Masyarakat Garut Jawa Barat resah salah satu warga di desa Tegal gede kecamatan Pankejeng Kabupaten Garut Wawan Setiawan, kirim surat ke Pemerintahan Desa setempat untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat mengarah kiblat ke arah timur (tidak ke arah ka’bah). Wakil Ketua Komisi Hukum MUI pusat Anton Tabah Digdoyo menyatakan jika berita tersebut benar maka negara harus segera bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat apalagi fatwa MUI karena penodaan agama bukan delik aduan.
“Kasus sholat tidak menghadap ke arah ka’bah jelas sesat karena itu MUI minta polri cepat melakukan tindakan hukum,” katanya saat saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/3).
Menurut Anton, kasus penodaan agama memiliki derajat keresahan sangat tinggi di masyarakat. Untuk itu mesti segera dilakukan antisipasi agar penistaan agama tidak menjadi konflik sosial.
Anton yang juga ketua penanggulangan penodaan agama mengungkapkan dalam sejarah penodaan agama pemerintah selalu bergerak cepat untuk mengantisipasinya. “Ini terjadi pra G30S/PKI 1965 lalu keluar Surat Edaran Mahkamah Agung 24Mei1964 agar hakim tidak ragu menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku penodaan agama,” ujarnya.
Selain mengeluarkan surat edaran pada Januari 1965, pemerintah mengeluarkan UU nomor 1 PNPS 1965 tentang penodaan agama yang ancaman pidananya cukup berat diperkuat oleh KUHP Pasal 156a. Akan tetapi kata dia, di era rezim ini ditandai dengan kasus penodaan agama yang meningkat. Namun Polri terkesan ragu bertindak dengan dalih mesti menunggu laporan masyarakat.