Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya.
Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.” (HR al-Bukhari (no. 2756), Ahmad (I/333, 370), Abu Dawud (no. 2882), at-Tirmidzi (no. 669), an-Nasa-i (VI/252-253), dan al-Baihaqi (VI/ 278). Lafazh ini milik Ahmad)
Dalam hadist tersebut, sudah ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa kita sebagai anak bisa bersedekah untuk ibu kita yang sudah meninggal.
Bersedekah yang diniatkan kebaikan pahalanya untuk orang tua yang sudah wafat, telah menjadi keyakinan dan ijma’ (aklamasi) seluruh para Salafush Shalih, dan imam kaum muslimin dari zaman ke zaman bahwa hal itu boleh, dan sampai pahalanya kepada mayit. Tak satu pun ulama yang mengingkarinya. Sedangkan, ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam, setelah Al Quran dan As Sunnah.