PASAR merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran. Permintaan dari konsumen dan penawaran yang dilakukan oleh para pedagang dan produsen. Kegiatan yang dilakukan di pasar tersebut tentu dilakukan setiap hari untuk memenuhi kehidupan, baik itu para konsumen maupun pedagang dan produsen yang terlibat.
Pada kegiatan jual beli tersebut, tawar-menawar harga menjadi sebuah hal yang biasa. Bahkan terkadang banyak orang yang menawar harga dengan semena-mena hingga dapat membayar dengan harga yang jauh lebih murah. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang menawar agar mendapat harga yang jauh lebih murah?
Beberapa pedangang memang menaikkan harga hingga beberapa persen, dan mungkin terasa mahal bagi para konsumen. Tetapi, adanya kondisi pasar lain dapat membuat harga tersebut menurun dengan sendirinya.
Misalkan toko A menjual permen degan harga Rp 150 sedangkan toko B menjual degan Rp 90. Maka kebanyakan konsumen akan membeli ke toko B yang jauh lebih murah, oleh karena itu, toko A akan menurunkan harga akan jualannya laku.
Selain itu, Islam dalam fikih muamalah telah mengatur mengenai hal jual beli. Salah satunya adalah syarat sah jual beli yang disebutkan harus berdasarkan keridhaan pembeli dan penjual. Sehingga jika ada unsur keterpaksaan dalam jual beli bisa jadi akadnya tidak sah.
Oleh karena itu, jika memang ada toko lain yang menjual barang lebih murah lebih baik beli lah ke toko tersebut dan hindari menawar dengan cara memaksa. Namun jika tidak ada, maka boleh menawar dengan bijaksana. Jangan sampai membuat penjual rugi atau mengancam dengan nada yang tinggi.
Allah Subhanahu wa taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa: 29)
[Dailymoslem]