Zakat Fitrah Satukan Umat

Selain melaksanakan puasa satu bulan penuh, seorang Muslim mempunyai kewajiban lainnya dalam bulan Ramadhan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah.

Setiap orang yang hidup di bulan Ramadhan serta mencapai bulan yawal, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Makna Zakat fitrah pun luar biasa karena bisa menumbukan persatuan umat muslim.

Seperti dikatakan Presiden Direktur Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Agung Notowiguno, sebenarnya fungsi zakat fitrah merupakan pemenuhan kebutuhan pokok para golongan penerima zakat.

“Itu pemenuhan kebutuhan lebaran para mustahik terkait kebutuhan pokok seperti makanan. Jadi mereka wajib dapat itu sebelum Hari Raya,” ujarnya kepada Republika.

Terkait tujuan diwajibkannya zakat fitrah bagi umat Muslim yang tergolong mampu ternyata mengandung makna kebersamaan.

“Secara real disampaikan dalam alquran maknanya itu menumbuhkan rasa sayang antar umat, mensucikan diri pribadi dan harta,” katanya. Bahkan Agung mengatakan jika zakat fitrah bisa menjadi kekuatan sosial umat Muslim.

Selain itu, zakat fitrah tidak bisa hanya dilihat dari nilainya yang sekitar dua setengah kilogram bahan makanan pokok. Menurutnya, umat Muslim tidak boleh mengatakan itu terlalu sedikit, khususnya bagi yang memiliki kelebihan harta.

Ia meyakini jumlah pemberian yang diwajibkan pada zakat fitrah disesuaikan dengan kebutuhannya. “Memang karena hanya kebutuhan makan menjelang Hari Raya, jadi jumlahnya cuma 2,5 kg beras,” jelasnya.

zakat fitrah pada hakikatnya adalah lambang untuk menggambarkan setiap yang hidup harus bersedia dan bahkan berkewajiban untuk memberi hidup bagi orang lain. Pemberian dalam zakat fitrah berupa bahan makanan pokok masing-masing.

Sebagai contoh, kebanyakan orang Indonesia makan nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras. Hal ini menjadi lambang semua orang harus bisa memperoleh pokok kehidupannya, baik melalui usahanya sendiri atau berkat bantuan sesama saudaranya, demi kelangsungan hidupnya.

Namun patut disadari, kadang ada umat Muslim yang lebih memilih membayar zakat fitrah secara tunai bukan dengan memberikan bahan makanan pokok. Menurut Agus, ia tidak melarang hal tersebut karena perlu mempertimbangkan wilayah.

“Kalau memang tidak ada bahan makanan, ya lebih baik di datangkan. Kalau bahan makanan sudah ada, kasih uang saja biar mereka membeli kebutuhannya sendiri,” terangnya.

 

sumber: Republika Online