Bahaya Orang tak Cebok Sehabis Kencing

ISLAM datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia, di antaranya tentang menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya, sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.

Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.

Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, “Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) -lalu bersabda- benar (dalam riwayat lain, “Sesungguhnya ia masalah besar”), salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba.”( HR. Al-Bukhari , lihat Fathul Bari; 1/317.)

Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan,”Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil.”( HR. Ahmad, 2/236; Shahihul Jami’; 1213.)

Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya atau sengaja meninggalkan istinja dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.

Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing, dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakaiannya dan mengenakannya dalam keadaan najis.

Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan; pertama, ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.

 

 

Sumber: Kitab Muharramat Istahana Bihan Naaskarya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjidatau alsofwah

INILAH MOZAIK