boneka arwah

Hukum Pelihara Boneka Arwah dalam Islam, Ustaz: Hati-hati Musyrik

Boneka arwah belakangan ini menjadi bahan perbincangan yang santer dibicarakan warganet. Utamanya, sejak sejumlah selebriti mulai menciptakan tren adopsi boneka tersebut. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Ustaz sekaligus mantan penulis dakwah Ustaz Maulana, Ustaz Syam El Marusy, angkat bicara perihal fenomena boneka arwah melalui kacamata Islam. Ia melarang keras bentuk adopsi boneka arwah tersebut.


Menurutnya, mengadopsi boneka arwah atau memelihara makhluk halus sudah masuk dalam kategori musyrik. Hal ini pun berlaku pula bagi yang sekadar meyakini keberadaan arwah atau roh di dalam boneka tersebut.

“Jika menganggap boneka tersebut memiliki jiwa atau arwah, apalagi sampai dikasih makan, digendong, diberikan fasilitas layaknya manusia. Hati-hati karena hal ini dapat menimbulkan kemusyrikan,” kata Ustaz Syam El Marusy dalam keterangan tertulis Muslim Pro yang diterima detikcom, Senin (17/1/2022).

Tidak sampai disitu, fenomena boneka arwah ini juga ternyata sudah merambat sebagai alat bantu pengingat waktu salat bagi para pemiliknya. Ustaz Syam menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, kata Ustaz Syam, sudah ada panggilan azan yang digaungkan lima kali dalam sehari

“Kalau perlu pengingat salat, sudah ada adzan lima kali dari Masjid, seharusnya ini cukup mengingatkan kita untuk beribadah, bukan boneka yang mengingatkan ibadah,” tutur dia.

Sebagai tambahan, Ustaz bernama lengkap Syamsuddin Nur Makka ini menyarankan beberapa alat bantu pengingat waktu salat lain. Bila benar-benar dibutuhkan atau sekadar penambah kualitas ibadah, Ustaz Syam menyebut aplikasi pengingat salat bisa menjadi solusinya.

“Kalau mau yang lebih baik, kita koleksi yang baik baik juga, seperti kita bisa pakai aplikasi Muslim Pro untuk mengingatkan sholat, bukan boneka arwah yang mengingatkan kita beribadah,” tandasnya.

Perihal meminta bantuan kepada makhluk halus, Al Quran sebenarnya telah menyebut hal itu secara tegas sebagai upaya menyesatkan dari jin pada manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Al Jinn ayat 6

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”


Apakah Islam melarang pemeluknya memiliki boneka?

Menurut pandangan Islam yang dijelaskan oleh Ustaz Syam, tidak ada masalah untuk memiliki boneka di rumah atau pun memainkannya. Hal yang dilarang adalah menganggap boneka tersebut didiami oleh makhluk halus dan semacamnya.

“Main boneka ya boleh saja, seperti Aisyah yang juga dulu bermain boneka,” ungkap dia.

Perlu diketahui, boneka termasuk salah satu mainan yang disukai oleh Aisyah RA semasa kecilnya. Suatu ketika, diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah membiarkan dirinya bermain boneka bersama teman perempuannya.

Aisyah RA berkata,

“Aku pernah bermain boneka perempuan di hadapan Nabi SAW bersama teman-temanku. Ketika Rasulullah masuk, teman-temanku bersembunyi. Lalu, Rasulullah menggiring mereka kepadaku sehingga mereka bermain kembali denganku,” (HR Bukhari).

Dikisahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bahkan pernah mendatangi Aisyah yang sedang bermain boneka. Di antara boneka-boneka tersebut, ada boneka kuda yang memiliki dua sayap, satu di kanan dan di kiri.

Melihat itu, Rasulullah SAW bertanya, “Apa ini, wahai Aisyah?”

“Kuda,” jawab Aisyah.

“Adakah kuda yang memiliki dua sayap?” tanya Rasulullah SAW.

“Bukankah kuda Sulaiman memiliki banyak sayap?”

Rasulullah pun tertawa mendengar jawaban Aisyah yang spontan itu (HR Abu Dawud).


Kedua hadits di atas dapat menjadi petunjuk bahwa seorang muslim boleh memiliki boneka bahkan bermain dengan boneka. Tidak ada larangan menyimpan boneka di dalam rumah, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Nah, gimana nih, detikers? Jadi, sudah paham dengan perbedaan hukum Islam tentang memelihara boneka arwah dan boneka biasa?

DETIKHIKMAH