RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjamaah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.”
Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jamaah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya alash sholah, hayya alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.”
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jamaah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jamaah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!
Kesimpulan: Shalat jamaah adalah wajib (fardhu ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat Atho bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu Amr Al Awzai, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafii dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafii mengatakan: “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” Pendapat Imam Asy Syafii ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafiiyah.
Menurut Hanafiyyah yang benar dari pendapat mereka- dan ini juga adalah pendapat mayoritas Malikiyah, juga pendapat Syafiiyah bahwa shalat jamaah 5 waktu adalah sunnah muakkad. Namun sunnah muakkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jamaah adalah wajib. Lalu pendapat yang paling kuat dari Syafiyah, shalat jamaah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy.
Namun sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jamaah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jamaah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jamaah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria. Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafiiyyah bahwa shalat jamaah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.
Itulah perselisihan ulama yang ada. Ada yang mengatakan shalat jamaah 5 waktu adalah fardhu ain, ada pula yang mengatakan fardhu kifayah, dan ada pula yang mengatakan sunnah muakkad. Namun, agar lebih-lebih hati-hati dan tidak sampai terjerumus dalam dosa, maka pendapat yang lebih tepat kita pilih sebagaimana dalil-dalil yang telah diutarakan di atas: shalat jamaah 5 waktu adalah wajib, fardhu ain.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid dari Al Quran dan As Sunnah. Kami tegaskan bahwa untuk wanita, tidak diwajibkan bagi mereka untuk shalat jamaah di masjid berdasarkan kesepakatan (ijma) para ulama. Ya Allah dengan izin-Mu, berilah kami petunjuk kepada kebenaran atas semua perkara yang dipersilisihkan. Amin Ya Mujibbas Sailin. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Muhammad Abduh Tuasikal]