5 Cara Islam Atasi Monopoli Kekayaan di Kalangan Umat Islam

5 Cara Islam Atasi Monopoli Kekayaan di Kalangan Umat Islam

Islam menentang keras praktik monopoli kekayaan

Islam memberlakukan prinsip memiliki perbedaan dalam keuntungan materi. Islam tidak menyetujui memiliki kekayaan sebagai monopoli individu tertentu.  

Melansir laman aboutislam.net, itulah mengapa aturan Islam dapat menjembatani kesenjangan antara si kaya dan si miskin. 

Islam ingin mencegah orang kaya menindas orang miskin, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.  

Semua ini akan membantu menciptakan stabilitas dan perisai terhadap permusuhan dan gesekan antara anggota masyarakat yang sama. 

Itulah sebabnya Islam dengan tegas mengutuk bahwa kekayaan harus berada di bawah kendali beberapa individu sehingga merugikan mayoritas. 

Beberapa langkah di bawah ini dapat mencegah sekelompok atau seseorang memonopoli kekayaan yaitu sebagai berikut: 

Pertama, melarang semua sarana investasi uang yang tidak sah, seperti riba atau bunga), monopoli kekayaan, transaksi penipuan, perdagangan yang melanggar hukum, dan sebagainya. 

Motif di balik pelarangan ini adalah untuk membatasi tindakan menginvestasikan uang agar tidak memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. 

Kedua, memerintahkan zakat (sedekah wajib) pada orang kaya untuk mengambil sebagian dari kekayaan mereka dan memberikannya kepada orang miskin.

Baca juga: Mualaf Erik Riyanto, Kalimat Tahlil yang Getarkan Hati Sang Pemurtad

Sistem zakat, yang ditetapkan Islam, hanya untuk membantu orang miskin menemukan sarana rezeki melalui apa yang mereka terima dari zakat, baik dalam bentuk pembayaran tahunan atau dengan memberikan mereka keamanan finansial permanen.  

Ketiga, selain zakat, Islam juga memerintahkan orang kaya beberapa bantuan keuangan lainnya, seperti mengurus kerabat, memenuhi sumpah dan kewajiban agama dari penebusan (untuk pelanggaran hukum), dan al-udhiyah (atau kurban pada Idul Adha yang dianggap wajib oleh ahli hukum Hanafi).

Selain itu juga bertetangga yang baik dan menjaga hubungan kekerabatan, keramahan yang baik, memberi makan orang miskin, membantu yang kesusahan, melepaskan tahanan, memberikan perawatan medis bagi yang sakit dan membantu ketika terjadi bencana, seperti perang, kelaparan dan sebagainya. 

Keempat, aturan waris Islam juga merupakan cara tidak langsung untuk memiliki distribusi kekayaan yang adil. Juga memiliki fungsi yang sama berlaku untuk orang-orang yang tidak memiliki bagian dalam warisan seseorang. Ini wajib menurut beberapa sarjana Muslim awal berdasarkan firman Allah ﷺ surat Al Baqarah ayat 180: 

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Kelima, selain itu, Islam memberikan keleluasaan kepada seorang pemimpin Muslim untuk melakukan intervensi dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dengan mendistribusikan sebagian dari milik umum kepada beberapa orang yang sangat membutuhkan bantuan. Ini jelas berbeda dengan perampasan harta, yang juga halal jika mengikuti tuntunan Islam. 

Kita memiliki contoh yang baik dalam diri Nabi Muhammad  ﷺ  dalam aspek ini. Kebetulan Nabi membagikan al-fay’ (yaitu rampasan perang yang diterima tanpa pertempuran) milik Bani Nadzir, hanya kepada Muhajirin idak termasuk Anshar kecuali dua orang Ansari yang kebetulan sangat miskin. 

Allah ﷻ menurunkan ayat Alquran untuk mendukung tindakan Nabi Muhammad ﷺ  Al-Hasyr ayat 7: 

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Baca juga: Saat Tentara Salib Hancurkan Masjid Hingga Gereja di Alexandria Mesir

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”   

Sumber: aboutislam  

KHAZANAH REPUBLIKA