Komite Nasional Pengendalian Tembakau Saudi tengah menggodok aturan tentang sanksi bagi para perokok yang merokok yang sembarangan di tempat-tempat umum. Bagi mereka yang melanggar, Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 1.300 USD (Sekitar Rp18 juta).
Tidak hanya denda, Arab Saudi dalam tahapan berikutnya akan menyediakan klinik keliling untuk mengobati para perokok dalam kebijakan baru negeri kaya minyak tersebut mengenai tembakau, landi Alarabiya, Rabu (7/2).
Sanksi yang dikenakan untuk asupan tembakau meliputi penggunaan rokok, cerutu, pipa, jig, shisha, atau cara lain untuk menikmati tembakau.
Peraturan tersebut juga akan menjatuhkan hukuman kepada siapapun yang dinyatakan bersalah melakukan usaha pembuatan produk tembakau dan turunannya di Arab Saudi. Mereka akan dihukum dengan denda 20 ribu riyal.
Peraturan baru akan melarang merokok di tempat umum seperti di lingkungan masjid, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya, tempat sosial dan amal, perusahaan, institusi, badan, pabrik, bank dan sejenisnya.
Termasuk larangan merokok di angkutan umum, darat, udara atau laut, tempat yang menawarkan makanan dan minuman, atau pabrik pengolahan dan kemasannya, serta SPBU, alat transportasi, gudang, lift dan toilet umum. (Ip/Ram)