Manfaat lain dari ASI, yakni bisa membuat berat badan bayi tumbuh normal, membentuk tulang yang kuat hingga mencerdaskan otak. ASI pun membuat hubungan emosional antara ibu dan bayi makin dekat. Ini terjadi selama proses perususan ibu dengan bayi.
Islam mengajarkan kepada kaum ibu jika menyusui adalah sebuah kewajiban. Syekh Muhammad al-Utsmain dalam Shahih Fiqih Wanita mengungkapkan, ibu wajib menyusui anaknya selama dia berada dalam tanggung an suami. “Para ibu (hendaklah) menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyu suan.” (QS al-Baqarah: 233).
Kata menyusui adalah kalimat berita yang bermakna perintah. Allah kemudian berfirman, “Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 233). Adapun setelah ibu berpisah dengan suami nya, dia tidak diwajibkan untuk menyusui bayinya. Namun, kewajiban ibu tersebut berganti menjadi anjuran.
Dalilnya ada pada QS at-Thalaq: 6. “Dan, jika kamu menemui kesulitan, perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” Hanya, Syekh Utsmain menjelaskan, jika anak itu tidak menerima puting susu lainnya, ibu tersebut masih memiliki kewajiban untuk menyusui anak tersebut sebagai bentuk penyelamatan dari anak yang tak berdosa. Bukan lantaran dia sebagai ibunya.
Seandainya diasumsikan bahwa ibunya mati dan anak ini tidak dapat menerima susu buatan, tetapi menyusu kepada wanita maka wanita ini pun wajib menyusuinya. Kewajiban itu lagi-lagi berlaku sebagai upaya menyelamatkan anak itu. Allah SWT pun membolehkan jika perempuan yang bukan berstatus ibu kandung itu menyusui anak tersebut.
“Dan jika kamu menemui kesulitan, perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” Hanya, Syekh Utsmain menambahkan, jangan sampai anak itu disusui oleh wanita yang bodoh dan buruk perilakunya. Menurut Syekh Utsamain, itu bisa berpengaruh terhadap watak anaknya.
Hendaknya wanita pengganti yang me nyusui anak itu dipilih wanita yang baik akhlaknya. Tujuannya agar anak tersebut terpengaruhi seusai menyusu dengannya. Wa nita itu pun harus peduli terhadap masalah persusuan. Artinya, jika seorang wanita me nyusui anak dengan penyusuan mahram, wanita itu harus memastikan nama orang yang disusui agar tidak terjadi kerancuan di kemudian hari.