DI antara hikmah diharamkannya praktek riba di masa nabi adalah agar tidak ada orang yang terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Praktek riba diharamkan, karena di masa itu riba adalah salah satu pintu masuk yang utama terjerumusnya manusia ke dalam perbudakan. Kalau diurutkan ke asal muasalnya, di Makkah terdapat begitu banyak budak yang dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yang ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh ke dalam perbudakan. Datangnya Islam bukan semata untuk menghapuskan perbudakan, melainkan juga mencabut akar penyebab utamanya, yaitu riba.
Berikutnya, syariat Islam telah menetapkan bahwa bila seorang yang bukan budak menikah dengan budak, maka anak yang lahir dari pernikahan mereka berstatus orang merdeka. Bukan berstatus budak. Dengan demikian, maka secara sistematis setiap budak tidak akan melahirkan budak, melainkan akan melahirkan orang merdeka. Lalu seiring berjalannya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu ‘punah’ dengan sendirinya.