Rujuk Talak Tiga, Istri Harus Kawin Dulu?

PADA pengajian Jumat kemarin, pertanyaan yang relatif banyak diajukan kepada saya adalah masalah keluarga. Dua pertanyaan di antaranya saya share via forum ini: pertama, adakah cara lain untuk ruju’ (kembali) kepada isteri yang telah ditalak tiga selain sang mantan isteri itu dikawini lelaki lain?

Pertanyaan ini disampaikan via on-line kepada saya; kedua, bolehkah seorang suami melarang isterinya taat kepada kedua orang tua kandungnya? Pertanyaan ini disampaikan dalam diskusi setelah khutbah di masjid Nasional al-Akbar kemaren.

Terhadap pertanyaan pertama saya jawab bahwa talak tiga itu berbeda dengan sanksi melanggar sumpah atau melanggar puasa yang memiliki pilihan solusi hukum. Untuk talak tiga, kalau mantan suami itu akan ruju’ dengan mantan isteri maka solusinya cuma satu, sang mantan isteri harus telah menikah dengan lelaki lain dahulu.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa menyuruh seorang lelaki untuk mengawini mantan isterinya dalam jangka waktu tertentu adalah tidak boleh. Lelaki yang mengawini wanita yang ditalak tiga dengan niat hanya untuk menghalalkan ruju’ disebut muhallil, nikah seperti ini haram.

Saya bertanya pada lelaki itu mengapa mentalak tiga dan mengapa masih ingin kembali. Alasannya adalah karena isterinya tidak taat dan berbuat di luar kemauan suami serta senang bercerita aib keluarga kepada orang lain. Sementara alasan ingin ruju’ adalah hanya karena tak mampu melihat tetesan air mata tiga anaknya yang tak rela berpisah dengan sang Bapak.

Minggu ini masih akan datang ketemu saya untuk mendiskusikan lebih jauh. Jelas, Islam memiliki solusi terbaik. Jelas pula bahwa perceraian itu bukanlah aib jika memang satu-satunya pilihan menjadi lebih bahagia.

Untuk pertanyaan kedua saya jawab bahwa suami memang punya hak besar atas isteri. Isteri harus taat kepada suami lebih kepada kedua orang tuanya. Mengapa begitu? Panjang ceritanya. Hanya saja, suami yang baik adalah suami yang tak pernah melarang isterinya taat kepada orang tuanya.

Isteri yang baik adalah isteri yang ketaatan kepada orang tuanya adalah dengan tidak menyakiti hati suaminya. Susahnya sekarang adalah ketika si isteri yang melarang suami taat kepada kepada orang tuanya. Inilah yang tak punya dasar sama sekali.

Jawabannya masih panjang. Kita bisa diskusi darat. Yang jelas, jalani hidup yang sementara ini dengan baik. Ikuti syari’at, pasti bahagia. Salam, AIM, Pengasuh Ponpes Kota Alif Laam miim Surabaya. [*]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2345211/rujuk-talak-tiga-istri-harus-kawin-dulu#sthash.iC3h5nvM.dpuf