SERING kita mendengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan.
Apakah gaji yang diterima si pelamar yang telah menyogok itu dapat dikatakan “halal”? Bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan jikalau si pelamar telah terlanjur bekerja di tempat tersebut?
Jawaban:
Waalaikumussalam. Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam tindak kriminal ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertobat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.
Barangkali orang yang masih penerapkan praktik kotor semacam ini perlu merenungkan hadis:
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Bagaimana status gajinya?
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertobat kepada Allah, dan telah menyedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.[]
Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128