AZAN adalah bacaan-bacaan khusus yang disuarakan untuk tujuan tertentu. Hukum melakukan azan adalah sunah. Selama ini yang dikira sunnah melakukan azan adalah saat akan salat fardhu dan bayi yang baru lahir saja.
Padahal ada banyak sekali tempat atau waktu yang disunnahkan untuk melakukan azan. Dalam Kitab Hasyiyah Al-Bajury hal. 161, Haramain, disebutkan ada 10 tempat/waktu yang disunnahkan untuk melakukan azan.
1. Sebelum Salat Fardhu
Ini mungkin azan yang paling sering terdengar. Hampir di seluruh masjid akan terdengar suara azan setiap salat lima waktu akan dilaksanakan. Faedah Azan di waktu ini adalah untuk memberitahukan kepada orang-orang bahwa sudah masuk waktu salat.
2. Pada Telinga Orang yang Sedang Gundah
Manusia memang memiliki sifat gundah, galau, gelisah dan seterusnya. Hal ini wajar apalagi jika sedang mengalami masalah yang besar. Islam memberikan obat dengan cara diazankan ke telinga orang tersebut. Faedah dari azan di sini adalah untuk menghilangkan kegelisahan atau kegundahan orang yang bersangkutan.
3. Pada Telinga orang yang Sedang Marah
Rasul berpesan agar jangan marah. Namun dalam kondisi tertentu sebagai manusia biasa akan merasa sulit sekali menahan amarah tersebut. Apalagi jika alasan marah itu timbul cukup besar. Jika sedang melihat orang lain (teman, saudara, keluarga) yang sedang marah, kita bisa mengambil inisiatif untuk azan di telinganya. Faedahnya adalah untuk meredakan amarah orang tersebut. Disebutkan bahwa marah adalah api sementara azan adalah air.
4. Pada Telinga orang yang Mempunyai Sifat Tercela
Jika menemukan orang yang mempunyai sifat jelek, sunah melakukan azan ke telinganya. Baik itu karena permintaan orang yang bersangkutan atau tawaran dari kita sendiri. Hal ini bisa dilakukan untuk anak, saudara atau anggota keluarga yang lain. Bahkan sunah azan di sini juga berlaku untuk binatang yang memiliki perangai tidak baik. Mungkin bisa dicoba untuk kambing, sapi atau peliharaan yang lain. Faedahnya untuk memperbaiki sifat tercela pada orang atau binatang tersebut.
5. Ketika Terjadi Kebakaran
Saat terjadi kebakaran juga disunahkan melakukan azan. Faedahnya untuk meredakan api. Namun tetap ada ikhtiar untuk memadamkan api dengan memanggil petugas pemadam kebakaran atau kerja sama dengan masyarakat untuk memadamkan api.
6. Pada Telinga Orang yang Masru (Keserupan)
Orang yang sedang masru atau dimasuki oleh jin harus dilakukan penanganan khusus. Penanganan bisa dilakukan dengan bacaan ayat-ayat tertentu dari Alquran atau biasa disebut ruqyah. Namun tidak banyak orang yang paham mengenai ruqyah. Oleh karena itu, solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan azan ke telinga orang yang masru. Hukum azan saat seperti ini sunah. Faedahnya adalah untuk mengusir apa yang ada dalam tubuh orang masru tersebut.
7. Pada Telinga Bayi Baru Lahir
Sunah melakukan azan pada telinga (sebelah kanan) bayi yang baru lahir. Faedahnya adalah agar suara yang pertama kali si bayi dengar saat hadir ke dunia adalah nama Allah SWT.
8. Saat Melakukan Perjalanan
Bagi musafir (orang yang melakukan perjalanan) sunah malakukan azan. Faedah dari melakukan azan ini adalah agar perjalanannya memperoleh keberkahan dan keselamatan.
9. Saat Perang Sedang Berkecamuk
Waktu lain yang juga disunahkan untuk azan adalah saat perang sedang berkecamuk. Faedahnya adalah untuk meredakan perang dan mendapat pertolongan dari Allah SWT.
10. Saat Setan atau Jin Jahat Berubah Wujud
Jin memang memiliki kemampuan untuk merubah diri mereka menjadi bentuk atau menyerupai orang lain. Hal ini dilakukan untuk mengganggu manusia. Saat menemukan sosok aneh yang kemungkinan adalah hasil ubah wujud dari jin, maka sunnah melakukan azan. Tujuan atau faedahnya agar dengan menyebutkan nama-nama yang dikenal baik oleh jin dan setan tersebut (Nama Allah), akan meredakan keburukan mereka.