqh tentang rumah tangga setelah mempelajari aqidah.
Kalau masih ada maksiat yang dilakukan, berhentilah, tinggalkanlah. Para Salaf mengatakan

إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي

“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Alloh, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku”

Semoga Alloh berikan Taufik pada kita dan Keberkahan pada keluarga kita.

Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 09 Rabiul Akhir 1442 H/ 25 November 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Awas! Ucapan Ini Bisa Menjatuhkan Talak

ADA seorang ibu di satu pengajian bertanya, apakah ucapan suaminya,”Silakan cari laki-laki lain kalau nggak puas bersuamikan saya,” adalah ucapan talak. Pasalnya, kata dia, ucapan itu terlalu sering diucapkannya.

Menurut kelaziman, ucapan talak secara lafadz sharih (jelas dan pasti) adalah “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya thalaq kamu.” Bila ucapan itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, secara otomatis jatuhlah thalaq. Hukumnya tegas, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya itu dengan cara bersenda gurau.

Tetapi lafadz kinayah, yakni sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum thalaq. Jatuh dan tidaknya hukum thalaq dengan lafadz kinayah ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya. Apabila saat mengucapkannya dengan disertai niat thalaq, maka jatuhlah thalaq. Dan apabila tidak ada niat untuk menthalaq, maka thalaq pun tidak jatuh.

Kata-kata suami sebagai yang disebutkan ibu tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya thalaq akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.

 

INILAH MOZAIK

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!

Rujuk Talak Tiga, Istri Harus Kawin Dulu?

PADA pengajian Jumat kemarin, pertanyaan yang relatif banyak diajukan kepada saya adalah masalah keluarga. Dua pertanyaan di antaranya saya share via forum ini: pertama, adakah cara lain untuk ruju’ (kembali) kepada isteri yang telah ditalak tiga selain sang mantan isteri itu dikawini lelaki lain?

Pertanyaan ini disampaikan via on-line kepada saya; kedua, bolehkah seorang suami melarang isterinya taat kepada kedua orang tua kandungnya? Pertanyaan ini disampaikan dalam diskusi setelah khutbah di masjid Nasional al-Akbar kemaren.

Terhadap pertanyaan pertama saya jawab bahwa talak tiga itu berbeda dengan sanksi melanggar sumpah atau melanggar puasa yang memiliki pilihan solusi hukum. Untuk talak tiga, kalau mantan suami itu akan ruju’ dengan mantan isteri maka solusinya cuma satu, sang mantan isteri harus telah menikah dengan lelaki lain dahulu.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa menyuruh seorang lelaki untuk mengawini mantan isterinya dalam jangka waktu tertentu adalah tidak boleh. Lelaki yang mengawini wanita yang ditalak tiga dengan niat hanya untuk menghalalkan ruju’ disebut muhallil, nikah seperti ini haram.

Saya bertanya pada lelaki itu mengapa mentalak tiga dan mengapa masih ingin kembali. Alasannya adalah karena isterinya tidak taat dan berbuat di luar kemauan suami serta senang bercerita aib keluarga kepada orang lain. Sementara alasan ingin ruju’ adalah hanya karena tak mampu melihat tetesan air mata tiga anaknya yang tak rela berpisah dengan sang Bapak.

Minggu ini masih akan datang ketemu saya untuk mendiskusikan lebih jauh. Jelas, Islam memiliki solusi terbaik. Jelas pula bahwa perceraian itu bukanlah aib jika memang satu-satunya pilihan menjadi lebih bahagia.

Untuk pertanyaan kedua saya jawab bahwa suami memang punya hak besar atas isteri. Isteri harus taat kepada suami lebih kepada kedua orang tuanya. Mengapa begitu? Panjang ceritanya. Hanya saja, suami yang baik adalah suami yang tak pernah melarang isterinya taat kepada orang tuanya.

Isteri yang baik adalah isteri yang ketaatan kepada orang tuanya adalah dengan tidak menyakiti hati suaminya. Susahnya sekarang adalah ketika si isteri yang melarang suami taat kepada kepada orang tuanya. Inilah yang tak punya dasar sama sekali.

Jawabannya masih panjang. Kita bisa diskusi darat. Yang jelas, jalani hidup yang sementara ini dengan baik. Ikuti syari’at, pasti bahagia. Salam, AIM, Pengasuh Ponpes Kota Alif Laam miim Surabaya. [*]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2345211/rujuk-talak-tiga-istri-harus-kawin-dulu#sthash.iC3h5nvM.dpuf

Apakah Jatuh Talak bila Seorang Suami Melaknat Istrinya?

Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut?

Jawaban:

Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan itu termasuk perbuatan dosa besar. Larangan ini didasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya”. Dan sabda lain : “Mencela orang muslim itu fasik dan membunuhnya termasuk perbuatan kufur.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن اللعانينَ لَايَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَيَومَ القِيَامَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang melaknat tidak menjadi saksi dan orang yang mendapat syafa’at pada hari Kiamat.”

Wajib bagi sang suami untuk bertaubat dan meminta maaf kepada isterinya atas pencelaannya. Sedangkan isterinya tetap sah sebagai istrinya, alias tidak menjadi haram atasnya dengan laknatnya tadi. Jadi, tidak jatuh talak atas ucapan laknat tersebut.

Dan yang juga menjadi kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik dan menjaga lisannya dari setiap perkataan yang membuat Allah marah. Begitu juga istri, hendaknya memperbaiki perilakunya terhadap suaminya dan menjaga lisannya dari hal yang membuat Allah murka dan apa yang menjadikan suaminya marah kecuali dengan cara yang benar.

Allah ta’ala berfirman:

“…Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik….” (QS. an-Nisa’; 19)

Dan Allah berfirman:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. al-Baqarah: 228).

 

Sumber: Al-Fatawa- Kitab Dakwa 2/247-248 oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullaah.

Fiqih Wanita